May 02, 2016
Ringkasan Risalah RUPS PT Phapros, Tbk Tahun Buku 2015
Agenda RUPST
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2015 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan selama tahun buku 2015.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015.
3. Penetapan gaji/honorarium serta tunjangan untuk tahun buku 2016 dan tantiem atas kinerja untuk tahun buku 2015 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
5. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
RUPST dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Mochammad Yana Aditya (Komisaris Utama);
- Fasli Djalal (Komisaris Independen);
- Masrizal Achmad Syarief (Komisaris);
Direksi
- Iswanto (Direktur Utama)
- Budi Ruseno (Direktur Keuangan);
- Barokah Sri Utami (Direktur Produksi);
- Syamsul Huda (Direktur Pemasaran).
RUPST dihadiri oleh Pemegang Saham dan atau Kuasanya yang mewakili 120.841.938 (seratus dua puluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh delapan) lembar saham, atau 71,93 % dari 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta) lembar saham yang dikeluarkan Perseroan.
RUPST dipimpin oleh Mochammad Yana Aditya selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Rapat Dewan Komisaris tanggal 15 April 2016.
Pemegang Saham dan atau Kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang berhubungan dengan agenda Rapat yang dibicarakan, dan telah dicatat dalam Risalah Rapat yang dibuat oleh Notaris Dr. R. Djoko Setyo HW, SE, MM, SH, MKn.
Nomor Agenda Rapat, Jumlah Pemegang Saham dan atau Kuasanya yang mengajukan Usulan atau Pertanyaan, Mekanisme Pengambilan Keputusan:
Agenda Rapat 1, 2 orang penanya, yaitu :
- Bapak Robertus Harsono Dharmawan, IR, pemilik dan pemegang 115.500
saham (0,07 %), Musyawarah untuk Mufakat
- Bapak Titus Handojo, pemilik dan pemegang 1.260.000 saham (0,75 %) Musyawarah untuk Mufakat
Agenda Rapat 2, 1 usulan dari PT. RNI, pemilik dan pemegang 95.043.112 saham ( 56,57 %), Musyawarah untuk mufakat
Agenda Rapat 3 - Musyawarah untuk mufakat
Agenda Rapat 4 - Musyawarah untuk mufakat
Agenda Rapat 5 - 1 usulan dari PT. RNI, pemilik dan pemegang
95.043.112 saham (56,57%).
- Bapak Titus Handojo, pemilik dan pemegang 1.260.000
saham (0,75%). Musyawarah untuk mufakat
HASIL KEPUTUSAN RUPST
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2015 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dan Laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 yang disajikan kembali, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan selama tahun buku 2015, sepanjang tindakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tindakan tersebut dicatat dalam buku-buku Perseroan.
2. Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, dengan perincian :
Bahwa dalam tahun buku 2015 Perseroan telah membukukan laba bersih sebesar Rp 63.007.926.460,- (enam puluh tiga milyar tujuh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empat ratus enam puluh rupiah) dan atas laba bersih tersebut Rapat menyetujui untuk menetapkan penggunaannya sebagai berikut :
1. Dibagikan sebagai Deviden tunai sebesar : 50 % atau sebesar Rp 31.503.963.230,- (tiga puluh satu milyar lima ratus tiga juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh rupiah).
2. Dialokasikan dan dibukukan sebagai Dana Cadangan dan Modal Kerja sebesar : 50 % atau Rp 31.503.963.230,- (tiga puluh
satu milyar lima ratus tiga juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh rupiah).(hal ini sesuai dengan pasal 70 ayat (1) Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, bahwa Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan).
3. Menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji/honorarium serta tunjangan untuk tahun buku 2016 dan tantiem atas kinerja untuk tahun buku 2015 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
4. Menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan Kantor Akuntan Publik serta menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya.
5. a. -Mengukuhkan dan Memberhentikan dengan Hormat, dengan ucapan terimakasih atas segala bantuan, tenaga dan pemikirannya selama memangku jabatan tersebut :
- saudara Iswanto sebagai Direktur Utama Perseroan ; dan
- saudara Budi Ruseno sebagai Direktur Keuangan Perseroan ;
- Menyetujui dan Mengangkat nama-nama tersebut dibawah ini, yaitu
- saudara Heru Marsono sebagai Direktur Keuangan Perseroan ; dan
- saudari Chairani Harahap sebagai Direktur Pemasaran Perseroan ;
Pemberhentian dan pengangkatan tersebut terhitung sejak keputusan rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang kelima sejak pengangkatannya.
b. -Mengalihkan penugasan saudari Barokah Sri Utami dari semula menjabat sebagai Direktur Produksi menjadi Direktur Utama Perseroan;
-Mengalihkan penugasan saudara Syamsul Huda dari semula menjabat sebagai Direktur Pemasaran menjadi Direktur Produksi Perseroan ; Dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan sebelumnya pada saat pertama kali diangkat.
Sehingga susunan Direksi PT. Phapros, Tbk adalah sebagai berikut :
- Direktur Utama : Sdri. Barokah Sri Utami ;
- Direktur Keuangan : Sdr. Heru Marsono ;
- Direktur Produksi : Sdr. Syamsul Huda ;
- Direktur Pemasaran : Sdri. Chairani Harahap ;
Pemberhentian dan pengangkatan serta pengalihtugasan anggota Direksi tersebut berlaku efektif sejak ditutupnya RUPST ini, apabila pengangkatan anggota Direksi sebagaimana tersebut diatas tidak mendapat persetujuan dari Kementrian Badan Usaha Milik Negara, maka anggota Direksi yang diangkat berdasarkan RUPST ini akan diberhentikan dan selanjutnya diubah sesuai dengan keputusan dari Kementrian Badan Usaha Milik Negara.
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DEVIDEN
1. Deviden akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (PT. BSR Indonesia).
2. Persyaratan pengambilan deviden mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan dan disosialisasikan oleh Perseroan.
3. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 36 POJK No. 32/POJK.04/2014 Deviden akan dibayarkan kepada Pemegang Saham pada tanggal 23 Mei 2016 atau 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal publikasi ringkasan risalah RUPS.
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini untuk mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, sekaligus pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Ringkasan Risalah Rapat ini juga dimuat dalam website Perseroan www.phapros.co.id
Semarang, 02 Mei 2016.
PT. PHAPROS, Tbk.
Direksi