Audit Internal & Pengendalian Internal
Untuk memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP), diperlukan fungsi pengawasan Internal yang bekerja secara independen membantu Direktur Utama dalam pengawasan dan pengendalian.
Fungsi Pengawasan Internal di PT Phapros Tbk dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI).
Pembentukan dan keberadaan SPI PT Phapros Tbk berdasarkan pada:
- Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 1998 tanggal 17 Januari 1998 tentang Perusahaan Perseroan, tercantum pada BAB III Satuan Pengawasan Intern : Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tatakelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, dan
- Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-496/ BL/ 2008 tanggal 28 November 2008 tentang Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, serta
- SK Direksi No. 271/ SK-DIR/ 2010 tanggal 27 Juli 2010 tentang Struktur Organisasi PT Phapros, Tbk.
Satuan Pengawasan Intern (SPI) merupakan unit satuan kerja yang bertugas untuk memberikan keyakinan (assurance) serta berfungsi melakukan kegiatan konsultasi yang objektif dan independen dengan tujuan meningkatkan nilai perusahaan dan rasa percaya pemegang saham serta pemangku kepentingan lainnya terhadap pengelolaan perusahaan dengan menjamin bahwa aktiva perusahaan telah digunakan secara efektif dan efisien serta dilaporkan dalam laporan keuangan dengan akurat dan wajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menguji apakah kerangka kerja maupun proses pengendalian, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan telah berfungsi dengan baik.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SPI
- Menyusun program kerja dan anggaran tahunan di bidang Pengawasan Intern perusahaan;
- Menyusun objek pemeriksaan berbasis risiko dan melaksanakan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) SPI;
- Membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama;
- Memberikan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen serta saran perbaikan terhadap kegiatan operasional perusahaan;
- Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
- Menyusun strategi, kebijakan serta perencanaan pengawasan secara terpadu dan profesional;
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan dan diminta oleh Direktur Utama.
- Mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
- Bekerjasama dengan Komite Audit dan SPI PT Kimia Farma (Persero) sebagai Perusahaan Induk;
- Melakukan pemantauan terhadap penerapan GCG.
Sesuai UU No. 19 tahun 2003, SPI bertanggung jawab secara langsung kepada Direktur Utama serta bertindak sebagai mitra kerja Komite Audit dan SPI PT Kimia Farma (Persero) sebagai Perusahaan Induk dalam melaksanakan fungsi pengawasan serta pemantauan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan dan perkembangan proses pemeriksaan
SPI wajib membina hubungan dengan Komite Audit, karena Komite Audit, merupakan organ pendukung yang dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam kegiatan pengawasan.
Kedudukan
Kedudukan dan peran Satuan Pengawasan Intern harus ditempatkan pada posisi yang memungkinkan Satuan Pengawasan Intern dapat bertindak mandiri dalam melakukan tugasnya. Kedudukan Satuan Pengawasan Intern berada langsung di bawah Direktur Utama, dalam arti Kepala SPI bertanggung jawab kepada Direktur Utama, karena Satuan Pengawasan Intern merupakan perpanjangan tangan direksi dalam hal pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh direksi.
Laporan yang dihasilkan oleh Satuan Pengawasan Intern disampaikan langsung kepada Direktur Utama atau Direktur lain jika diperlukan dan juga dapat diberikan kepada Komite Audit dalam hal terdapat permintaan tertulis oleh Dewan Komisaris kepada Direktur Utama.
Sesuai dengan kedudukannya, Satuan Pengawasan Intern bersifat independen terhadap unit kerja lainnya dalam perusahaan.
Struktur Organisasi
Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pengawasan Intern yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris.
Direktur Utama dapat memberhentikan Kepala Satuan Pengawasan Intern, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris, jika Kepala Satuan Pengawasan Intern tidak memenuhi persyaratan sebagai Auditor Satuan Pengawasan Intern sebagaimana diatur dalam piagam audit Internal ini dan/atau gagal atau tidak cakap menjalankan tugas.
Auditor yang duduk dalam Satuan Pengawasan Intern bertanggungjawab secara langsung kepada Kepala Satuan Pengawasan Intern.