Masyarakat

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN BIDANG PENGEMBANGAN SOSIAL DAN MASYARAKAT

KEBIJAKAN DAN KOMITMEN

Bagi Phapros, TJSL merupakan suatu komitmen berkelanjutan untuk bertindak etis dalam mengimplementasikan program tanggung jawab sosial Perusahaan untuk bersama membangun kualitas kehidupan yang lebih baik. Sebab itu, Perseroan memiliki komitmen jangka panjang untuk melaksanakan TJSL sebagai bagian dari tanggung jawab Perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Komitmen Phapros diwujudkan dengan secara konsisten menyediakan anggaran setiap tahun dan melaksanakan program-program TJSL secara sistematis dan berkelanjutan. Dengan pelaksanaan seperti itu, maka manfaatnya bagi masyarakat dan lingkungan akan semakin terasa, yang pada gilirannya akan menghadirkan citra positif dan memperkuat dukungan masyarakat terhadap keberadaan Perseroan, sehingga akan membuat Phapros bisa lebih fokus untuk meningkatkan kinerja dan mewujudkan usaha yang berkelanjutan.

ANALISA ISU, DAMPAK DAN PENYUSUNAN PROGRAM PENGEMBANGAN SOSIAL KEMASYARAKATAN

Untuk mendapatkan hasil yang optimal, sekaligus agar program TJSL yang dilaksanakan memberikan manfaat maksimal, sebelum menentukan program tertentu, Phapros melakukan pemetaan potensi masyarakat yang menjadi sasaran pelaksanaan program atau dapat juga melalui usulan masyarakat. Pemetaan dapat dilakukan sendiri ataupun bekerja sama dengan pihak ketiga, dengan tujuan untuk mengeksplorasi dan mengidentifikasi potensi dan kebutuhan masyarakat.

Pemetaan semakin penting dilakukan karena dalam menentukan program TJSL, Phapros kerap dihadapkan dengan berbagai persoalan sosial dan lingkungan yang berkaitan dengan masyarakat di sekitar lokasi operasi. Dalam hal ini, pemetaan menjadi alternatif sekaligus mitigasi atas persoalan tersebut. Melalui pemetaan yang tepat, maka Perusahaan bisa mewujudkan komitmen untuk memberikan manfaat positif terbaik bagi masyarakat di sekitar lokasi operasi, baik manfaat ekonomi langsung maupun manfaat sosial. Di sisi lain, Phapros juga melakukan mitigasi terhadap potensi dampak negatif kegiatan operasional, baik dari sisi ekonomi, sosial maupun lingkungan. Berikut adalah fokus dan perhatian Phapros atas aspek pengembangan ekonomi maupun sosial kemasyarakatan.

 

Untuk menjaga keberlangsungan usahanya agar tumbuh berkelanjutan bersamaan dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat sebagai pemangku kepentingan, Phapros memperhatikan dan memelihara kelestarian lingkungan di sekitar lokasi unit-unit usaha. Semangat pemberdayaan masyarakat terutama diberikan kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta masyarakat yang termasuk kategori kurang mampu yang telah berlangsung sejak awal pendirian dan terus berjalan seiring dengan pertumbuhan Perusahaan. Hal ini menjadi komitmen Perusahaan untuk memberikan nilai tambah lebih terhadap masyarakat. Oleh karena itu, program TJSL yang dikembangkan Phapros memiliki karakteristik tersendiri sesuai dengan visi yang diembannya dengan memberdayakan masyarakat untuk memiliki kapasitas dan berinovasi di tengah arus perubahan.

INVESTASI PENGEMBANGAN SOSIAL KEMASYARAKATAN

Fokus pengembangan sosial kemasyarakatan Phapros dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kelompok program, yaitu Program TJSL, Program Bina Wilayah dan Sumbangan serta Donasi.

PROGRAM TJSL BUMN

Phapros turut berkontribusi bagi masyarakat sekitar maupun lingkungan di sekitar wilayah kerja Perusahaan melalui program TJSL. Sumber dana Program TJSL berasal dari:

  1. Anggaran kegiatan yang diperhitungkan sebagai biaya pada BUMN dalam tahun anggaran berjalan
  2. Penyisihan sebagian laba bersih pada tahun anggaran sebelumnya; dan/atau
  3. Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai regulasi terbaru, pelaksanaan Program TJSL BUMN dapat dilakukan dalam bentuk:

  1. Pembiayaan dan pembinaan usaha mikro dan usaha kecil, dan/atau
  2. Bantuan dan/atau kegiatan lainnya.

Secara spesifik, dalam rangka pelaksanaan Program TJSL untuk pembiayaan dan pembinaan usaha mikro dan usaha kecil, Perseroan dapat secara khusus membentuk Program Pendanaan UMK, yaitu program untuk meningkatkan kemampuan usaha mikro dan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri.

PROGRAM BINA WILAYAH

Tujuan pelaksanaan Program Bina Wilayah hampir sama dengan Program Bantuan dan/ atau Kegiatan Lainnya, hanya lebih dikhususkan pada masyarakat sekitar Perseroan untuk meningkatkan kondisi sosial dan infrastruktur kehidupan masyarakat, melalui berbagai bantuan kegiatan dan pengembangan sumber daya manusia dengan menggunakan biaya Perseroan.

Program Bina Wilayah bertumpu kepada pemberdayaan masyarakat untuk mendukung terciptanya masyarakat yang mandiri dan berdaya, baik dari sisi ekonomi, sosial, lingkungan, maupun kesejahteraan. Target pelaksanaan program adalah membaiknya tingkat kemandirian masyarakat secara berkelanjutan, sehingga kelak masyarakat akan mampu berperan lebih besar bagi meningkatnya taraf hidup seluruh wilayah sekitar secara mandiri.

Melalui realisasi berbagai kegiatan dalam Program Bina Wilayah tersebut, Phapros menunjukkan komitmennya untuk berperan aktif mendukung pencapaian berbagai rumusan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals – SDGs) khususnya meningkatnya taraf kehidupan sosial maupun ekonomi masyarakat sekitar.

SUMBANGAN & DONASI

Pemberian sumbangan dan donasi dilaksanakan dalam kondisi-kondisi tertentu, dimana terdapat suatu kegiatan di sekitar lokasi operasional Perusahaan yang membutuhkan dukungan, namun kegiatan tersebut tidak masuk dalam rencana pemberian dukungan dalam Program Bantuan dan/atau Kegiatan Lainnya maupun Program Bina Wilayah yang telah tersusun.

PROGRAM PENDANAAN UMK

Phapros merealisasikan Program Pendanaan UMK dengan tujuan meningkatkan kemampuan usaha kecil maupun mikro agar terus berkembang, menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari BUMN yang berbentuk dana bergulir/pemberian pinjaman modal usaha dan sarana produksi. Dana Program Pendaaan UMK disalurkan dalam bentuk:

  1. Pemberian modal kerja dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk setiap usaha mikro dan usaha kecil paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  2. Pinjaman tambahan dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek maksimal 1 tahun untuk memenuhi pesanan dari rekanan usaha mikro dan usaha kecil dengan jumlah paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Di tengah kondisi pandemi di tahun 2022, Phapros tetap menyalurkan pinjaman modal kerja di sektor perdagangan, jasa, industri, khusus untuk pertanian, peternakan, perikanan dengan pola penyaluran modal bersistem kluster. Realisasi penyaluran pinjaman modal kerja tahun 2022 sebesar Rp 3.370.000.000 miliar dengan persentase 87.9 % dari RKAP 2022. Realisasi penyaluran tersebut merupakan bukti nyata kepedulian Phapros terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan kelompok tani.

PROGRAM BANTUAN DAN/ATAU KEGIATAN LAINNYA

Phapros melaksanakan berbagai Program Bantuan dan/atau Kegiatan Lainnya yang melibatkan masyarakat. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, program ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menjalin hubungan yang harmonis antara Perusahaan dengan pemangku kepentingan. Sepanjang tahun 2022, Phapros menyalurkan dana Program Bantuan dan/atau Kegiatan Lainnya sebesar Rp 115.447.591. Berdasarkan program-program yang telah diselenggarakan selama tahun pelaporan di atas, terdapat berbagai manfaat yang dirasakan masyarakat, sesuai dengan tujuan dan fokus setiap program. Dalam hal ini, Perusahaan berharap terlaksananya program-program Bantuan dan/atau Kegiatan Lainnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjadi sarana terbinanya hubungan yang harmonis dan saling tolong-menolong sehingga masyarakat dapat tumbuh dan berkembang dengan baik bersama perusahaan. Implementasi program-program tersebut sekaligus diharapkan mampu mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan, kualitas kesehatan serta kemandirian masyarakat di sekitar perusahaan.