September 12, 2018
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Phapros Tbk
PT Phapros Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPS”), yaitu pada:
Hari ------ : Jum’at
Tanggal-- : 7 September 2018
Pukul----- : 11.03 WIB – 11.56 WIB
Tempat : Ruang Grand Mutiara Hotel Ritz-Carlton
Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Kavling E-1 Nomor 1 Kawasan Mega Kuningan,
Jakarta Selatan 12950
Dengan Agenda RUPS sebagai berikut :
- Perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan;
- Penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan merubah Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.
RUPS dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris |
- Mochammad Yana Aditya (Komisaris Utama);- Masrizal Achmad Syarief (Komisaris); - Fasli Jalal (Komisaris Independen); - Zainal Abidin (Komisaris Independen) |
Direksi |
- Barokah Sri Utami (Direktur Utama);- Heru Marsono (Direktur Keuangan); - Syamsul Huda (Direktur Produksi); - Chairani Harahap (Direktur Pemasaran). |
RUPS dihadiri oleh
Pemegang Saham dan/atau Kuasanya yang mewakili 125.843.532 (seratus dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh dua) saham, atau kurang lebih sebesar 74,91 % (tujuh puluh empat koma sembilan satu persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan yaitu sejumlah 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta) saham.
RUPS dipimpin oleh
Mochammad Yana Aditya selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Rapat Dewan Komisaris tanggal 31 Agustus 2018.
Pemegang Saham dan atau Kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang berhubungan dengan agenda Rapat yang dibicarakan, dan telah dicatat dalam Risalah Rapat yang dibuat oleh Notaris FATHIAH HELMI,SH, Notaris di Jakarta..
Nomor Agenda Rapat |
Jumlah Pemegang Saham dan atau Kuasanya yang mengajukan Usulan atau Pertanyaan |
Mekanisme Pengambilan Keputusan |
1 |
Tanggapan dari : - PT. RNI, pemilik dan pemegang 95.380.372 saham dalam Perseroan ( 56,77 %).
|
Musyawarah untuk Mufakat
|
2 |
3 tanggapan/pertanyaan dari : - PT. RNI, pemilik dan pemegang 95.380.372 saham dalam Perseroan ( 56,77 %). - Bapak Suryo Hadi Winoto, pemilik dan pemegang 231.000 saham dalam Perseroan (0,14 %) - Bapak Titus Handojo, pemilik dan pemegang 1.428.000 saham dalam Perseroan (0,85%)
|
Musyawarah untuk mufakat |
HASIL KEPUTUSAN RUPS
Mata Acara Pertama Rapat :
- Menyetujui Perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan yaitu perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar dan Pasal-pasal lainnya antara lain untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK dan peraturan terkait lainnya sesuai dengan lampiran.
- Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 tersebut di atas.
- Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Mata Acara Kedua Rapat :
- Menyetujui Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya 207.360.000 (dua ratus tujuh juta tiga ratus enam puluh ribu) saham biasa atas nama, masing-masing dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus rupiah) setiap saham, yang akan dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan PMHMETD Perseroan, termasuk namun tidak terbatas dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk POJK 32/2015, antara lain meliputi:
- menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dengan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Komisaris Perseroan dimana persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari RNI;
- menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I dengan persetujuan Dewan Komisaris;
- menentukan rasio-rasio Pemegang Saham yang berhak atas HMETD I dengan persetujuan Dewan Komisaris;
- menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD I dengan persetujuan Dewan Komisaris;
- menentukan kepastian tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas HMETD;
- menentukan kepastian penggunaan dana;
- menentukan kepastian jadwal PMHMETD;
- menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD I termasuk akta-akta Notaris berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya;
- Menyetujui Perubahan Pasal 4 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu:
- meningkatkan modal ditempatkan dan disetor setelah pelaksanaan PMHMETD I yaitu dari 168.000.000 (enam puluh delapan juta) saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp. 500 (lima ratus rupiah) setiap saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 84.000.000.000 (delapan puluh empat miliar rupiah) menjadi sebanyak-banyaknya 375.360.000 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus enam puluh ribu) saham, masing-masing dengan nilai nominal Rp 500 (lima ratus rupiah) setiap saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebanyak-banyaknya sebesar Rp 680.000.000 (seratus delapan puluh tujuh miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah);
- memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran Umum dengan PMHMETD I tersebut, melaksanakan keputusan Rapat dan menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) setelah PMHMETD I selesai dilaksanakan selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM RI, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini untuk mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, sekaligus pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Ringkasan Risalah Rapat ini juga dimuat dalam website Perseroan www.phapros.co.id
Semarang, 12 September 2018
PT Phapros Tbk
Direksi