May 31, 2021

RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2020 PT PHAPROS Tbk


RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
TAHUNAN TAHUN BUKU 2020
PT PHAPROS Tbk

PT PHAPROS Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2020 (selanjutnya disebut “Rapat”), yaitu pada:

Hari/tanggal                  :     Kamis, 27 Mei 2021

Waktu                          :     10.34 – 12.42 WIB

Tempat                         :     Kirana Ballroom

                                          Hotel Kartika Chandra

                                          Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 18-20, Karet Semanggi, Setiabudi

                                          Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2020 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan selama Tahun Buku 2020.
  2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
  3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas serta tunjangan) untuk Tahun Buku 2021 dan tantiem atas kinerja untuk Tahun Buku 2020 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
  4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
  6. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

 

Rapat dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris

  • Tuan VERDI BUDIDARMO
  • Tuan ZAINAL ABIDIN 
  • Tuan JAJANG EDI PRIYATNO
  • Tuan MASRIZAL ACHMAD SYARIEF               
  • Komisaris Utama
  • Komisaris Independen
  • Komisaris Independen

-    Komisaris

 

Direksi

  • Tuan HADI KARDOKO
  • Tuan HERU MARSONO
  • Tuan SYAMSUL HUDA
  • Nyonya CHAIRANI HARAHAP
  • Direktur Utama
  • Direktur Keuangan
  • Direktur Produksi
  • Direktur Pemasaran

 

 

Rapat dihadiri oleh:

Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mewakili 676.493.308 (Enam ratus tujuh puluh enam juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus delapan) saham, atau kurang lebih sebesar 80,5349176% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan yaitu sejumlah 840.000.000 (Delapan ratus empat puluh juta) saham.

Rapat dipimpin oleh:

Tuan VERDI BUDIDARMO selaku Komisaris Utama berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 01/SK.KOM/PH/V/2021 tentang Penetapan Pimpinan Rapat RUPS Perseroan Tahun Buku 2020 tertanggal 24 Mei 2021.

Pemegang Saham dan kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan, dan telah dicatat dalam Risalah Rapat yang dibuat oleh Notaris UTIEK R. ABDURACHMAN, SH., MLI., MKn., Notaris di Jakarta.

 

Nomor Mata Acara Rapat

Jumlah Pemegang Saham dan Kuasanya yang mengajukan Usulan dan Pertanyaan

Mekanisme Pengambilan Keputusan

1.

2 tanggapan/pertanyaan dari:

  • Bapak Ir. I. Hubert Widiastono, pemilik dan pemegang 262.500 saham dalam Perseroan (0,0312500%)
  • Bapak Roi Robert Ramli, pemilik dan pemegang 204.100 saham dalam Perseroan (0,0242976%)

Suara terbanyak

2.

Tidak terdapat usulan dan pertanyaan yang diajukan oleh Pemegang Saham dan Kuasanya

Suara terbanyak

3.

Tidak terdapat usulan dan pertanyaan yang diajukan oleh Pemegang Saham dan Kuasanya

Suara terbanyak

4.

Tidak terdapat usulan dan pertanyaan yang diajukan oleh Pemegang Saham dan Kuasanya

Suara terbanyak

5.

Tidak terdapat usulan dan pertanyaan yang diajukan oleh Pemegang Saham dan Kuasanya

Suara terbanyak

6.

Tidak terdapat usulan dan pertanyaan yang diajukan oleh Pemegang Saham dan Kuasanya

Suara terbanyak

 

HASIL KEPUTUSAN RUPS

 

Mata Acara Pertama Rapat:

Rapat memberikan persetujuan dengan suara terbanyak sebanyak 676.493.308 atau 100%, untuk:

1.      Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo sesuai dengan laporannya Nomor 00083/2.1127/AU.1/04/0336-1/1/III/2021 tanggal 19 Maret 2021 dengan opini "Laporan Keuangan Konsolidasian menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2020, serta kinerja keuangan dan kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”.

2.      Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2020 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam buku–buku laporan Perseroan.

 

Mata Acara Kedua Rapat:

Rapat memberikan persetujuan dengan suara terbanyak sebanyak 676.493.308 atau 100%, untuk:

1.      Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2020 sebesar Rp.48.487.862.068,- (empat puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh dua ribu enam puluh delapan Rupiah), sebagai berikut:

a.      Dividen sebesar 40% (empat puluh persen) dari laba bersih yang diatribusikan ke pemilik entitas induk atau Rp.19.395.150.000,- (sembilan belas milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus lima puluh ribu Rupiah).

b.      Sisanya sebesar 60% (enam puluh persen) atau Rp.29.092.712.068,- (dua puluh Sembilan milyar sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua belas ribu enam puluh delapan Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan.

2.      Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen Tahun Buku 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mata Acara Ketiga Rapat:

Rapat memberikan persetujuan dengan suara terbanyak sebanyak 676.493.308  atau 100%, untuk:

Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas serta tunjangan) untuk Tahun Buku 2021 dan tantiem atas kinerja untuk Tahun Buku 2020 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Mata Acara Keempat Rapat:

Rapat memberikan persetujuan dengan suara terbanyak sebanyak 676.493.308 atau 100%, untuk:

1.      Menetapkan Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo (member of Kreston International), sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2021.

2.      Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit yang telah mengakomodasi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT KIMIA FARMA Tbk selaku Pemegang Saham Mayoritas Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya pada Tahun Buku 2021 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan.

3.      Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit yang telah mengakomodasi keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT KIMIA FARMA Tbk selaku Pemegang Saham Mayoritas Perseroan untuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut, serta menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo (member of Kreston International), karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2021, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut.

Mata Acara Kelima Rapat:

Rapat memberikan persetujuan dengan suara terbanyak sebanyak 676.493.308 atau 100%, untuk:

1.      Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 11, 12, 13 dan 14 Anggaran Dasar Perseroan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

2.      Menyetujui untuk menyusun kembali eluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 keputusan tersebut di atas.

3.      Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

Mata Acara Keenam Rapat

Dengan merujuk pada surat yang disampaikan oleh PT Kimia Farma Tbk dengan nomor 014/DU-VB/KF/V/2021 tertanggal 27 Mei 2021, Rapat memberikan persetujuan dengan suara terbanyak sebanyak 676.493.308 atau 100%, untuk:

  1. Melakukan perubahan nomenklatur Direktur Keuangan Perseroan menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan.
  2. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Komisaris dan Direksi Perseroan: 
    1. Sdr. Verdi Budidarmo sebagai Komisaris Utama Perseroan.
    2. Sdr. Jajang Edi Priyatno sebagai Komisaris Independen Perseroan.
    3. Sdr. Heru Marsono sebagai Direktur Keuangan Perseroan.
    4. Sdri. Chairani Harahap sebagai Direktur Pemasaran Perseroan.

Terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama memangku jabatannya tersebut.

Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:

  1. Sdr. Maxi Rein Rondonuwu sebagai Komisaris Utama Perseroan.
  2. Sdri. Chrisma Aryani Albandjar sebagai Komisaris Independen Perseroan.
  3. Sdr. David Sidjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Perseroan.
  4. Sdri. Tri Andayani sebagai Direktur Pemasaran Perseroan.

Berakhirnya masa jabatan Anggota Komisaris dan Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Dengan adanya perubahan nomenklatur Direktur Keuangan Perseroan, pemberhentian dan pengangkatan Anggota Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

No.

Jabatan

Nama

1.

Komisaris Utama

Maxi Rein Rondonuwu

2.

Komisaris

Masrizal Achmad Syarief

3.

Komisaris Independen

Chrisma Aryani Albandjar

4.

Komisaris Independen

Zainal Abidin

Direksi

No.

Jabatan

Nama

1.

Direktur Utama

Hadi Kardoko

2.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko

David Sidjabat

3.

Direktur Pemasaran

Tri Andayani

4.

Direktur Produksi

Syamsul Huda

5.

Direktur Human Capital & General Affairs

-

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan agenda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan Pengurus Perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini untuk mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, sekaligus pemenuhan terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Ringkasan Risalah Rapat ini juga dimuat dalam surat kabar Bisnis Indonesia, situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Penyedia E-RUPS dan  website Perseroan www.phapros.co.id

JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN

Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua Rapat sebagaimana tersebut di atas dimana Rapat telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai dari laba bersih Perseroan Tahun Buku 2020 sebesar Rp 19.395.150.000,- atau sebesar Rp 23,089464 per saham yang akan dibagikan kepada 840.000.000 saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai Tahun Buku 2020 sebagai berikut:

 Jadwal Pembagian Dividen Tunai

NO.

KETERANGAN

TANGGAL

1.

Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)

  • Pasar Reguler dan Negosiasi
  • Pasar Tunai

 

7 Juni 2021

9 Juni 2021

2.

Awal Periode Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)

  • Pasar Reguler dan Negosiasi
  • Pasar Tunai

 

8 Juni 2021

10 Juni 2021

3.

Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date)

9 Juni 2021

4.

Tanggal Pembayaran Dividen Tunai

30 Juni 2021

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

                                      

  1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang Namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 9 Juni 2021 (recording date) dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 9 Juni 2021.
  2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal ­­­­30 Juni 2021 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
  3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
  5. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau PT Datindo Entrycom (BAE) sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
  7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek dan bagi Pemegang Saham diambil di BAE.

 

Jakarta, 31 Mei 2021

PT PHAPROS Tbk

Direksi