Kebijakan Komunikasi

Penyusunan Kebijakan Komunikasi dengan Pemegang Saham, Investor dan/atau Media Komunikasi ini bertujuan agar Perseroan memiliki panduan dalam melakukan komunikasi dengan pemegang saham dan/atau investor dan/atau media dan memberikan informasi kepada pemegang saham dan/atau investor dan/atau media apabila akan menghubungi atau menjalin komunikasi atau hubungan dengan Perseroan.

Informasi yang berkaitan dengan kejadian, peristiwa atau fakta yang dapat mempengaruhi harga saham Perseroan dan/atau keputusan pemegang saham atau investor Perseroan (“Informasi Material”) tidak akan diungkapkan ke media sebelum disampaikan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan Indonesia ("OJK") dan Bursa Efek Indonesia ("BEI"), sesuai dengan peraturan pasar modal.

Adanya komunikasi antara Perseroan dengan pemegang saham atau komunitas pasar modal dimaksudkan agar pemegang saham atau komunitas pasar modal mendapatkan pemahaman yang tepat atas informasi yang telah dipublikasikan dan komunikasi dapat berjalan dua arah secara efektif. Adanya kebijakan komunikasi dengan para pemegang saham atau komunitas pasar modal menunjukan komitmen Perseroan dalam melaksanakan komunikasi dengan para pemegang saham atau komunitas pasar modal.

Untuk menghindari pengungkapan dan potensi pelanggaran peraturan keterbukaan informasi, Perseroan tidak memberikan wawancara atau informasi eksklusif kepada media, pemegang saham atau investor, yang mengandung Informasi Material yang belum diungkapkan kepada publik.

Apabila terdapat kebocoran Informasi Material, Perseroan akan mengeluarkan rilis kepada publik melalui BEI. Jika ada rumor yang bersifat Informasi Material di media yang tidak benar atau menyesatkan dan yang berasal dari Perseroan, Perseroan juga akan mengeluarkan rilis. Di luar hal tersebut, Perseroan akan mempertimbangkan apakah akan mengkonfirmasi atau menyangkal rumor. Pada umumnya, Perseroan tidak memberikan komentar terhadap rumor di pasar terlepas apakah rumor tersebut benar atau tidak, penyampaian informasi atau konfirmasi akan dilakukan secara selektif dan dilandaskan prinsip kehati-hatian agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.