Lingkungan

Phapros mengelola lingkungan hidup melalui kegiatan yang dirancang dengan mengkombinasikan aturan yang diwajibkan pemerintah sebagaimana tertulis dalam dokumen lingkungan hidup yang relevan dengan operasi Perseroan dan praktik terbaik serta disesuaikan dengan perkembangan teknologi.

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

KEBIJAKAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

Pengelolaan sistem manajemen lingkungan di Phapros dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan standarisasi yang mengacu pada ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan dan mengintegrasikannya dengan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu serta ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Kesehatan dan Kecelakaan Kerja (SMK3). Adopsi standar ini merupakan salah satu upaya Perseroan untuk mitigasi atas dampak dari kegiatan operasional Perseroan terhadap lingkungan.

ACUAN KEBIJAKAN

Acuan dasar pelaksanaan pengelolaan lingkungan tertuang dalam Kebijakan Phapros di Bidang Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindung Lingkungan (K3LL) serta Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PELIBATAN PEMANGKU KEPENTINGAN

Phapros memegang teguh komitmen untuk melaksanakan praktik terbaik dalam pengelolaan lingkungan hidup, mematuhi peraturan perundang- undangan dan persyaratan lainnya yang berlaku, serta melaksanakan perbaikan secara berkesinambungan untuk meningkatkan kinerja di bidang lingkungan hidup, sebagaimana tertuang di dalam kebijakan K3LL-nya. Komitmen terhadap lingkungan hidup direalisasikan melalui beberapa aktivitas, misalnya identifikasi dampak kegiatan terhadap lingkungan hidup, serta mengelola dan memantau setiap dampak yang ditimbulkan terhadap air, udara, tanah, flora dan fauna, maupun kehidupan sosial, ekonomi, budaya dan kesehatan masyarakat sekitar.

TARGET DAN RENCANA KEGIATAN

Fokus Phapros terkait tanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan di tahun 2022, terletak pada upaya untuk meminimalkan dampak aktivitas bisnis terhadap kelestarian lingkungan hidup. Adapun untuk rencana kegiatan program TJSL terkait lingkungan hidup, Phapros mengacu pada Surat Keputusan Direksi Nomor 004/SKDIR/CS/2020 tentang Kebijakan Pengelolaan Corporate Social Responsibility (TJSL) Phapros, dimana salah satu program TJSL Phapros adalah Lingkungan yang merupakan bantuan lingkungan dalam bentuk fisik sarana prasarana, kebersihan lingkungan, sampah, keamanan dan ketertiban lingkungan.

DAMPAK DAN RISIKO LINGKUNGAN YANG TERKAIT DENGAN PERSEROAN

Perseroan menyadari bahwa menjalankan bisnis di bidang farmasi secara tidak langsung akan mempengaruhi lingkungan seperti menghasilkan limbah, oleh sebab itu Perseroan memastikan bahwa seluruh aktivitas bisnis yang dikerjakan telah melalui proses yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Proses kerja pabrik juga secara tidak langsung turut berkontribusi pada pengeluaran emisi karbon yang berdampak pada polusi udara dan pemanasan global. Perseroan sadar dan peduli akan pentingnya memerangi pemanasan global ini dan mendukung Sustainable Development Goals (SDGs). Sejalan dengan komitmen ini, Perseroan melalui kegiatan produksinya akan terus berupaya beroperasi secara yang ramah lingkungan.

DAMPAK DAN RISIKO LINGKUNGAN PENTING

Dalam implementasi Sistem Manajemen Lingkungan perusahaan telah melakukan identifikasi pihak pihak yang berkepentingan termasuk keinginan dan harapannya, identifikasi aspek dan dampak lingkungan dari seluruh kegiatan termasuk hasil temuan PROPER secara terstruktur, terdokumentasi dan ditinjau ulang secara periodik setiap tahun sekali atau setiap kali ada perubahan proses, bahan baku ataupun penambahan produk baru. Peninjauan terhadap penaatan peraturan dan persyaratan lain dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali. Perusahaan telah menetapkan Tujuan dan Sasaran Lingkungan Perusahaan untuk 5 (lima) tahun kedepan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pengelolaan Lingkungan yang merupakan bagian dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan 2017-2021. Untuk mengawal pencapaian tujuan dan sasaran tersebut serta mengorganisasi pelaksanaan sistem manajemen lingkungan dan K3. Perusahaan telah melakukan identifikasi potensi keadaan darurat dan mengembangkan sistem tanggap darurat yang dituangkan dalam Prosedur Tanggap Darurat yang mencakup aspek lingkungan dan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditinjau ulang dan disimulasikan (Emergency and Preparedness Drill) secara berkala. Efektifitas sistem tanggap darurat dan pencegahan bahaya dibuktikan dengan menurunnya angka kecelakaan kerja/pencemaran lingkungan dan kondisi darurat selama 5 (lima) tahun terakhir. Untuk menjaga konsistensi dan efektivitas penerapan sistem manajemen, dilakukan Audit Internal yang telah tersertifikasi setiap 6 (enam) bulan sekali. Audit Eksternal dilakukan oleh lembaga sertifikasi Lloyd's Register Quality Assurance (LRQA) setiap 1 (satu) tahun sekali. Hasil temuan audit dan permasalahan lain yang terkait dengan perubahan situasi, penaatan, pencapaian tujuan dan sasaran lingkungan serta program perbaikan berkelanjutan dibahas dalam Tinjauan Manajemen yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali. Tinjauan Manajemen dihadiri oleh seluruh Board of Director (BOD) dan seluruh General Manager.

Implementasi sistem manajemen lingkungan dilaksanakan baik oleh karyawan sendiri maupun karyawan pihak lain yang bekerja untuk dan atas nama PT Phapros Tbk termasuk di dalamnya pemasok. Evaluasi kinerja kontraktor dan pemasok telah memasukkan parameter kinerja lingkungan dan K3. Hasil evaluasi akan digunakan untuk menilai dan menentukan peringkat dari kontraktor/pemasok

RENCANA KEGIATAN 2022

Secara umum, Phapros merencanakan berbagai program pengelolaan lingkungan baik di wilayah operasi pabrik, maupun kantor pusat. Program-program yang dilakukan meliputi upaya pengelolaan energi, material, air maupun sumber daya lain, pengukuran maupun pemantauan kualitas lingkungan untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran dan sebagainya.

Sebagai target kinerja di tahun 2022, Perseroan menargetkan tidak adanya gangguan lingkungan maupun kerusakan lingkungan sebagai indikator utama. Tentunya hal ini selain dari target umum bahwa hasil kualitas lingkungan tetap berada di bawah ambang batas.

KEGIATAN DAN INISIATIF PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP

Bentuk kegiatan tanggung jawab Perusahaan terhadap lingkungan hidup yang telah dilakukan Phapros selama tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Green Office

Dalam setiap aktivitas bisnisnya, Phapros selalu berupaya memperhatikan aspek lingkungan hidup melalui berbagai kegiatan sebagai berikut:

Penghematan Energi

Sebagai langkah efisiensi di bidang energi, di kantor pusat dan beberapa unit telah dilakukan penggantian seluruh lampu yang terpasang di area kerja dengan lampu LED. Tujuannya, agar lebih hemat dalam konsumsi listrik karena wattnya lebih kecil dan juga umur ekonomis lampu yang lebih Panjang

Pengaturan temperatur AC (air conditioning) yang optimal atau secara otomatis juga dilakukan sebagai bagian dari program efisiensi energi. Selain itu, Phapros juga selalu mengkampanyekan kepada karyawan untuk hemat energi diantaranya mematikan lampu, Komputer dan peralatan listrik lainnya pada jam istirahat maupun sepulang bekerja dengan memasang stiker dan poster yang mengimbau karyawan untuk senantiasa menghemat penggunaan energi.

Paperless

Paperless merupakan salah satu program yang dijalankan oleh Phapros untuk mengurangi penggunaan kertas dengan menerapkan budaya two-sided (dua halaman) dalam mencetak hasil kerja dan menyimpannya dalam data digital, E-filing. Penggunaan teknologi komputer ini mampu memudahkan setiap karyawan untuk mengakses data, tidak memakan tempat penyimpanan berkas, sekaligus berdampak pada efisiensi biaya

Efisiensi Pemakaian Ruang Kerja

Dalam rangka mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan sehat, Phapros menatausahakan dan mengolah dokumentasi yang sudah tidak terpakai serta penyimpanan untuk dokumentasi yang memasuki periode untuk disimpan

Pengelolaan Air Limbah

Selain itu, terdapat program pemanfaatan kembali air limbah yang sudah terolah yang dimanfaatkan untuk yang dimanfaatkan untuk laundry guna mencuci pakaian kerja.

Pengendalian Pencemaran Udara

Dalam rangka mencegah pencemaran udara, Phapros memelihara peralatan pengendalian pencemaran udara seperti seperti 5 unit genset, 2 unit boiler serta Dust Collector.

Monitoring Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pelaksanaan monitoring pengelolaan lingkungan hidup dilakukan setiap bulan melalui laporan bulanan yang yang dilakukan oleh unit kerja K3. Adapun program monitoring pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan Phapros adalah:

  1. Monitoring izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  2. Monitoring pelaporan RKL-RPL
  3. Monitoring pelaksanaan pengendalian pencemaran air, udara, dan pengelolaan limbah bahan berbahyaya dan beracun.

PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN (PROPER)

Pencapian PROPER periode 2021-2022 adalah biru

SERTIFIKASI DI SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN

Phapros telah menerapkan sistem manajemen lingkungan secara terpadu dan terintegrasi dengan sistem manajemen yang lain serta telah secara konsisten melaksanakan upaya-upaya perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) untuk mencapai visi dan misi perusahaan. Sistem manajemen lingkungan perusahaan mengacu kepada sistem manajemen lingkungan (EMS) ISO 14001: 2004. Sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi Lloyd Register Quality Assurance (LRQA) sejak tanggal 10 Agustus 2000. Saat ini sedang dilakukan proses migrasi ke EMS ISO 14001: 2015. Ruang lingkup sertifikasi meliputi keseluruhan aspek produksi dan pendukungnya (Manufacture of Pharmaceutical Product) yang dinilai dalam PROPER.

Kegiatan Bidang Lingkungan Hidup

Industri farmasi membutuhkan bahan baku yang cukup besar dalam proses produksi. Kami menyadari dampak nyata dari kegiatan industri kami adalah timbulnya limbah cair, limbah padat, emisi gas konvensional dan emisi gas rumah kaca. Oleh karena itu, Perseroan berupaya melakukan pemanfaatan sumber daya secara efisien. Hal ini diwujudkan dalam program efisiensi energi dan air, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, pengurangan dan pemanfaatan sampah, pengurangan beban pencemaran air serta penurunan beban pencemaran udara.

Upaya Menekan Konsumsi Energi

Phapros memiliki komitmen yang tinggi perihal efisiensi energi. Hal ini ditunjukkan dengan dimasukkannya perihal efisiensi energi dalam Kebijakan Manajemen. Perseroan memiliki program melakukan penghematan energi yang dilakukan secara terus-menerus. Program tersebut termasuk dilakukannya sosialisasi kepada seluruh karyawan untuk melakukan efisiensi dan inovasi. Program-program yang diimplementasikan selalu dievaluasi dan dilakukan perbaikan untuk lebih baik (continuous improvement)

Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan dalam melakukan efisiensi energi berfokus pada pemakaian energi dalam pengkondisian ruang proses dan pengoperasian peralatan produksi yang signifikan mengkonsumsi energi. Walaupun demikian penghematan energi juga dilakukan pada area lain. Kegiatan penghematan energi yang telah dilakukan oleh perusahaan mampu menghemat biaya hingga Rp1.3 miliar/tahunnya.

Program Pengurangan dan Pemanfaatan Sampah

Phapros menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) dalam lingkungan perusahaan dalam hal energi, sumber daya serta dalam program pengolahan sampah/limbah baik cair maupun padat. Terkait produk yang tidak memenuhi spesifikasi (rejected) Phapros tidak melakukan pemanfaatan kembali ataupun daur ulang produk sesuai dengan regulasi yang sangat ketat terkait kesehatan dan nyawa pengguna produk (pasien). Namun pada area lain, prinsip tersebut tetap diterapkan.

Upaya yang diterapkan oleh perusahaan salah satunya adalah dalam mengurangi pemakaian kertas. Pada Phapros telah dilakukan pengembangan sistem informasi dan komunikasi elektronik berbasis web sehingga terjadi pengurangan penggunaan kertas. Pengolahan sampah atau limbah yang dilakukan oleh Phapros tidak terbatas pada limbah yang dihasilkan pada proses produksi, tetapi Phapros juga melakukan tanggung jawab produsen (Extended Producers Responsibility) pada produk yang sudah kadaluarsa yang diolah secara bertanggung jawab. Penarikan produk yang sudah melewati masa kadaluarsanya mencegah penyalahgunaan obat yang sudah kadaluarsa dan juga merupakan salah satu pendekatan perusahaan untuk selalu menjaga mutu produk. Sejak tahun 2011 kami telah mempunyai prosedur khusus terkait penarikan dan pemusnahan produk yang sudah kadaluarsa yang secara kontinyu dikaji dalam manajemen mutu perusahaan. Prosedur tersebut juga mengacu kepada peraturan yang berlaku di Indonesia.

Program Efisiensi Air

Phapros terus berupaya menggunakan berbagai pendekatan untuk menggunakan air secara efisien. Salah satunya dengan mengurangi pemanfaatan air bersih melalui kegiatan pemanfaatan kembali air buangan dan air hujan sesuai kebutuhan dan teknologi yang tersedia. Setiap air limbah diupayakan untuk selalu memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan. Selain itu perusahaan juga melakukan pemeliharaan pipa distribusi air untuk mencegah kebocoran.

Perseroan melakukan dua kegiatan inovasi dalam usaha untuk mengefisienkan pemakaian air. Inovasi pertama, pembuatan mesin cuci vial HPLC, dari yang sebelumnya manual, agar penggunaan air lebih terkendali. Pembuatan mesin cuci vial ini mampu menurunkan pemakaian air hingga 30% dari kebutuhan air sebelumnya. Kegiatan inovasi kedua adalah melakukan modifikasi mesin vacuum blazer (tes kebocoran kemasan produk) dengan vacuum PIAB. Setelah dilakukan modifikasi ini, pemakaian air turun secara signifikan sebesar 80%.

Pengambilan Air Berdasarkan Sumber

Phapros menggunakan PDAM dan sumur artesis. Perusahaan juga memanfaatkan air daur ulang yang berasal dari berasal dari air buangan RO1 dan RO2, air buangan pembilasan Ampul dan Vial, serta air buangan wudhu.

Program Pengurangan, Pemanfaatan Limbah B3 dan Pengolahan Limbah Cair

Perseroan telah melakukan upaya pengurangan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) antara lain dengan melakukan pengurangan limbah pada sumbernya, mendaur ulang atau menggunakan kembali jika memungkinkan sebagai upaya untuk mengurangi dampak lingkungan. Setiap limbah yang dihasilkan oleh perusahaan akan diolah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Selain itu, Perseroan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin pemanfaatan untuk memanfaatkan limbah B3 (co processing). Kegiatan inventarisasi limbah B3 telah dilakukan mengacu kepada PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

Program Pengurangan Beban Pencemaran Udara

Phapros terus berupaya untuk mengurangi emisi yang dihasilkan dari kegiatan utama maupun kegiatan lain yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan. Setiap peralatan yang menghasilkan emisi dipantau secara berkala dan diupayakan selalu memenuhi baku mutu emisi yang berlaku. Perusahaan senantiasa berkomitmen mengurangi pencemaran udara, baik yang berupa gas pencemar udara konvensional (SO2, NOx), maupun gas pencemar rumah kaca (CO2) yang diwujudkan dalam kebijakan tertulis. Perusahaan telah melakukan inventarisasi emisi gas konvensional (debu, SO2 dan NOx) dan gas rumah kaca.

Semua cerobong telah memenuhi ketentuan teknis cerobong dan telah dipantau secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Proses produksi yang berpotensi menghasilkan debu/ partikel (proses mixing, cetak tablet) sudah dilengkapi peralatan penangkap debu (dust collector). Selain itu dalam program pengurangan emisi, Perseroan juga memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau seluas 1,35 Ha atau 35% dari luas area Perseroan yang dimiliki, yang sengaja dibuat dengan tujuan untuk membantu menjaga iklim mikro, mengurangi sebaran emisi udara dan meningkatkan penyerapan karbon di wilayah Perseroan.

Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca

Mitigasi emisi yang Phapros lakukan mencakup emisi CO2, CH4 dan N2O. Standar dan metodologi yang digunakan dalam menghitung intensitas emisi gas rumah kaca tersebut adalah berdasarkan jumlah emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari aktivitas produksi per jumlah ton produksi selama satu tahun.