November 16, 2025
Audit Halal, Menjamin Kehalalan Produk Melalui 5 Aspek Penilaian
Dalam upaya memastikan kehalalan produk farmasi di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yaitu lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
Lembaga Pemeriksaan Halal bertugas untuk melakukan inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium (jika diperlukan) terhadap kehalalan Produk. Penunjukan ini merupakan bagian dari pelaksanaan pada Keputusan Kepala Badan No. 20 Tahun 2023 tentang Pedoman Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang menjadi acuan dalam penerapan sistem jaminan dan pelaksanaan audit halal.
Produk yang diaudit merupakan obat keras non-psikotropika, dengan seluruh proses produksinya dijalankan sesuai ketentuan dan prinsip kehalalan yang berlaku.
Pada tanggal 15 Oktober 2025 telah dilaksanakan audit pemeriksaan halal auditor halal ibu Femi Mardiani selaku Lead Auditor Halal dari LPPOM MUI beserta penyelia halal dari perusahaan makloon yang melakukan contract manufacturing di PT Phapros Tbk, yaitu PT Guardian Pharmatama.
Apa itu Audit Halal? Audit halal merupakan proses pemeriksaan sistematis oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memastikan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai ketentuan.
Baru-baru ini, LPPOM MUI melakukan audit di PT Phapros Tbk terhadap produk obat keras non-psikotropika hasil toll manufacturing, yaitu Pantoprazole Sodium dan Methylprednisolone Sodium Succinate.
Keduanya berfungsi sebagai penurun asam lambung dan obat antiradang. Sebagai tambahan, PT Phapros Tbk juga memproduksi Metilprednisolom Sodium Succinate 125 mg & 500 mg untuk produk generic dan Phadilon 125 mg & 500 mg untuk produk branded, serta Pantoprazole Sodium 40 mg untuk produk generik dan juga branded dengan nama dangan Panto-Gas 40 mg, yang telah memperoleh sertifikat halal, sehingga menunjukkan komitmen perusahaan dalam memastikan kehalalan produk farmasi yang dihasilkannya.
Apa Saja yang Diaudit dalam Audit Halal? Dalam audit halal, auditor menilai lima aspek utama Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga kehalalan produk.
-
Komitmen & Tanggung Jawab Menilai kebijakan halal, pembentukan tim manajemen halal, dan pelatihan rutin bagi karyawan. PT Phapros menunjukkan dukungan penuh dengan penyediaan sumber daya dan pelatihan tahunan, termasuk untuk produk toll manufacturing.
-
Bahan Meliputi pemeriksaan bahan baku, tambahan, penolong, dan kemasan. Semua bahan telah diverifikasi halal dan bebas dari unsur haram, dengan dokumen pendukung seperti sertifikat halal atau pork free statement.
-
Proses Produk Halal Menilai prosedur produksi, pencucian, penyimpanan, hingga distribusi. Seluruh fasilitas PT Phapros dipastikan pork free dan proses pembersihan dilakukan secara berkala dengan hasil uji mikrobiologi yang tervalidasi.
-
Produk Menekankan traceability atau keterlacakan bahan dan proses produksi. Setiap produk dapat ditelusuri asal-usulnya untuk menjamin kesesuaian dengan ketentuan halal.
-
Pemantauan & Evaluasi Mencakup audit internal dan management review tahunan untuk memastikan penerapan SJPH berjalan efektif dan terus ditingkatkan.
Atas konsistensi penerapan sistem halal, LPH LPPOM MUI memberikan hasil audit dengan status "Sangat Memuaskan". Penilaian ini menunjukkan bahwa seluruh aspek produksi, bahan, fasilitas, dan dokumentasi halal telah memenuhi standar tertinggi sesuai pedoman audit halal nasional.
Berdasarkan hasil observasi di lapangan dengan metode wawancara, penilaian dokumen maka diperoleh hasil dengan predikat Sangat Memuaskan dimana tidak ditemukan kelemahan kritis ataupun tidak diperlukan pebaikan lainnya.
Predikat ini merupakan bukti nyata komitmen perusahaan dalam menjaga mutu, keamanan, dan kehalalan produk farmasi di Indonesia. Melalui penerapan SJPH yang konsisten dan terintegrasi, PT Phapros Tbk tidak hanya mematuhi regulasi, namun juga memperkuat posisi sebagai pelaku industri farmasi yang beretika, transparan, dan berdaya saing global.
Sebagai perusahaan manufaktur yang telah memenuhi seluruh aspek SJPH, PT Phapros Tbk menunjukkan diri sebagai mitra maklon yang terpercaya dan terbuka bagi kerja sama produksi halal dengan berbagai pihak lain. Penerapan lima aspek utama SJPH menjadi fondasi kuat dalam menjaga integritas proses produksi, keamanan produk, serta kepatuhan terhadap regulasi halal nasional.
Dengan adanya kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh sesuai timeline implementasi regulasi di Indonesia, PT Phapros Tbk menyatakan kesiapannya untuk terus memenuhi dan menyesuaikan regulasi yang berlaku. Komitmen ini diharapkan tidak hanya menjaga kepatuhan hukum, tetapi juga menjadi strategi regenerasi dan peningkatan omzet perusahaan melalui perluasan peluang kerja sama maklon halal di masa mendatang.
Oleh: Aprilia Puspa Wijaya



