May 21, 2015
Ringkasan Risalah RUPS PT. Phapros, Tbk. Fiscal Year 2014
PT. Phapros, Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPS”) pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015, Pukul 09.34 WIB sampai dengan Pukul 11.56 WIB bertempat di Gumaya Tower Hotel Jl. Gajahmada No. 59-61 Semarang.
AGENDA RUPS
1. Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan termasuk tugas pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
2. Persetujuan serta Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2014 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
3. Penetapan dan Persetujuan penggunaan laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2014.
4. Penunjukkan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dan pemberian wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan
tersebut.
5. Penentuan honorarium/gaji serta tunjangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
6. Perubahan susunan Kepengurusan Perseroan.
7. Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04
/2014, No. 33/POJK.04/2014, No. 34/POJK.04/2014.
RUPS dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Bapak Dandossi Matram, SE. (Komisaris Utama);
- Bapak Prof. dr. H. Fasli Djalal, Ph.D,,Sp.GK. (Komisaris Independen);
- Bapak Drs. Masrizal Achmad Syarief, Apt. (Komisaris);
- Ibu Emmi Mintarsih, SE. (Komisaris).
Direksi
- Bapak Drs. Iswanto, Apt., MM. (Direktur Utama);
- Bapak Drs. Budi Ruseno, MM. (Direktur Keuangan);
- Ibu Dra. Barokah Sri Utami, Apt., MM (Direktur Produksi);
- Bapak Drs. Syamsul Huda, Apt. (Direktur Pemasaran).
RUPS dihadiri oleh Pemegang Saham dan atau Kuasanya yang mewakili 138.455.482 (seratus tiga puluh delapan juta empat ratus lima puluh lima ribu empat ratus delapan puluh dua) lembar saham, atau 82,41% dari 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta) lembar saham yang dikeluarkan Perseroan.
RUPS dipimpin oleh Bapak Dandossi Matram, SE., selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Rapat Dewan Komisaris tanggal 20 Mei 2015.
Pemegang Saham dan atau Kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang berhubungan dengan agenda Rapat yang dibicarakan, dan telah dicatat dalam Risalah Rapat yang dibuat oleh Notaris Andy Toryanto, SH., Sp.N., MKn.
Nomor Agenda Rapat
Jumlah Pemegang Saham dan atau Kuasanya yang mengajukan Usulan atau Pertanyaan
Mekanisme Pengambilan Keputusan
1 2 orang Musyawarah untuk Mufakat
2 tidak ada Musyawarah untuk Mufakat
3 3 orang Musyawarah untuk Mufakat
4 tidak ada Musyawarah untuk Mufakat
5 tidak ada Musyawarah untuk Mufakat
6 2 orang Musyawarah untuk Mufakat
7 1 orang Musyawarah untuk Mufakat
HASIL KEPUTUSAN RUPS
1. Persetujuan Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan termasuk tugas
pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
2. Persetujuan serta Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2014 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
3. Persetujuan Penetapan Pembagian Laba dan Dividen tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2014, dengan perincian:
a) Dibagikan sebagai Dividen tunai sebesar 50% (lima puluh persen) dari laba bersih.
b) Dialokasikan dan dibukukan sebagai Dana Cadangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari laba
bersih.
4. Persetujuan Pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan Kantor
Akuntan Publik serta menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya.
5. Persetujuan Rapat melimpahkan wewenangnya kepada Dewan Komisaris, untuk menetapkan
honorarium/gaji serta tunjangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
6. Persetujuan Perubahan Susunan kepengurusan Dewan Komisaris serta menerima permohonan
pengunduran diri Ibu Emmi Mintarsih, S.E sebagai anggota Komisaris dan memberhentikan dengan
hormat dengan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, atas segala bantuan tenaga
dan pemikirannya selama memangku jabatan tersebut.
Susunan Dewan Komisaris selanjutnya menjadi:
- Bapak Dandossi Matram, SE., sebagai Komisaris Utama;
- Bapak Prof.Dr. Fasli Jalal, Ph.D, Sp.GK., sebagai Komisaris Independen;
- Bapak Drs. Masrizal Achmad Syarief, Apt., sebagai Komisaris;
Keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
7. Persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2014, No. 33/POJK.04/2014, No. 34/POJK.04/2014.
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DEVIDEN
1. Deviden akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan yang dikelola oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (PT. BSR Indonesia).
2. Persyaratan pengambilan deviden mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan dan disosialisasikan oleh
Perseroan.
3. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 36 POJK No. 32/POJK.04/2014 Deviden akan dibayarkan
kepada Pemegang Saham pada tanggal 10 Juni 2014 atau 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal
publikasi ringkasan risalah RUPS.
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini untuk mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, sekaligus pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik sehubungan dengan pengunduran diri Ibu Emmi Mintarsih, SE. sebagai anggota Komisaris Perseroan.