March 30, 2017
Keterbukaan Informasi Kepada Publik
Keterbukaan informasi kepada publik yang dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan IX. E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
Pada tanggal 24 Maret 2017 Perseroan telah menandatangani Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau Medium Term Notes (“MTN”) I Phapros Tahun 2017 yang dibuat oleh Notaris Leolin Jayanti, SH, Notaris di Jakarta.
Ketentuan-ketentuan penting yang diatur dalam perjanjian tersebut, antara lain sebagai berikut :
Para Pihak :
- PT. Phapros, Tbk sebagai Penerbit;
- PT. Danarakesa Sekuritas sebagai Arranger;
- Marsinih Martoatmodjo Iskandar Kusdihardjo (MMIK) Law Firm sebagai Konsultan Hukum;
- PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai Agen Pemantau;
- Leolin Jayayanti, SH sebagai Notaris;
- PT. Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sebagai Pemeringkat Efek;
Jumlah Pokok MTN : Sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah), yang akan dibayarkan secara penuh (bullet payment) pada tanggal jatuh tempo MTN;
Jangka Waktu MTN : 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi;
Kisaran Tingkat Bunga : 9,50% (sembilan koma lima nol persen);
Harga Penawaran : 100,00% (seratus persen) dari nilai nominal MTN;
Satuan Pemindahbukuan: Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya;
Hasil Pemeringkatan : idA- (A Minus, Stable Outlook) dari Pefindo;
Rencana Penggunaan Dana: Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Terbatas MTN ini, setelah dikurangi biaya-biaya penerbitan MTN, akan digunakan untuk modal kerja, investasi, dan refinancing.
Jaminan:
MTN tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang MTN adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah Minimum Pemesanan :
Pemesanan pembelian MTN harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan (3 bulanan);
Jadwal:
Masa Penawaran Umum : 27 Maret 2017
Tanggal Pembayaran kepada Perseroan : 30 Maret 2017
Tanggal Distribusi MTN secara Elektronik – di KSEI: 30 Maret 2017
Nilai transaksi tersebut adalah 32.15% dari Ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2016 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Achmad, Suharli & Rekan tanggal 17 Pebruari 2017.
PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Adanya kebutuhan pendanaan untuk membiayai modal kerja, investasi, dan refinancing.
PENGARUHNYA TERHADAP KONDISI PERSEROAN
Munculnya beban keuangan berupa beban bunga sebesar 9.5% dan biaya terkait yang berasal dari penerbitan MTN
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada jam-jam kerja dengan alamat:
Kantor Pusat:
PT. Phapros, Tbk.
Gedung RNI
Jl Denpasar Raya Kav.DIII
Kuningan - Jakarta 12950
Telp. (021) 527 6263 Fax (021) 520 9381