January 02, 2025

Phapros Meraih Sertifikat Laik Operasi Peralatan Proteksi Kebakaran dari Damkar Kota Semarang

Aspek persyaratan keselamatan bangunan gedung tidak boleh diabaikan oleh setiap pengembang maupun pemilik bangunan gedung yang mempekerjakan lebih dari 100 orang. Salah satu persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi adalah sistem proteksi kebakaran bangunan gedung. Kondisi sistem proteksi kebakaran Phapros berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian pada tahun 2021 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan yaitu tekanan output hidran masih belum sesuai standar minimal 4,5 bar dan juga perlunya perbaikan pada fire alarm system. Selain itu, jumlah bangunan Gedung di Kota Semarang yang telah mendapatkan Surat Keterangan Layak Operasi (SKLO) atau Sertifikat Layak Operasi (SLO) untuk sistem proteksi kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran baru 17 bangunan gedung.

Menindaklanjuti ketidaksesuaian tersebut, Phapros pada tahun 2022-2024 melakukan sejumlah investasi untuk perbaikan dan penambahan pada sistem proteksi kebakaran bangunan gedung. Pada tahun 2022-2023 investasi berfokus pada perbaikan fire alarm system. Pada tahun 2023, investasi berfokus pada perbaikan sistem hidran kebakaran dan penambahan fire alarm sistem di area gudang dan gedung RnD.

Setelah melewati proses perbaikan yang panjang, pada tanggal 4 Desember 2024 Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang yang dipimpin oleh Bapak Tantri Pradono, S.H. selaku Kabid Pencegahan didampingi oleh tim Phapros melakukan pemeriksaan dan uji coba peralatan proteksi kebakaran bangunan gedung.

Pemeriksaan dan uji coba dilakukan pada sistem hidran kebakaran, sistem alarm, APAR, dan Fire Suppression System. Dari hasil pemeriksaan, sistem proteksi kebakaran yang ada dalam kondisi baik, layak operasional dan memenuhi standar proteksi kebakaran.

Pada kesempatan itu juga, Phapros diwakili oleh Imam Ariff Juliadi menyampaikan terima kasih kepada Tim Dinas Damkar yang telah memeriksa, mendampingi, dan membina tentang kelengkapan sistem proteksi pemadam kebakaran secara baik.

Dan dengan hasil ini, Phapros berhak mendapatkan Sertifikat Laik Operasi Peralatan Proteksi Kebakaran dari Damkar Kota Semarang. SLO ini merupakan salah satu wujud tanggung jawab dan perhatian Phapros kepada masyarakat dalam menjamin keselamatan dan kenyamanan bersama. Disamping itu, Sertifikat Laik Operasi peralatan proteksi kebakaran bangunan gedung merupakan salah satu syarat dalam pengajuan SLF sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa salah satu syarat dalam pengajuan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung harus memenuhi syarat keselamatan yaitu kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.