Rapat Umum Pemegang Saham

Pemegang saham adalah individu atau badan hukum yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham perusahaan sebagai pemilik saham perusahaan.

Pemegang saham memberikan amanat kepada Direksi untuk melaksanakan pengurusan atau mengelola perusahaan dan kepada Komisaris untuk mengawasi dan memberikan nasihat dalam pelaksanaan pengurusan perusahaan oleh Direksi. Kepentingan Pemegang Saham direpresentasikan secara kolektif dalam RUPS.

RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang / Anggaran Dasar.

RUPS diselenggarakan oleh perusahaan setiap tahun dan setiap waktu berdasarkan kebutuhan perseroan atau atas permintaan pemegang saham. RUPS terdiri atas:

  • RUPS Tahunan untuk mengesahkan Laporan Tahunan yang diselengarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir dan RUPS Tahunan untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diselenggarakan 30 (tiga puluh) hari sebelum periode akuntansi yang baru dimulai atau dapat dilimpahkan kewenangannya pada Dewan Komisaris.
  • RUPS Luar Biasa adalah semua RUPS yang dilaksanakan selain RUPS Tahunan, yang diselenggarakan sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Direksi dan/atau Komisaris dan/atau atas permintaan Pemegang Saham.

RUPS tahunan harus dilaksanakan secara tepat waktu setiap tahun dan sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perusahaan. Sedangkan RUPS Luar Biasa juga harus diadakan berdasarkan ketentuan dan dapat dilaksanakan setiap saat berdasarkan kebutuhan.