December 04, 2018

Keterbukaan Informasi Kepada Publik Pt Phapros Tbk

Keterbukaan informasi kepada publik yang dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

  1. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI JUAL BELI SAHAM

 

Pada tanggal 30 November 2018 Perseroan telah menandatangani Akta-Akta Pemindahan Hak atas Saham (“Akta Jual Beli atau “AJB”) antara Perseroan sebagai pembeli dengan Fisianty Harahap, Rostiany Harahap, dan Masniari Harahap sebagai (“Para Penjual) sehubungan dengan jual beli saham PT Lucas Djaja (“PTLD”).

 

Ketentuan-ketentuan penting yang diatur dalam AJB, antara lain sebagai berikut :

Para Pihak

:

1.  Fisianty Harahap;

2.  Rostiany Harahap;

3.  Masniari Harahap; dan

4.  Perseroan,

yang merupakan pemegang saham PTLD.

Selanjutnya Para Penjual dan Perseroan disebut sebagai (“Para Pihak”).

Uraian Singkat

:

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi jual beli saham setara 35,22% saham PTLD antara Perseroan sebagai pembeli dan Para Penjual yang secara kumulatif berjumlah 51.800.778 (lima puluh satu juta delapan ratus ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan) lembar saham dengan total nilai nominal Rp51.800.778.000 (lima puluh satu miliar delapan ratus juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu Rupiah).

Nilai transaksi jual beli saham ini adalah sebesar Rp123.254.548.468 (seratus dua puluh tiga miliar dua ratus lima puluh empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu empat ratus enam puluh delapan Rupiah).

Dengan demikian, pada saat ini, Perseroan merupakan pemegang saham PTLD sebanyak 132.703.677 (seratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga ribu enam ratus tujuh puluh tujuh) lembar saham dengan total nilai nominal sebesar Rp132.703.677.000 (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus tiga juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah) yang setara dengan 90,22% (sembilan puluh koma dua dua persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam permodalan PTLD.

 

  1. PERTIMBANGAN, TUJUAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

Untuk mengembangkan bisnis anorganik pada tahun 2018 dengan manfaat antara lain sebagai berikut:

  • Meningkatkan kepasitas produksi dalam rangka pemenuhan kebutuhan Jaminan Kesejahteraan Nasional;
  • Melengkapi fasilitas produksi yang dimiliki oleh Perseroan, tambahan fasilitas produksi untuk produk generik;
  • Menghasilkan produk jadi dengan harga yang lebih kompetitif.

 

  1. PENGARUHNYA TERHADAP KONDISI PERSEROAN

Munculnya beban keuangan berupa biaya terkait yang berasal dari pembelian saham dari Para Penjual sesuai dengan pembayaran yang disepakati Para Pihak.

 

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada hari kerja sepanjang pukul [09.00 – 16.00 WIB] dengan alamat:

 

 

 

PT Phapros Tbk

Gedung RNI

Jl Denpasar Raya Kav.DIII

Kuningan - Jakarta 12950

Telp. (021) 527 6263 Fax (021) 520 9381

Email: corporate@phapros.co.id

Website: www.phapros.co.id

 

 

Jakarta, 4 Desember 2018

Corporate Secretary

 

 

nb: Iklan Keterbukaan Informasi ini dimuat pada harian Bisnis Indonesia terbit hari Selasa 4 Desember 2018