September 22, 2015
Ringkasan Risalah RUPSLB PT. Phapros, Tbk. 2015
PT. Phapros, Tbk. (selanjutnya disebut "Perseroan"), dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut "RUPSLB") pada hari Jumat tanggal 18 September 2015, Pukul 09.41 WIB sampai dengan Pukul 09.52 WIB bertempat di Ruang Ratna 2, Puri Denpasar Hotel Jl. Denpasar Selatan No. 1 Kuningan 12950 Jakarta.
AGENDA RUPSLB
Perubahan susunan Kepengurusan Perseroan.
RUPS dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Dandossi Matram (Komisaris Utama);
- Fasli Djalal (Komisaris Independen);
- Masrizal Achmad Syarief (Komisaris);
Direksi
- Iswanto (Direktur Utama)
- Budi Ruseno (Direktur Keuangan);
- Barokah Sri Utami (Direktur Produksi);
- Syamsul Huda (Direktur Pemasaran).
RUPS dihadiri oleh Pemegang Saham dan atau Kuasanya yang mewakili 110.306.576 (seratus sepuluh juta tiga ratus enam ribu lima ratus tujuh puluh enam) lembar saham, atau 65,66 % dari 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta) lembar saham yang dikeluarkan Perseroan.
RUPS dipimpin oleh Dandossi Matram selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Rapat Dewan Komisaris tanggal 14 September 2015.
Pemegang Saham dan atau Kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang berhubungan dengan agenda Rapat yang dibicarakan, dan telah dicatat dalam Risalah Rapat yang dibuat oleh Notaris Riyad, SH.
Nomor Agenda Rapat: 1
Jumlah Pemegang Saham dan atau Kuasanya yang mengajukan Usulan atau Pertanyaan: 1
Mekanisme Pengambilan Keputusan: Musyawarah untuk Mufakat
HASIL KEPUTUSAN RUPS
1. Memberhentikan dengan Hormat saudara Dandossi Matram sebagai Komisaris Utama Perseroan dengan ucapan terimakasih atas segala bantuan, tenaga dan pemikirannya selama memangku jabatan tersebut;
2. Mengangkat saudara Mochammad Yana Aditya sebagai Komisaris Utama Perseroan; Sehingga susunan Dewan Komisaris PT. Phapros, Tbk adalah sebagai berikut:
Mochammad Yana Aditya, sebagai Komisaris Utama;
Masrizal Achmad Syarief, sebagai Komisaris;
Fasli Djalal, sebagai Komisaris Independen.
3. Masa Jabatan Komisaris Utama yang diangkat dalam RUPSLB terhitung sejak RUPSLB ditutup sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris lainnya yaitu sampai dengan tahun 2019.
4. Usulan penggantian tersebut juga telah dimintakan persetujuan kepada Menteri Badan usaha Milik Negara (BUMN) selaku pemegang saham PT. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA (PT.RNI), sehingga dengan ini telah memenuhi Undang-undang yang diatur oleh kementerian BUMN atau Perusahaan Negara.
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini untuk mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, sekaligus pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Ringkasan Risalah Rapat ini juga dimuat dalam website Perseroan www.phapros.co.id
Jakarta, 22 September 2015
PT. PHAPROS, Tbk.
Direksi