Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris guna membantu melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.

Tugas dan Tanggungjawab Komite Nominasi dan Remunerasi

1. Evaluasi terhadap kebijakan remunerasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :

    - kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS

    - kebijakan remunerasi bagi pejabat eksekutif dan pegawai secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi.

2. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

3. Memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

4. Wajib memastikan bahwa kebijakan remunerasi sesuai dengan kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, prestasi kerja individual, kewajaran dengan peer group dan pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang perusahaan.

5. Secara umum, pelaksanaan peran Komite Nominasi dan Remunerasi yang terkait dengan pemberian dukungan fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris yang efektif adalah sebagai berikut :

  • Hubungan dengan Satuan Pengawasan Intern

Satuan Pengawasan Intern merupakan sumber daya perusahaan yang melaksanakan fungsi audit internal dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional perusahaan. Keberadaan unit kerja ini memberikan dukungan kepada Komite Nominasi dan Komite Remunerasi dalam melaksanakan peran pengawasan. Hubungan ini akan lebih meningkatkan independensi Satuan Pengawasan Intern dalam memberikan nilai tambah bagi pencapaian keberhasilan perusahaan.

  • Hubungan dengan Direksi

Komite Nominasi dan Komite Remunerasi melakukan komunikasi dengan Direksi mengenai masalah yang terkait dengan :

- Penyusunan program pengembangan kemampuan anggota Direksi;

- Tugas, tanggung jawab dan wewenang anggota Direksi dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perusahaan;

- Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi

 

Susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut :

 

Ketua    : Ibu Chrisma Aryani Albandjar
Anggota :
Ibu Dewi Arum Sekti
Anggota : Ibu Helena Rahayu Wonoadi