Mekanisme Pelaporan Dan Penanganan Pelanggaran
Pedoman dan prosedur Whistleblowing System Perseroan adalah merupakan pedoman bagi Insan Perseroan serta para pemangku kepentingan dalam pengelolaan penanganan pengaduan terhadap hal-hal yang terkait dengan pelanggaran dan atau penyimpangan kode etik, hukum, standar prosedur, kebijakan manajemen serta aturan lainnya yang dipandang perlu, di mana dapat merugikan dan/atau membahayakan Perseroan seperti kerugian finansial, lingkungan, kondisi kerja, reputasi organisasi, pemangku kepentingan dan lainnya.
Kebijakan dan Ruang Lingkup Whisteblowing
Perseroan senantiasa memperhatikan kepentingan Stakeholder berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
Perseroan juga menyadari bahwa tidak adanya mekanisme standar dalam penanganan Pelaporan Pelanggaran oleh pemangku kepentingan dapat berakibat menurunkan reputasi dan kepercayaan masyarakat pada Perseroan. Ketentuan-ketentuan dalam Pedoman dan Prosedur Pelaporan Pelanggaran merupakan salah satu bentuk peningkatan perlindungan terhadap Stakeholder dan perlindungan terhadap nama baik Perseroan. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka pelaksanaan pedoman dan prosedur, Perseroan menganggap perlu adanya mekanisme Pelaporan Pelanggaran.
Ruang lingkup pengaduan pelanggaran ini meliputi pihak internal perusahaan mulai dari Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan serta pemangku kepentingan.
Mekanisme Penyampaian Pelaporan dan Pengelolaan Laporan Whistleblowing System
Perseroan telah menyediakan berbagai media untuk mengakomodir para pemangku kepentingan dalam menyampaikan laporannya jika diduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan Perseroan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Melalui email whistleblowing@phapros.co.id
- Telp/Whatsapp : +62 821-3403-6624
- Disampaikan ke alamat resmi:
PT Phapros, Tbk.
Jalan Simongan 131
Semarang 50148, Indonesia
Fax [62-24] 760 5133