May 21, 2015

Ringkasan Risalah RUPS PT. Phapros, Tbk. Fiscal Year 2014

PT. Phapros, Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPS”) pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015, Pukul 09.34 WIB  sampai dengan Pukul 11.56 WIB bertempat di Gumaya Tower Hotel Jl. Gajahmada No. 59-61 Semarang.

AGENDA RUPS
1.    Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan termasuk tugas pengawasan Dewan 
       Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
2.    Persetujuan serta Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku yang berakhir
       pada tanggal 31 Desember 2014 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
       et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
       pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
3.    Penetapan dan Persetujuan penggunaan laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2014.
4.    Penunjukkan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit  Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
       Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015 dan pemberian wewenang kepada Direksi
       Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan
       tersebut. 
5.    Penentuan honorarium/gaji serta tunjangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
6.    Perubahan susunan Kepengurusan Perseroan.
7.    Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04
       /2014, No. 33/POJK.04/2014, No. 34/POJK.04/2014.

RUPS dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris   

-    Bapak Dandossi Matram, SE. (Komisaris Utama);
-    Bapak Prof. dr. H.  Fasli Djalal, Ph.D,,Sp.GK. (Komisaris Independen);
-    Bapak Drs. Masrizal Achmad Syarief, Apt. (Komisaris);
-    Ibu Emmi Mintarsih, SE. (Komisaris).

Direksi  
-    Bapak Drs. Iswanto, Apt., MM. (Direktur Utama);
-    Bapak Drs. Budi Ruseno, MM.  (Direktur Keuangan);
-    Ibu Dra. Barokah Sri Utami, Apt., MM (Direktur Produksi);
-    Bapak Drs. Syamsul Huda, Apt.  (Direktur Pemasaran).

RUPS dihadiri oleh Pemegang Saham dan atau Kuasanya yang mewakili  138.455.482 (seratus tiga puluh delapan juta empat ratus lima puluh lima ribu empat ratus delapan puluh dua) lembar saham, atau 82,41% dari 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta) lembar saham  yang dikeluarkan Perseroan.

RUPS dipimpin oleh Bapak Dandossi Matram, SE., selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Rapat Dewan Komisaris tanggal 20 Mei 2015.

Pemegang Saham dan atau Kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang berhubungan dengan agenda Rapat yang dibicarakan, dan telah dicatat dalam Risalah Rapat yang dibuat oleh Notaris Andy Toryanto, SH., Sp.N., MKn.


Nomor Agenda Rapat   
Jumlah Pemegang Saham dan atau Kuasanya yang mengajukan Usulan atau Pertanyaan   
Mekanisme Pengambilan Keputusan
1    2 orang    Musyawarah untuk Mufakat
2    tidak ada  Musyawarah untuk Mufakat
3    3 orang    Musyawarah untuk Mufakat
4    tidak ada  Musyawarah untuk Mufakat
5    tidak ada  Musyawarah untuk Mufakat
6    2 orang    Musyawarah untuk Mufakat
7    1 orang    Musyawarah untuk Mufakat

HASIL KEPUTUSAN RUPS
1.    Persetujuan Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan termasuk tugas
       pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
2.    Persetujuan serta Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku yang berakhir
       pada tanggal 31 Desember 2014 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
       et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
       pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
3.    Persetujuan Penetapan Pembagian Laba dan Dividen tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2014, dengan perincian:
a)    Dibagikan sebagai Dividen tunai sebesar 50% (lima puluh persen)  dari laba bersih.
b)    Dialokasikan dan dibukukan sebagai Dana Cadangan sebesar 50% (lima puluh persen)  dari laba
       bersih.
4.    Persetujuan Pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan penunjukan Kantor
       Akuntan Publik serta menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya.
5.    Persetujuan Rapat melimpahkan wewenangnya kepada Dewan Komisaris, untuk menetapkan
       honorarium/gaji serta tunjangan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
6.    Persetujuan Perubahan Susunan kepengurusan Dewan Komisaris serta menerima permohonan
       pengunduran diri Ibu Emmi Mintarsih, S.E sebagai anggota Komisaris  dan memberhentikan dengan
       hormat dengan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, atas segala bantuan tenaga
       dan pemikirannya selama memangku jabatan tersebut. 
       Susunan Dewan Komisaris selanjutnya menjadi:

     - Bapak Dandossi Matram, SE., sebagai Komisaris Utama;
     - Bapak Prof.Dr. Fasli Jalal, Ph.D, Sp.GK., sebagai Komisaris Independen;
     - Bapak Drs. Masrizal Achmad Syarief, Apt., sebagai Komisaris;
       Keputusan ini berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
7.    Persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa  Keuangan No.
       32/POJK.04/2014, No. 33/POJK.04/2014, No. 34/POJK.04/2014.

JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DEVIDEN
1.    Deviden akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
       Saham Perseroan yang dikelola oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (PT. BSR Indonesia).
2.    Persyaratan pengambilan deviden mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan dan disosialisasikan oleh
       Perseroan.
3.    Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 36 POJK No. 32/POJK.04/2014 Deviden akan dibayarkan
       kepada Pemegang Saham pada tanggal 10 Juni 2014 atau 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal
       publikasi ringkasan risalah RUPS.

Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini untuk mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, sekaligus pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik sehubungan dengan pengunduran diri Ibu Emmi Mintarsih, SE. sebagai anggota Komisaris Perseroan.