August 16, 2018
Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Phapros Tbk
Direksi PT Phapros Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari : Jumat
Tanggal : 07 September 2018
Pukul : 09.00 WIB – selesai
Tempat : Ruang Grand Mutiara
Hotel Ritz-Carlon Jakarta Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E1 No. 1
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
MATA ACARA RAPAT:
1. Perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
2. Penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan merubah
Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.
PENJELASAN MATA ACARA RAPAT:
1. Mata Acara Pertama:
Dilakukan antara lain sehubungan dengan adanya penyesuaian terhadap Peraturan Bapepam-LK
IX.J.1 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
2. Mata Acara Kedua:
Dilakukan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menambah modal ditempatkan dan disetor
dengan memberikan HMETD sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
CATATAN:
1. Rencana dan tata cara penyelenggaraan Rapat Perseroan dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Informasi sehubungan dengan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) telah dipublikasikan pada Harian Bisnis Indonesia dan website Perseroan pada tanggal 20 Maret 2018.
3. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang sahan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 15 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB.
4. Bahan terkait mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diperoleh pemegang saham sejak tanggal pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal Rapat di Kantor Perseroan, serta dapat diunduh pada website Perseroan http://www.phapros.co.id.
5. Para Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan fotocopy Sertifikat Saham dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku kepada petugas Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat dan bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum diminta untuk membawa Anggaran Dasar serta Akta perubahan pengurus yang terakhir.
6. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan Surat Kuasa bermeterai Rp 6.000,-. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada setiap hari kerja sejak hari ini di kantor Perseroan, dengan dilampiri:
a. Fotocopy tanda pengenal Pemberi Kuasa yang masih berlaku;
b. Fotocopy tanda pengenal Penerima Kuasa yang masih berlaku;
c. Fotocopy Sertifikat Saham Pemberi Kuasa.
7. Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.
8. Hanya Pemegang Saham atau kuasanya yang berhak mengeluarkan suara dalam Rapat, dan untuk mempermudah pengaturan dan untuk ketertiban Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya diminta dengan hormat sudah berada di tempat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
9. Panggilan Rapat ini juga dimuat dalam website Perseroan www.phapros.co.id.
Semarang, 16 Agustus 2018
PT PHAPROS TBK
DIREKSI
nb: Iklan panggilan RUPSLB ini dimuat pada harian Bisnis Indonesia terbit hari Kamis, 16 Agustus 2018