Audit Eksternal
Auditor eksternal adalah institusi independen yang ditunjuk oleh RUPS untuk melaksanakan fungsi audit terhadap semua catatan akuntansi dan data pendukungnya serta memberikan pendapatnya tentang kewajaran, ketaatan pada azas, dan kesesuaian Laporan Keuangan perusahaan dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Auditor eksternal mempunyai peranan penting dalam meningkatkan keandalan laporan keuangan perusahaan dan informasi keuangan lainnya. Laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya yang telah diaudit oleh auditor eksternal merupakan informasi yang akan menjadi dasar penilaian kondisi perusahaan oleh stakeholders.