Insider Trading
Insider trading merupakan suatu praktik ilegal dalam dunia investasi, di mana seorang investor mendapat informasi yang pasti perihal peluang keuntungan dalam transaksi jual beli saham. Kepastian informasi tersebut tentu bersumber dari pihak di perusahaan terkait.
Definisi Insider Trading : Perdagangan efek (jual atau beli) yang dilakukan seseorang dan atau sekelompok orang dengan dasar informasi atau fakta material yang telah diketahuinya terlebih dahulu sebelum informasi tersebut diinformasikan kepada publik, dengan tujuan mendapatkan keuntungan jalan pintas (short swing profit) di Pasar Modal.
Penjelasan : Saat pihak dari perusahaan atau yang biasa disebut “orang dalam” mempunyai informasi tentang kejadian atau hal-hal apa saja yang terjadi dalam perusahaan tersebut. Publik sebagai pemegang saham tidaklah mudah untuk memperoleh informasi-informasi tersebut, sehingga yang terjadi adalah ketimpangan informasi yang diketahui publik dibandingkan dengan informasi yang dimiliki orang dalam. Dengan dasar informasi yang dimiliki secara tidak sah itu, maka pihak orang dalam memiliki dasar maupun perhitungan yang tepat untuk melakukan perdagangan yang dianggap tidak adil terhadap efek-efek yang dimiliki perusahaan yang tersebut, karena pihak tersebut memiliki akses atas segala informasi yang belum diketahui oleh publik.
Praktik Insider Trading jelas dilarang dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dimana dijelaskan bahwa “orang dalam” dari emiten atau perusahaan publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas efek: (a) emiten atau perusahaan publik dimaksud, atau (b) perusahaan lain yang melakukan transaksi efek dengan emiten atau perusahaan publik yang bersangkutan.
Pencegahan Transaksi Orang Dalam
Perseroan berkomitmen untuk menghindari adanya praktik insider trading dengan menyusun Kebijakan Pencegahan Insider Trading serta pada Code of Conduct yang didalamnya mengatur tentang penggunaan informasi melalui cara dan etika yang sah sesuai dengan prinsip yang berlaku. Perseroan bertanggung jawab dalam mewujudkan kegiatan usaha yang berkelanjutan sesuai dengan nilai - nilai yang ada sehingga Perseroan dapat memberikan timbal balik yang optimal bagi semua Pemangku Kepentingan.