July 14, 2015

Komitmen PT Phapros, Tbk Tentang Larangan Pemberian Dan Penerimaan Bingkisan Kepada Insan Phapros

Sebagai wujud komitmen PT Phapros, Tbk dalam menjalankan prinsip-prinsip "Good Corporate Governance" sesuai dengan Etika Bisnis dan Etika Kerja, maka dengan ini diberitahukan bahwa Jajaran Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh insan Phapros tidak diperkenankan untuk menerima maupun memberikan hadiah, bingkisan dan atau gratifikasi dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung dari dan kepada seluruh stakeholders serta pihak-pihak yang memiliki hubungan kerjasama dengan PT Phapros, Tbk.

Pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen PT Phapros, Tbk ini dapat melaporkan melalui Whistleblowing System di alamat whistleblowing@phapros.co.id atau layangkan surat ke alamat resmi:

PT Phapros, Tbk
Jalan Simongan 131
Semarang 50147, Indonesia
Fax (62-24) 760 5133


Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pemangku kepentingan dan seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan dan penegakan "Good Corporate Governance" yang dijalankan oleh PT Phapros, Tbk.



Jakarta, 14 Juli 2015

PT Phapros, Tbk
www.phapros.co.id