June 19, 2024

RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2023

RINGKASAN RISALAH

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

PT PHAPROS Tbk

Direksi PT Phapros Tbk (Perseroan) yang berkedudukan di Jakarta Selatan dengan ini mengumumkan kepada Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 Perseroan (Rapat) pada:

A.    Hari/Tanggal   : Kamis, 13 Juni 2024

        Waktu            : Pukul 16.55 s.d. pukul 18.40 WIB

        Tempat           : Indonesia Health Learning Institute

                               Jl. Cipinang Cempedak I No. 36, Jakarta Timur

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023

Penjelasan:

a. Berdasarkan Pasal 11 ayat 3 dan Pasal 17 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 66 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), dan peraturan terkait yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan, Direksi menyampaikan Laporan Tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris.

b. Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.

2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023

Penjelasan:

Berdasarkan Pasal 23 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi harus mengajukan usul kepada RUPS Tahunan mengenai penggunaan laba bersih yang belum dibagi yang tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan RUPS Tahunan.

3. Penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, serta tunjangan) untuk Tahun Buku 2024 dan tantiem atas kinerja untuk Tahun Buku 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

Penjelasan:

a. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 9 dan Pasal 19 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan jo. Pasal 96 ayat 1 dan 113 UUPT, kepada Direksi diberikan gaji, berikut fasilitas dan/atau fasilitas lainnya yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.                                                            Kepada Dewan Komisaris diberikan honorarium, berikut fasilitas dan/atau tunjangan lainnya yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh RUPS atas usulan Dewan Komisaris dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

b. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, Direksi harus mengajukan usul kepada RUPS Tahunan mengenai penggunaan laba bersih yang belum dibagi yang tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan RUPS Tahunan, antara lain tantiem untuk anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024

Penjelasan:

Berdasarkan Pasal 11 ayat 3 huruf c Anggaran Dasar Perseroan jo. Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dalam RUPS Tahunan Direksi menyampaikan usulan penunjukan Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun berjalan, termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan keuangan, sesuai ketentuan yang berlaku dari otoritas pasar modal di tempat saham Perseroan terdaftar dan/atau dicatatkan. Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris.

5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

Penjelasan:                                                  

a. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 3 huruf a dan Pasal 19 ayat 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan jo. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 23 POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, para anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

b. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 5 dan 11 Anggaran Dasar Perseroan jo. Pasal 8 ayat (1) dan (3) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, sehubungan dengan surat pengunduran diri Bapak David Sidjabat sebagai Direktur Utama Perseroan pada tanggal 22 Maret 2024 dan pengangkatan beliau sebagai Direktur Sumber Daya Manusia PT Sucofindo berdasarkan hasil RUPS PT Sucofindo pada tanggal 22 Maret 2024, anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir dan Direksi yang mengundurkan diri akan bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh pembebasan tanggung jawab dari RUPS Tahunan. Dewan Komisaris menunjuk salah seorang anggota Direksi yang lain untuk menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama, dan RUPS untuk mengisi jabatan lowong tersebut wajib diselenggarakan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak terjadinya lowongan jabatan.

 

B. Pemberitahuan, Pengumuman, dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan berturut-turut sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) yaitu sebagai berikut:

Pemberitahuan atas rencana penyelenggaraan Rapat telah dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 29 April 2024 Nomor 001/LP 000/25/IV/2024.

Pengumuman kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat telah dilakukan dengan mengunggah iklan pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (http://idx.co.id), dan  situs web Perseroan (http://www.phapros.co.id), pada tanggal 07 Mei 2024.

Pemanggilan kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat telah dilakukan dengan mengunggah iklan pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (http://idx.co.id), dan  situs web Perseroan (http://www.phapros.co.id), pada tanggal 22 Mei 2024.

Bahan Mata Acara Rapat telah Perseroan unggah dalam situs web Perseroan (http://www.phapros.co.id).

C. Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Dewan Komisaris maupun Pemegang Saham Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (7) huruf a Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 16 ayat (1) POJK 15/2020 yaitu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat yang diumumkan pada tanggal 22 Mei 2024.

D. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, yaitu:

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama                       : Bapak MAXI REIN RONDONUWU;

Komisaris                                  : Bapak MASRIZAL ACHMAD SYARIEF;

Komisaris Independen              : Ibu CHRISMA ARYANI ALBANDJAR.                                                                                 

DIREKSI

Direktur Produksi                        : Ibu IDA RAHMI KURNIASIH;

Direktur Keuangan,

Manajemen Risiko & SDM         : Bapak YUDHI RANGKUTI;

Direktur Pemasaran                   : Bapak MARAJA JESON SIREGAR.

 

serta Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik yang seluruhnya mewakili 632.926.560 saham atau merupakan 75,3484000% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari diselenggarakannya Rapat, yaitu sejumlah 840.000.000 saham dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan sampai dengan tanggal 21 Mei 2024 jam 16.00 WIB.

 

E. Rapat dipimpin oleh Bapak MAXI REIN RONDONUWU selaku Komisaris Utama Perseroan, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 02/SK/KOM-PH/VI/2024, tanggal 03 Juni 2024 tentang Penetapan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 PT PHAPROS Tbk.

F. Dalam Mata Acara Rapat, pemaparan tentang Kondisi Umum Perseroan disampaikan oleh Bapak MAXI REIN RONDONUWU, pemaparan tentang Laporan Direksi disampaikan oleh Ibu IDA RAHMI KURNIASIH, pemaparan tentang Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris disampaikan oleh Bapak MASRIZAL ACHMAD SYARIEF, pemaparan tentang Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan disampaikan oleh Bapak YUDHI RANGKUTI, pemaparan tentang Penetapan Remunerasi dan Tantiem bagi Dewan Komisaris dan Direksi disampaikan oleh Ibu CHRISMA ARYANI ALBANDJAR, pemaparan tentang Penunjukan Kantor Akuntan Publik disampaikan oleh Ibu CHRISMA ARYANI ALBANDJAR, dan penyampaian mengenai Perubahan Susunan Pengurus Perseroan disampaikan secara tertulis oleh perwakilan PT KIMIA FARMA Tbk yang suratnya dibacakan oleh Bapak MAXI REIN RONDONUWU

G. Pada setiap Mata Acara Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham Perseroan untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat. Dalam pembahasan Mata Acara Pertama Rapat, terdapat 5 (lima) penanya, namun Tata Tertib Rapat hanya memberi kesempatan kepada 3 (tiga) penanya, sehingga 2 (dua) penanya terakhir tidak dibacakan pertanyaannya dalam Rapat yang selanjutnya akan dijawab oleh Perseroan setelah ditutupnya Rapat. Dalam Mata Acara Kedua Rapat, terdapat 2 (dua) penanya. Dalam Mata Acara Ketiga Rapat, terdapat 1 (satu) penanya, namun oleh karena pertanyaan tersebut tidak relevan dengan Mata Acara Rapat maka pertanyaan tersebut tidak dibacakan dalam Rapat. Sedangkan dalam pembahasan Mata Acara Keempat dan Kelima Rapat, tidak terdapat Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

H. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat sesuai dengan Pasal 40 POJK 15/2020 dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara. Mekanisme pemungutan suara dilakukan secara terbuka dihitung dari suara yang dikeluarkan secara sah dari Rapat dan melalui sistem eASY.KSEI.

 

HASIL KEPUTUSAN RAPAT

 

Mata Acara Pertama Rapat:

Rapat dengan suara terbanyak, yaitu 626.799.960 saham atau merupakan 99,0320204% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

  1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) HENDRAWINATA HANNY ERWIN & SUMARGO sesuai dengan laporannya Nomor 00115/2.1127/AU.1/04/0797-3/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 dengan opini "Laporan keuangan konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT PHAPROS Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”.
  2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam Laporan tersebut di atas.

Mata Acara Kedua Rapat:

Rapat dengan suara terbanyak, yaitu 621.839.460 saham atau merupakan 98,2482802% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2023 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp5.959.329.000,00 (lima miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu Rupiah) seluruhnya sebagai Cadangan yang akan dicatat sebagai saldo laba yang belum ditetapkan penggunaannya.

Mata Acara Ketiga Rapat:

Rapat dengan suara terbanyak, yaitu 625.689.560 saham atau merupakan 98,8565814% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari PT KIMIA FARMA Tbk selaku Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, serta tunjangan) bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk Tahun Buku 2024 serta tantiem atas kinerja untuk Tahun Buku 2023 bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.

Mata Acara Keempat Rapat:

Rapat dengan suara terbanyak, yaitu 632.917.160 saham atau merupakan 99,9985148% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

  1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit yang telah mengakomodasi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT KIMIA FARMA Tbk selaku Pemegang Saham Mayoritas Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atau reviu atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2024 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan.
  2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit yang telah mengakomodasi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT KIMIA FARMA Tbk selaku Pemegang Saham Mayoritas Perseroan untuk menetapkan imbalan jasa audit atau reviu dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan audit atau reviu Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan imbalan jasa audit atau reviu dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.

Mata Acara Kelima Rapat:

Berdasarkan Surat Nomor 040/DIR-DU/KF/VI/2024 perihal Perubahan Susunan Pengurus Perseroan     PT PHAPROS Tbk tanggal 13 Juni 2024 dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Surat Direktur Utama PT BIO FARMA (Persero) selaku holding dari PT KIMIA FARMA Tbk Nomor SD-004.12/DIR/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 dan Nomor SD-007.13/DIR/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024, maka Rapat dengan suara bulat, yaitu 632.926.560 saham atau merupakan 100,0000000% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

  1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Saudara DAVID SIDJABAT sebagai Direktur Utama PT PHAPROS Tbk terhitung sejak 22 Maret 2024, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama memangku jabatannya tersebut.
  2. Memberhentikan dengan hormat Saudara MASRIZAL ACHMAD SYARIEF sebagai Komisaris PT PHAPROS Tbk terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 PT PHAPROS Tbk, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama memangku jabatannya tersebut.
  3. Mengangkat kembali Saudara MASRIZAL ACHMAD SYARIEF sebagai Komisaris PT PHAPROS Tbk dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar PT PHAPROS Tbk dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
  4. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian anggota Direksi serta pemberhentian dan pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga), oleh karena itu susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama                     : Bapak MAXI REIN RONDONUWU;

Komisaris                                 : Bapak MASRIZAL ACHMAD SYARIEF;

Komisaris Independen             : Ibu CHRISMA ARYANI ALBANDJAR;

Komisaris Independen             : Bapak BIMO WIJAYANTO. 

 

DIREKSI

Direktur Utama                         : (lowong);

Direktur Produksi                      : Ibu IDA RAHMI KURNIASIH;

Direktur Keuangan,  

Manajemen Risiko & SDM        : Bapak YUDHI RANGKUTI;

Direktur Pemasaran                  : Bapak MARAJA JESON SIREGAR.

 

Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan Pengurus Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Jakarta, 19 Juni 2024

PT PHAPROS Tbk

Direksi