Tugas & Tanggung Jawab Direksi
Direksi adalah organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan Sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan Anggaran Dasar.
Tugas Direksi:
- Memimpin dan mengurus perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan perusahaan
- Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan
- Direksi mengatur pola pembagian tugas masing-masing.
Kewajiban Direksi:
- Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan perusahaan sesuai maksud dan tujuannya.
- Menyusun rencana pengembangan perusahaan, rencana kerja dan anggaran tahunan, termasuk rencana-rencana lainya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan perusahaan dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris guna mendapat pengesahan.
- Menyusun RJPP dan RKAP yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan perusahaan yang hendak dicapai dan dimintakan persetujuan Dewan Komisaris.
- Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi perusahaan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perusahaan.
- Menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian internal, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan.
- Membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi, serta dokumen keuangan perusahaan.
- Membuat laporan tahunan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya perusahaan kepada RUPS dalam bentuk laporan tahunan.
- Memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh pemegang saham.
- Membuat susunan organisasi perusahaan lengkap dengan perincian tugas, tanggung jawab, dan wewenang manajemen pada setiap tingkatan.
- Menetapkan ukuran keberhasilan (indikator kinerja) yang jelas dan berimbang, baik dari aspek keuangan maupun non keuangan, untuk mengobservasi pencapaian visi, misi dan tujuan perusahaan.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan RJPP dan RKAP, mencakup pencapaian target keuangan dan non keuangan serta menindaklanjuti penyimpangan terhadap target.
- Menyusun dan melaksanakan sistem manajemen risiko perusahaan.
- Membangun teknologi informasi perusahaan.
- Menindaklanjuti temuan audit dari Satuan Pengawasan Intern, Komite Audit dan Auditor Eksternal, serta melaporkannya kepada Dewan Komisaris.
- Melaporkan informasi yang relevan kepada Dewan Komisaris, misalnya rencana, program pengembangan SDM, pertanggungjawaban manajemen risiko, penilaian tingkat kesehatan perusahaan, dan laporan kinerja teknologi informasi.
- Bersama-sama dengan Dewan Komisaris bertanggung jawab menyiapkan dan menyelenggarakan RUPS.
- Memastikan perusahaan melakukan tanggung jawab sosial serta memperhatikan kepentingan stakeholders sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Melaporkan kepada perusahaan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya dalam perusahaan lain.
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar dan yang ditetapkan oleh RUPS.