December 18, 2023

RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA 2023 PT Phapros Tbk

RINGKASAN RISALAH

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

PT PHAPROS Tbk

 

Direksi PT Phapros Tbk (Perseroan) yang berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Rapat) yang diselenggarakan pada:

 

Hari/Tanggal                       :  Kamis, 14 Desember 2023

Waktu                            :  16.2516.51 WIB

Tempat                           :  Kimia Farma Corporate University

                                   Jalan Cipinang Cempedak I Nomor 36, Jakarta Timur

 

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

 

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Penjelasan singkat:

Mata Acara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan: (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”) (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”); (iii) Pasal 94 ayat (5) jo. Pasal 111 ayat (5) Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”); dan (iv) Pasal 15 ayat (3.a) jo. Pasal 19 ayat (4.a) Anggaran Dasar Perseroan (“AD Perseroan”) yang menyebutkan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

 

  1. Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan berturut-turut sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) yaitu sebagai berikut:

 

PEMBERITAHUAN atas rencana akan diselenggarakan Rapat telah dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 31 Oktober 2023 Nomor 007/HK 100/31/X/2023.

PENGUMUMAN kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat telah dilakukan dengan mengunggah iklan pada situs web Perseroan (http://www.phapros.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (http://idx.co.id), dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), pada tanggal 07 November 2023.

 

PEMANGGILAN kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat telah dilakukan dengan mengunggah iklan pada situs web Perseroan (http://www.phapros.co.id), situs web Bursa Efek Indonesia (http://idx.co.id), dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (https://www.ksei.co.id), pada tanggal 22 November 2023.

 

Bahan Mata Acara Rapat telah diunggah dalam situs web Perseroan (http://www.phapros.co.id).

 

  1. Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Dewan Komisaris maupun Pemegang Saham Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (7) huruf a Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 16 ayat (1) POJK 15/2020 yaitu sampai dengan 7 hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat yang diumumkan pada tanggal 22 November 2023.
  2. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, yaitu:

 

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama                          : Bapak MAXI REIN RONDONUWU;

Komisaris                                          : Bapak MASRIZAL ACHMAD SYARIEF;

Komisaris Independen                       : Ibu CHRISMA ARYANI ALBANDJAR;

Komisaris Independen                       : Bapak BIMO WIJAYANTO.

 

DIREKSI

Direktur Keuangan,

Manajemen Risiko & SDM             : Bapak DAVID SIDJABAT;

Direktur Pemasaran                         : Bapak MARAJA JESON SIREGAR;

Direktur Produksi                             : Ibu IDA RAHMI KURNIASIH;

Direktur Hubungan Kelembagaan   : Bapak NURTJAHJO WALUJO WIBOWO.

 

serta Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham, baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik, yang seluruhnya mewakili 564.758.110 (lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu seratus sepuluh) saham atau merupakan 67,2331083% (enam puluh tujuh koma dua tiga tiga satu nol delapan tiga persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari diselenggarakannya Rapat, yaitu sejumlah 840.000.000 (delapan ratus empat puluh juta) saham dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan sampai dengan tanggal 21 November 2023 jam 16.00 WIB.

 

  1. Rapat dipimpin oleh Bapak MAXI REIN RONDONUWU selaku Komisaris Utama Perseroan, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor 04/S.KOM/PH/XI/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Penetapan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) PT PHAPROS Tbk.
  2. Dalam Mata Acara Rapat, pemaparan tentang Kondisi Umum Perseroan disampaikan oleh Komisaris Utama Bapak MAXI REIN RONDONUWU, dan penyampaian mengenai Perubahan Susunan Pengurus Perseroan disampaikan oleh perwakilan PT KIMIA FARMA Tbk melalui Bapak MAXI REIN RONDONUWU. 
  3. Dalam Mata Acara Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham Perseroan untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat. Dalam pembahasan Mata Acara Rapat tidak ada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan, namun terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang menyampaikan pendapatnya secara langsung.
  4. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat sesuai dengan Pasal 40 POJK 15/2020 dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara. Mekanisme pemungutan suara dilakukan secara terbuka dihitung dari suara yang dikeluarkan secara sah dari Rapat dan melalui sistem eASY.KSEI.

 

  1. Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan sebagaimana dituangkan dalam akta “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT PHAPROS Tbk” tertanggal 14 Desember 2023 Nomor 09, yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

 

Dalam Mata Acara Rapat:

 

Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat, sebesar 100 (seratus) saham atau sebesar 0,0000177% (nol koma nol nol nol nol satu tujuh tujuh persen) memberikan suara Tidak Setuju; tidak terdapat Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang menyatakan suara Abstain; sedangkan sisanya, sebesar 564.758.010 (lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu sepuluh) saham atau sebesar 99,9999823% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan delapan dua tiga persen) memberikan suara Setuju.

 

Dengan demikian:

“Berdasarkan Surat Nomor 056/DU-DU/KF/XII/2023 perihal Perubahan Susunan Pengurus Perseroan PT PHAPROS Tbk tanggal 14 Desember 2023 dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Surat Direktur Utama PT BIO FARMA (Persero) Nomor SD-006.14/DIR/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal Tanggapan dan Aspirasi Perubahan Pengurus Cucu dan Cicit Perusahaan PT BIO FARMA (Persero), maka Rapat dengan suara terbanyak, yaitu 564.758.010 (lima ratus enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu sepuluh) saham atau merupakan 99,9999823% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan delapan dua tiga persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:

 

  1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Saudara HADI KARDOKO sebagai Direktur Utama PT PHAPROS Tbk terhitung sejak ditutupnya RUPS Luar Biasa PT PHAPROS Tbk Tahun 2023, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama memangku jabatannya tersebut.
  2. Memberhentikan dengan hormat Saudara DAVID ELEZAAR SONAK SIDJABAT sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan SDM PT PHAPROS Tbk terhitung sejak ditutupnya RUPS Luar Biasa PT PHAPROS Tbk Tahun 2023, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama memangku jabatannya tersebut.
  3. Menghapuskan nomenklatur jabatan Direktur Hubungan Kelembagaan PT PHAPROS Tbk sesuai ketentuan Anggaran Dasar PT PHAPROS Tbk dan peraturan perundang-undangan.
  4. Memberhentikan dengan hormat Saudara NURTJAHJO WALUJO WIBOWO sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PT PHAPROS Tbk terhitung sejak ditutupnya RUPS Luar Biasa PT PHAPROS Tbk Tahun 2023, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama memangku jabatannya tersebut.
  5. Mengangkat Saudara DAVID ELEZAAR SONAK SIDJABAT sebagai Direktur Utama PT PHAPROS Tbk dengan masa jabatan melanjutkan sesuai ketentuan Anggaran Dasar PT PHAPROS Tbk dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
  6. Mengangkat Saudara YUDHI RANGKUTI sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan SDM PT PHAPROS Tbk dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar PT PHAPROS Tbk dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
  7. Dengan adanya penghapusan nomenklatur jabatan, pemberhentian, dan pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam) maka susunan Pengurus Perseroan PT PHAPROS Tbk menjadi sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama              : Bapak MAXI REIN RONDONUWU;

Komisaris                     : Bapak MASRIZAL ACHMAD SYARIEF;

Komisaris Independen      : Ibu CHRISMA ARYANI ALBANDJAR;

Komisaris Independen      : Bapak BIMO WIJAYANTO.

 

DIREKSI

Direktur Utama                  : Bapak DAVID ELEZAAR SONAK SIDJABAT (DAVID SIDJABAT);

Direktur Keuangan,          

Manajemen Risiko & SDM      : Bapak YUDHI RANGKUTI (YUDHI A.F. RANGKUTI);

Direktur Pemasaran            : Bapak MARAJA JESON SIREGAR;

Direktur Produksi           : Ibu IDA RAHMI KURNIASIH.

 

Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan agenda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan Pengurus Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini untuk mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Ringkasan Risalah Rapat ini juga dimuat dalam situs web Perseroan www.phapros.co.id.

 

Jakarta, 18 Desember 2023

PT PHAPROS Tbk

Direksi