June 12, 2023
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TB 2022 PT PHAPROS Tbk
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PT PHAPROS Tbk
Direksi PT Phapros Tbk (“Perseroan”) yang berkedudukan di Kota DKI Jakarta, dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022 (“Rapat”) yang diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 8 Juni 2023
Waktu : 10.57 – 12.20 WIB
Tempat : Hotel Kartika Chandra, Kirana Ballroom Lantai 1
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 18-20, Jakarta Selatan
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2022 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2022
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 22 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Tahunan Perseroan memerlukan persetujuan RUPS, dimana termasuk di antaranya Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris yang memerlukan pengesahan RUPS.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2022
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 23 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi menyampaikan usulan penggunaan laba bersih Perseroan.
3. Penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas serta tunjangan) Tahun Buku 2023 dan tantiem atas kinerja Tahun Buku 2022 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) jo. Pasal 113 UUPT dan Pasal 15 ayat (9) jo. Pasal 19 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan disebutkan bahwa gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta tantiem harus diputuskan oleh RUPS dan RUPS dapat memberikan kewenangan untuk penetapan kepada Dewan Komisaris.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023
Penjelasan singkat:
Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat (6.c) Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan Akuntan Publik, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris.
5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan singkat:
Mata Acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 Ayat (11.a) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 8 Ayat (3) POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, sehubungan dengan pengunduran diri salah satu anggota Direksi Perseroan.
Untuk selengkapnya, silahkan unduh file dibawah ini.