July 02, 2025
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024
PT PHAPROS Tbk
Direksi PT Phapros Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 Perseroan (“Rapat”) pada:
Hari/tanggal : Senin, 30 Juni 2025
Waktu : Pukul 15.58 – 17.41 WIB
Tempat : Indonesia Health Learning Institute, Jl. Cipinang Cempedak I No. 36, Jakarta Timur
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
- Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024, termasuk Pengesahan Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2023 dan 2022, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024.
- Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
- Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2025 dan Tantiem atas Kinerja untuk Tahun Buku 2024 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
- Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
- Persetujuan Penjaminan Kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (Lima Puluh Persen) Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan.
- Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Adapun penjelasan atas Mata Acara Rapat tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Mata Acara ke-1 s.d. ke-4
Merupakan Mata Acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan peraturan terkait yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
2. Mata Acara Ke-5
Mata Acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur bahwa Direksi wajib meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, kecuali sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
3. Mata Acara Ke-6
Mata Acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dalam rangka pengisian salah satu jabatan anggota Direksi Perseroan yang lowong.
Pemberitahuan, Pengumuman, dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan berturut-turut sesuai dengan Pasal 12 ayat 4, ayat 5, ayat 6, dan ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) yaitu sebagai berikut:
Pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia dan PT Bursa Efek Indonesia, dengan surat Perseroan Nomor 007/LP 000/14/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang kemudian diubah dengan surat Perseroan Nomor 006/LP 000/21/V/2025 tanggal 21 Mei 2025, dan surat Perseroan Nomor 008/LP 000/04/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025.
Pengumuman kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat telah dilakukan melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), situs web PT Bursa Efek Indonesia (http://idx.co.id), dan situs web Perseroan (http://www.phapros.co.id), pada tanggal 21 Mei 2025.
Pemanggilan kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat telah dilakukan melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (http://idx.co.id), dan situs web Perseroan (http://www.phapros.co.id), pada tanggal 5 Juni 2025. Bahan Mata Acara Rapat telah tersedia bagi Pemegang Saham yang dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau situs web penyedia Sistem Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik.
- Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Dewan Komisaris maupun Pemegang Saham Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 16 ayat (1) POJK 15/2020 yaitu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat.
- Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, yaitu:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bapak MAXI REIN RONDONUWU;
Komisaris : Bapak MASRIZAL ACHMAD SYARIEF;
Komisaris Independen : Ibu CHRISMA ARYANI ALBANDJAR;
Komisaris Independen : Bapak BIMO WIJAYANTO.
DIREKSI
Plt. Direktur Utama/
Direktur Produksi : Ibu IDA RAHMI KURNIASIH;
Direktur Keuangan,
Manajemen Risiko & SDM : Bapak YUDHI RANGKUTI;
Direktur Pemasaran : Bapak MARAJA JESON SIREGAR.
serta Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik yang seluruhnya mewakili 680.216.500 saham atau merupakan 80,9781548% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari diselenggarakannya Rapat, yaitu sejumlah 840.000.000 saham dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan sampai dengan tanggal 4 Juni 2025 jam 16.00 WIB.
- Rapat dipimpin oleh Bapak MAXI REIN RONDONUWU selaku Komisaris Utama Perseroan, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor: 001/SK.KOM/PH/VI/2025 tanggal 2 Juni 2025 tentang Penetapan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2024 PT Phapros Tbk.
- Sebelum Rapat dibuka, pemaparan tentang Kondisi Umum Perseroan disampaikan oleh Bapak MAXI REIN RONDONUWU, sedangkan pemaparan tentang Laporan Direksi disampaikan oleh Ibu IDA RAHMI KURNIASIH, pemaparan tentang Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris disampaikan oleh Bapak MASRIZAL ACHMAD SYARIEF, pemaparan tentang Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan disampaikan oleh Bapak YUDHI RANGKUTI, pemaparan tentang Penetapan Remunerasi dan Tantiem bagi Dewan Komisaris dan Direksi serta pemaparan tentang Penunjukan Kantor Akuntan Publik disampaikan oleh Ibu CHRISMA ARYANI ALBANDJAR, dan penyampaian mengenai Perubahan Susunan Pengurus Perseroan disampaikan secara tertulis oleh perwakilan PT Kimia Farma Tbk yang suratnya dibacakan oleh Bapak MAXI REIN RONDONUWU.
- Pada setiap Mata Acara Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham Perseroan untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat. Dalam pembahasan Mata Acara Pertama, Ketiga, Keempat, Kelima, dan Keenam Rapat, tidak terdapat Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Sedangkan dalam Mata Acara Kedua Rapat, terdapat 1 (satu) penanya.
- Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat sesuai dengan Pasal 40 POJK 15/2020 dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara. Mekanisme pemungutan suara dilakukan secara terbuka dihitung dari suara yang dikeluarkan secara sah dari Rapat dan melalui sistem eASY.KSEI.
HASIL KEPUTUSAN RAPAT
Mata Acara Pertama Rapat:
Rapat dengan suara terbanyak, yaitu 660.476.200 saham atau merupakan 97,0979387% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
- Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada 31 Desember 2024, termasuk Pengesahan Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan (Parker Russell International) sesuai laporannya Nomor 00670/2.0459/AU.1/04/0916-1/1/IV/2025 tanggal 30 April 2025 dengan opini "wajar dalam semua hal yang material”.
- Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, dan tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.
Mata Acara Kedua Rapat:
Rapat dengan suara terbanyak, yaitu 679.061.100 saham atau merupakan 99,8301423% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Menyetujui tidak ada penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan karena Perseroan mengalami rugi bersih pada Tahun Buku 2024.
Mata Acara Ketiga Rapat:
Rapat dengan suara terbanyak, yaitu 660.476.200 saham atau merupakan 97,0979387% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Kimia Farma Tbk selaku Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan untuk Tahun Buku 2025.
- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Kimia Farma Tbk selaku Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk Tantiem atas Kinerja Tahun Buku 2024.
Mata Acara Keempat Rapat:
Rapat dengan suara terbanyak, yaitu 676.541.100 saham atau merupakan 99,4596720% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT Kimia Farma Tbk selaku Pemegang Saham Mayoritas Perseroan untuk melakukan:
- Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025 serta laporan lainnya dari Perseroan untuk tujuan dan kepentingan Perseroan.
- Penetapan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menunjuk Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik yang dipilih, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025 serta laporan lainnya dari Perseroan, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik Pengganti tersebut.
Mata Acara Kelima Rapat:
Rapat dengan suara terbanyak, yaitu 660.476.200 saham atau merupakan 97,0979387% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
- Menyetujui penjaminan kekayaan Perseroan total maksimal sebesar Rp606.509.410.000,- (enam ratus enam miliar lima ratus sembilan juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang terdiri dari aset tetap berupa 5 (lima) aset yang keseluruhannya merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan.
- Memberikan kewenangan kepada Direksi untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan penjaminan aset tersebut, dengan tetap memperhatikan perjanjian dengan pihak ketiga, peraturan perundang–undangan, termasuk ketentuan di bidang Pasar Modal.
Mata Acara Keenam Rapat:
Rapat dengan suara bulat, yaitu 680.216.500 saham atau merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
Tidak adanya perubahan susunan Pengurus Perseroan. Berkenaan hal tersebut, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat, sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Maxi Rein Rondonuwu;
Komisaris : Masrizal Achmad Syarief;
Komisaris Independen : Chrisma Aryani Albandjar;
Komisaris Independen : Bimo Wijayanto.
DIREKSI
Direktur Utama : Kosong (dengan Plt. Ida Rahmi Kurniasih);
Direktur Produksi : Ida Rahmi Kurniasih;
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko
dan Sumber Daya Manusia : Yudhi Rangkuti;
Direktur Pemasaran : Maraja Jeson Siregar.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan Pengurus Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jakarta, 1 Juli 2025
PT PHAPROS Tbk
Direksi