December 17, 2018

Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Desember PT Phapros Tbk

PT Phapros Tbk. berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPS”), yaitu pada:

 

Hari/tanggal           :    Kamis, 13 Desember 2018

Waktu                    :    10:28 WIB – 11.14 WIB

Tempat                  :    Dua Mutiara Grand Ballroom

                                   JW Marriott Hotel

                                   Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung

                                   Kav.E.1.2 No.1&2, Kawasan Mega Kuningan

                                   Jakarta 12950

 

BAHWA, guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 32/POJK.04/ 2014, tanggal 08-12-2014 (delapan Desember dua ribu empat belas), tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut POJK Nomor 32) Perseroan telah memberitahukan rencana diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut OJK), dengan surat Perseroan Nomor 081/S.Pmb/DIRUT-S/X/2018/A, tanggal 31-10-2018 (tiga puluh satu Oktober dua ribu delapan belas).

 

Bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) POJK Nomor 32, Perseroan telah menyampaikan pengumuman Rapat pada tanggal 06-11-2018 (enam November dua ribu delapan belas) dan pemanggilan Rapat pada tanggal 21-11-2018 (dua puluh satu November dua ribu delapan belas) yang keduanya diumumkan pada Harian Bisnis Indonesia dan Website Perseroan, yakni www.phapros.co.id. Selain itu Perseroan juga telah mengirimkan surat undangan kepada ke seluruh Pemegang Saham.

 

Agenda RUPS  sebagai berikut :

 

  1. Persetujuan atas rencana Pencatatan (Listing) PT Phapros Tbk pada Bursa Efek Indonesia;
  1. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham Perseroan;
  2. Persetujuan Pendanaan untuk aksi korporasi Perseroan; dan
  3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

 

RUPS dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris :

- Mochammad Yana Aditya          - Komisaris Utama

- Masrizal Achmad Syarief            - Komisaris

- Zainal Abidin                              - Komisaris Independen

Dewan Direksi:

- Barokah Sri Utami                   - Direktur Utama

- Syamsul Huda                         - Direktur Produksi

- Chairani Harahap                    - Direktur Pemasaran

 

    RUPS dihadiri oleh:

Pemegang Saham dan/atau Kuasanya yang mewakili 128.662.302 (seratus dua puluh delapan juta enam ratus enam puluh dua ribu tiga ratus dua) saham, atau  kurang lebih sebesar 76,58% (tujuh puluh enam koma lima delapan persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan yaitu sejumlah 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta) saham.

 

    RUPS  dipimpin oleh

Mochammad Yana Aditya selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Rapat Dewan  Komisaris tanggal 27 November 2018.

 

     Pemegang Saham dan atau Kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang berhubungan dengan agenda Rapat yang dibicarakan, dan telah dicatat dalam Risalah Rapat yang dibuat oleh Notaris UTIEK R. ABDURACHMAN, SH.,, MLI., MKn., Notaris di Jakarta..

 

Nomor Agenda Rapat

Jumlah Pemegang Saham dan atau Kuasanya yang mengajukan Usulan atau Pertanyaan

Mekanisme Pengambilan Keputusan

1

1 tanggapan dari :

-   Bapak Hersri Rochmad Rahardian, pemilik dan pemegang 936.000 saham dalam Perseroan (0,56%);

- PT. RNI, pemilik dan pemegang 95.380.372 saham dalam Perseroan (56,77 %).

Musyawarah untuk mufakat

 

 

 

2

2 tanggapan/pertanyaan dari :

-   PT. RNI, pemilik dan pemegang 95.380.372 saham dalam Perseroan (56,77 %).

-   Bapak Titus Handojo, pemilik dan pemegang 1.428.000 saham dalam Perseroan (0,85%)

Musyawarah untuk mufakat

3

3 tanggapan/pertanyaan dari :

-   PT. RNI, pemilik dan pemegang 95.380.372 saham dalam Perseroan (56,77 %).

-   Bapak Titus Handojo, pemilik dan pemegang 1.428.000 saham dalam Perseroan (0,85%)

-   Bapak Hendro Sutantyo, pemilik dan pemegang 84.000 saham dalam Perseroan (0,05%) dan kuasa dari:

-       Nyonya Ratna Lestyani pemilik dan pemegang 1.333.500 saham dalam Perseroan (0,79%);

-       Bapak Kushardini Sutantyo pemilik dan pemegang 84.000 saham dalam Perseroan (0,05%);

-       Bapak Santoso Sutanto pemilik dan pemegang 84.000 saham dalam Perseroan (0,05%)

Musyawarah untuk mufakat

4

1 tanggapan dari :

-   PT. RNI, pemilik dan pemegang 95.380.372 saham dalam Perseroan (56,77 %) melalui surat yang disampaikan dan ditandatangani oleh Tuan B. DIDIK PRASETYO selaku Direktur Utama mewakili Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT PPEN RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA Nomor 448/RNI.01/XII/2018 tanggal 12-12-2018 (dua belas Desember dua ribu delapan belas) perihal Usulan Keputusan Agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Phapros Tbk

 

Musyawarah untuk mufakat

 

HASIL KEPUTUSAN RUPS

 

Mata Acara Pertama Rapat :
Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah untuk mufakat memutuskan:

  1. Menyetujui rencana pencatatan saham (listing) Perseroan pada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan yang telah dikemukakan, sesuai dengan lampiran.
  2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini.

 

Mata Acara Kedua Rapat :

Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah untuk mufakat memutuskan:

  1. Menyetujui melakukan Pemecahan Nilai Nominal Saham (stock split) Perseroan dari Rp.500,- (lima ratus rupiah) per saham menjadi Rp.100,- (seratus rupiah)  per saham, atau dengan rasio 1:5. Dengan demikian mengubah Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu perubahan atas jumlah saham ditempatkan dan disetor Perseroan dari sebelumnya 168.000.000 (seratus enam puluh delapan juta) saham menjadi 840.000.000 (delapan ratus empat puluh juta) saham.
  2. Melimpahkan wewenang kepada Direksi tentang waktu pelaksanaan dan tata cara pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham Perseroan tersebut dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
  3. Menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk menyatakan kembali keputusan ini ke dalam Akta Notaris dan mengajukan permohonan persetujuan dan atau memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk maksud tersebut melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

 

Mata Acara Ketiga Rapat:

Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah untuk mufakat memutuskan:

  1. Menyetujui pendanaan untuk aksi korporasi Perseroan terkait investasi pengembangan bisnis organik dan anorganik Perseroan dan atau pembiayaan modal kerja dan atau refinancing dengan sumber pendanaan dari Pinjaman Perbankan dan lembaga keuangan non perbankan sesuai penjelasan tersebut dengan cara menjaminkan kekayaan Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh jumlah kekayaan bersih Perseroan.
  2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan pelaksanaan dari keputusan Rapat agenda ini.

 

Mata Acara Keempat Rapat:

Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah untuk mufakat memutuskan:

  1. Menyetujui memberhentikan dengan hormat Tuan MOCHAMMAD YANA ADITYA sebagai Komisaris Utama Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas segala bantuan tenaga dan pemikirannya selama memangku jabatan tersebut, pemberhentian mana telah diterima oleh Tuan MOCHAMMAD YANA ADITYA tersebut.
  2. Menyetujui mengangkat Tuan JOHANES NANANG MARJIANTO, Magister Pendidikan sebagai Komisaris Utama Perseroan.
  1. Menyetujui mengangkat Tuan FRANSETYA HASUDUNGAN HUTABARAT sebagai Direktur Independen Perseroan, sesuai persyaratan Pasal III.1.5 SK Direksi Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 perihal Perubahan Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
  2. Menyetujui usulan tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Utama pada poin 1 (satu) serta Pengangkatan Direktur Independen pada poin 2 (dua) dalam Rapat ini berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. Apabila pengangkatan Komisaris Utama sebagaimana tersebut pada butir 1 (satu) dan Direktur Independen sebagaimana pada poin 2 (dua) surat tersebut tidak mendapat persetujuan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara, maka Komisaris Utama dan Direktur Independen yang diangkat berdasarkan Rapat ini akan diberhentikan dan selanjutnya diubah sesuai dengan Keputusan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Sehingga dengan demikian susunan selengkapnya anggota Dewan Komisaris and Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris :

- Johanes Nanang Marjianto                - Komisaris Utama

- Masrizal Achmad Syarief                   - Komisaris

- Zainal Abidin                                   - Komisaris Independen

- Fasli Jalal                                       - Komisaris Independen

Dewan Direksi:

- Barokah Sri Utami                           - Direktur Utama

- Syamsul Huda                                - Direktur Produksi

- Chairani Harahap                            - Direktur Pemasaran

- Heru Marsono                                 - Direktur Keuangan

- Fransetya Hasudungan Hutabarat     - Direktur Independen

 

Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini untuk mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, sekaligus pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

 

 

 

Jakarta, 17 Desember 2018

PT PHAPROS Tbk

Direksi

 

 

 

Dengan disetujui stock split maka kami menghimbau kepada Pemegang Saham yang sahamnya masih belum masuk kedalam penitipan kolektif dalam bentuk scriptless agar setelah dilaksanakannya stock split Pemegang Saham tersebut dapat memasukkan sahamnya kedalam penitipan kolektif dalam bentuk scriptless.

 

Corporate Secretary

PT PHAPROS Tbk

 

nb: Iklan Risalah RUPSLB ini dimuat pada harian Bisnis Indonesia terbit hari Senin, 17 Desember 2018