April 02, 2020
RALAT PEMBERITAHUAN TERKAIT PENUNDAAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT PHAPROS Tbk TAHUN BUKU 2019
RALAT PEMBERITAHUAN
TERKAIT PENUNDAAN PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT PHAPROS Tbk
TAHUN BUKU 2019
Menindaklanjuti Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (COVID-19) di Indonesia yang telah diumumkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK“) Nomor: S-92/D.04/2020 tanggal 18 Maret 2020 perihal Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham serta Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI Jakarta) Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Wilayah Khusus Ibu Kota Jakarta juncto Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19), bersama ini disampaikan Ralat Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2019 (“Rapat”) PT Phapros Tbk (“Perseroan”) yang telah diiklankan pada harian Bisnis Indonesia, situs web Bursa Efek Indoneisa dan situs web Perseroan yakni www.phapros.co.id pada hari Kamis, tanggal 19 Maret 2020. Rapat yang semula akan diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 27 April 2020, akan diundur pada waktu yang akan ditentukan kemudian. Perseroan tetap akan mengacu pada batas waktu penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan oleh Perusahaan Terbuka sebagaimana tertera dalam Surat OJK Nomor: S-92/D.04/2020 tanggal 18 Maret 2020 perihal Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham.
Demikian Ralat ini diberitahukan untuk diketahui oleh Pemegang Saham Perseroan.
Jakarta, 2 April 2020
PT Phapros Tbk
Direksi