October 21, 2022
Produk Phapros Tidak Menggunakan Bahan Baku Etilen Glikol & Dietilen Glikol
Jakarta, 21 Oktober 2022, Terkait kebijakan Pemerintah serta pemberitaan yang beredar di masyarakat untuk tidak mengedarkan atau mengonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup yang berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), PT Phapros Tbk ("PEHA") beserta Anak Usaha menyatakan bahwa:
- Phapros selalu menjaga kualitas dan memenuhi standar pembuatan obat (CPOB) yang sudah ditetapkan oleh Badan POM.
- Kebijakan antisipatif pemerintah terhadap pengaturan peredaran produk sediaan sirup merupakan bentuk kehati-hatian yang juga menjadi perhatian Phapros dalam memasarkan obat kepada masyarakat.
- Phapros mematuhi seluruh ketentuan Badan POM dan tidak menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
- Phapros akan terus berkoordinasi dengan Badan POM dan pihak terkait lainnya dalam hal peredaran obat sediaan sirup sesuai dengan panduan yang ditetapkan pemerintah.
- Phapros selalu berkomitmen untuk memberikan produk-produk terbaik guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Untuk memperoleh keterangan lebih lengkap terkait produk-produk Phapros, dapat menghubungi Tim Pharmacovigilance Phapros melalui email dengan alamat mesp@phapros.co.id.