February 01, 2025

Phapros Lakukan Pembaruan Dokumen Lingkungan melalui Penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH)

PT Phapros Tbk telah melaksanakan sidang penilaian Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) pada tanggal 21 Januari 2025. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup atau DELH menurut PP Nomor 22 Tahun 2021 adalah dokumen evaluasi dampak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pembaruan penyusunan dokumen lingkungan ini disusun sebagai upaya penyesuaian perizinan lingkungan yang dimiliki oleh PT Phapros Tbk terhadap eksisting kegiatan usaha yang berlangsung sesuai dengan regulasi terbaru yaitu PP Nomor 22 Tahun 2021. PT Phapros Tbk sebelumnya telah memiliki dokumen lingkungan berupa UKL-UPL yang perlu untuk disesuaikan lagi dengan regulasi dan kondisi perusahaan terkini.

Sebelum pelaksanaan Sidang penilaian DELH, PT Phapros Tbk melakukan permohonan arahan untuk mengetahui jenis dokumen yang perlu disusun melalui konsultasi langsung dan surat menyurat. Setelah mendapatkan arahan penyusunan dokumen, PT Phapros Tbk selanjutnya menyusun beberapa persetujuan teknis antara lain persetujuan teknis pengolahan limbah cair, persetujuan teknis emisi, rincian teknis penyimpanan limbah B3, dan dokumen analisa dampak lalu lintas. Dokumen persetujuan teknis ini diintegrasikan dalam penerbitan persetujuan lingkungan sebagai upaya pemrakarsa dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sebagai bagian tak terpisahkan dalam penyusunan dokumen lingkungan. Dokumen kelengkapan DELH tersebut kemudian diajukan ke DLHK Provinsi Jawa Tengah untuk diperiksa. Setelah berkas lengkap dan sesuai, tim teknis DLHK Provinsi Jawa Tengah menjadwalkan Sidang penilaian substansi DELH yang akan dihadiri oleh tim pemeriksa dan instansi yang terkait.

Sidang penilaian dokumen DELH PT Phapros Tbk diselenggarakan di Ruang Kalpataru Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dengan mengundang tim pemeriksa dari Universitas Diponegoro yaitu Bapak Dwi P. Sasongko, M.Si, perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, serta beberapa instansi lain antara lain Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah,  Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kota Semarang, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang.

Setelah pelaksanaan sidang penilaian DELH PT Phapros Tbk saat ini telah melakukan perbaikan dokumen DELH sesuai masukan saat Sidang penilaian. Perbaikan dokumen ini dilaksanakan dalam kurun waktu kurang dari 10 hari kerja. Persetujuan penerbitan DELH sendiri akan dijadwalkan setelah perbaikan DELH diterima oleh tim pemeriksa.

Penyusunan DELH ini merupakan bentuk komitmen PT Phapros Tbk dalam memenuhi regulasi sesuai dengan kondisi usaha eksisting. Dokumen DELH ini berlaku selama tidak ada perubahan substansial pada usaha atau kegiatan yang beroperasi. Jika terjadi perubahan rencana maupun pengembangan usaha, pemrakarsa wajib melakukan penyusunan dokumen baru maupun perubahan DELH yang sudah ada. Pembaruan dokumen ini perlu dilakukan karena adanya perubahan dalam aspek pengelolaan dan perlindungan lingkungan.

Adanya kepatuhan ini, meminimalkan risiko terhadap keberlangsungan bisnis dan dikenakannya sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Adanya perizinan berusaha yang sesuai juga memberikan kemudahan bagi PT Phapros Tbk untuk meningkatkan kredibilitas, pengembangan usaha, akses program pemerintah, dan kemudahan dalam melakukan ekspor dan impor.