Komite Audit
Komite Audit adalah Komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.
Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perusahaan.
- Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan.
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee.
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
- Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perusahaan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
- Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan.
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perusahaan.
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan.
Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
- Mengakses dokumen, data dan informasi Perusahaan tentang karyawan, dana, aset dan sumber daya perusahaan yang diperlukan.
- Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
- Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan).
- Melalukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Komposisi Komite Audit
- Komite Audit sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Perusahaan.
- Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen.
- Jika diperlukan dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Komite Audit dapat mengangkat staf atau Sekretariat Komite Audit sesuai kebutuhan. Pengangkatan ini harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
Susunan keanggotaan Komite Audit adalah sebagai berikut :
Ketua : Bapak Bimo Wijayanto |
Anggota : Bapak Totok Budisantoso |
Anggota : Bapak Moh. Fatkhul Mujib |