LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)

Tujuan penetapan Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Perusahaan adalah

  1. Mengatur hal-hal yang terkait dengan kewajiban dan mekanisme penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Penyelenggara Negara.
  2. Memperkuat sistem dan meningkatkan kinerja Departemen GCG (Good Corporate Governance) secara terencana dalam pelaksanaan pengurusan LHKPN di lingkungan Perusahaan.

Dengan adanya kesadaran dan kepatuhan atas pelaporan harta kekayaan tersebut, diharapkan akan mampu mendorong terlaksananya etika bisnis dan mencegah timbulnya benturan kepentingan, kecurangan serta penyimpangan perilaku lainnya dalam pelaksanaan pekerjaan sehari – hari sehingga dapat mewujudkan Pejabat Perusahaan yang mempunyai harkat, martabat dan citra yang tinggi dalam menjalankan hubungan bisnisnya sebagai wakil dari perusahaan.