March 28, 2019
Keterbukaan Informasi Kepada Publik PT Phapros Tbk (“Perseroan”)
Sesuai Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Phapros Tbk. (PEHA)
Bidang Usaha : Industri farmasi
Telepon : 021-527 6263
Faksimili : 021- 520 9381
Alamat Surat Elektronik : corporate@phapros.co.id
1 |
Tanggal Kejadian |
27 Maret 2019 |
2 |
Jenis Informasi atau Fakta Material |
Penyelesaian penjualan saham pada PT Phapros Tbk dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) kepada PT Kimia Farma (Persero) Tbk. |
3 |
Uraian Informasi atau Fakta Material |
Bahwa pada hari Rabu, 27 Maret 2019, PT Kimia Farma (Persero) Tbk. (KF) telah menyelesaikan transaksi pembelian dan pemindahan sebanyak saham 476.901.860 saham pada PT Phapros Tbk. (Perseroan) yang merepresentasikan 56,77% dari saham yang ditempatkan dan disetor penuh pada Perseroan (Saham Yang Dijual) dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) (RNI) (Transaksi). |
4 |
Dampak Kejadian |
Transaksi menyebabkan KF menjadi pemilik 56,77% dari total saham ditempatkan dan disetor penuh pada Perseroan, dan oleh karenanya efektif menjadi pemegang saham mayoritas Perseroan.
Meskipun terdapat pengalihan Saham Yang Dijual dari RNI kepada KF, tidak terdapat perubahan pengendalian, sebagaimana dimaksud dalam POJK No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, atas Perseroan akibat dari penyelesaian Transaksi karena Pemerintah Republik Indonesia mengendalikan secara langsung RNI dan KF, dan secara tidak langsung mengendalikan Perseroan. |
5 |
Keterangan Lain |
RNI adalah suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. Kegiatan usaha utama RNI adalah dibidang pertanian dan perkebunan, industri, perdagangan, real estate serta jasa. Pemerintah Republik Indonesia merupakan pemegang 100% saham pada RNI.
KF adalah suatu perseroan terbuka yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang [90,025%] sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kegiatan usaha utama KF adalah menjalankan usaha dalam bidang industri farmasi, healthcare, kimia, biologi, alat kesehatan, makanan dan minuman. |
PT Phapros Tbk
Corporate Secretary
Gedung RNI
Jl. Denpasar Raya Kav. DIII
Kuningan – Jakarta 12950
Telp. (021) 527 6263 Fax (021) 520 9381
Email : corporate@phapros.co.id
Website : www.phapros.co.id
Jakarta, 27 Maret 2019
Direksi Perseroan