September 03, 2019
Ringkasan Risalah Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT Phapros Tbk. (Koreksi)
PT PHAPROS Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”), yaitu pada:
Hari/tanggal : Senin, 26 Agustus 2019
Waktu : 10.10 – 11.35 WIB
Tempat : Dua Mutiara 3 Ballroom, Lantai 2
JW Marriott Hotel
Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung
Kav.E.1.2 No.1&2, Kawasan Mega Kuningan
Jakarta 12950
Dengan Agenda RUPS sebagai berikut :
- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
- Penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
- Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
- RUPS dihadiri oleh Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris |
- Tuan FASLI JALAL - Tuan ZAINAL ABIDIN |
- Komisaris Independen - Komisaris Independen |
Direksi |
- Ny. BAROKAH SRI UTAMI - Tuan HERU MARSONO - Tuan SYAMSUL HUDA - Ny. CHAIRANI HARAHAP - Tuan FRANSETYA HASUDUNGAN HUTABARAT |
- Direktur Utama - Direktur Keuangan - Direktur Produksi - Direktur Pemasaran - Direktur SDM dan Umum |
- RUPS dihadiri oleh:
Pemegang Saham dan kuasanya yang mewakili 568.630.300 saham, atau kurang lebih sebesar 67.69% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan yaitu sejumlah 840.000.000 (delapan ratus empat puluh juta) saham.
- RUPS dipimpin oleh:
Tuan ZAINAL ABIDIN selaku Komisaris Independen berdasarkan Rapat Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 21 Agustus 2019.
- Pemegang Saham dan kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan, dan telah dicatat dalam Risalah Rapat yang dibuat oleh Notaris UTIEK R. ABDURACHMAN, SH.,, MLI., MKn., Notaris di Jakarta.
Nomor Agenda Rapat |
Jumlah Pemegang Saham dan Kuasanya yang mengajukan Usulan dan Pertanyaan |
Mekanisme Pengambilan Keputusan |
1. |
Tidak ada penanya/pendapat |
Musyawarah untuk mufakat |
2. |
1 (satu) penanya, dan 1 (satu) tanggapan yaitu: Tuan M. SAMAN selaku kuasa dari Tuan ANDRY ANSJORI, pemilik dan pemegang 6.000 saham dalam Perseroan (0,00%); |
Pemungutan suara |
3. |
1 (satu) penanya, yaitu: Tuan M. SAMAN selaku kuasa dari Tuan ANDRY ANSJORI, pemilik dan pemegang 6.000 saham dalam Perseroan (0,00%); 1 (satu) usulan, yaitu Bapak ROMY TAOFIK SUDRAJAT, pemilik dan pemegang 20.000 saham dalam Perseroan (0.00%) |
|
HASIL KEPUTUSAN RUPS
Mata Acara Pertama Rapat
Rapat memberikan persetujuan secara bulat berdasarkan musyawarah untuk mufakat, untuk:
- Melakukan penyelarasan antara anggaran dasar Perseroan dengan anggaran dasar PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dengan merubah Anggaran Dasar Perseroan antara lain sebagai berikut:
- Pasal 1 tentang Nama dan Tempat Kedudukan yaitu ayat (2);
- Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha yaitu ayat (1) , (2), dan (3);
- Pasal 4 tentang Modal yaitu ayat (3), (4) , (5), (6), (7), dan (8);
- Pasal 5 tentang Saham yaitu ayat (5), dan (9);
- Pasal 6 tentang Surat Saham yaitu ayat (1), (3), (5), dan (6);
- Pasal 7 tentang Surat Saham Pengganti yaitu ayat (1), (2), (3), (4), dan (5);
- Pasal 9 tentang Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus yaitu ayat (9), dan (10);
- Pasal 10 tentang Pemindahan Hak Atas Saham yaitu ayat (3), (9), dan (10);
- Pasal 11 tentang Rapat Umum Pemegang Saham yaitu ayat (5), (6), (7), dan (8);
- Pasal 12 tentang Tempat, Pemberitahuan, Pengumuman, Pemanggilan, dan Waktu Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yaitu ayat (3), (5), (6), (7), (8), (9), (10), dan (15);
- Pasal 14 tentang Keputusan, Kuorum Kehadiran, Kuorum Keputusan Dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham yaitu ayat (2), (3), (4), dan (5);
- Pasal 15 tentang Direksi yaitu ayat (2), (3), (5), (6), (11), (12), (13) , (14), (15), (16), (17) dan (18);
- Pasal 16 tentang Tugas dan Wewenang Direksi yaitu ayat (7), (8), (9), (11), (23), (24), (25), dan (26);
- Pasal 17 tentang Hak dan Kewajiban Direksi yaitu ayat (1);
- Pasal 18 tentang Rapat Direksi yaitu ayat (1), (3), (14), (17), (18), (24), (25), (26), (27), dan (29);
- Pasal 19 tentang Dewan Komisaris yaitu ayat (3), (4), (5), (6), (11), (12), (13), (14), (20), (21), (23) dan (24);
- Pasal 20 tentang Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris yaitu ayat (2), dan (15);
- Pasal 21 tentang Rapat Dewan Komisaris yaitu ayat (1), (23), (24), (25), dan (26);
- Pasal 22 tentang Rencana Kerja, Tahun Buku, dan Laporan Tahunan yaitu ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9), (10), (11), (12), (13), (14), (15), (16), dan (17);
- Pasal 23 tentang Penggunaan Laba dan Pembagian Deviden yaitu ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8), (9), (10), (11), (12), (13), dan (14);
- Pasal 25 tentang Perubahan Anggaran Dasar yaitu ayat (6) dan (7);
- Pasal 26 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan yaitu ayat (1)
- Pasal 27 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya Status Badan Hukum ayat (2), (3), (4), dan (5); dan
- Pasal 29 tentang Peraturan Penutup yaitu ayat (2).
- Menyetujui perubahan pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan ruang lingkup sebagai berikut
- Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Anggaran Dasar ini, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
- industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia;
- industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional;
- industri karet, barang dari karet dan plastik (khusus untuk industri farmasi, alat kesehatan dan industri kimia);
- industri barang dari kaca (khusus untuk industri farmasi, alat kesehatan dan industri kimia);
- industri barang tanah liat/keramik dan porselen (khusus untuk industri farmasi, alat kesehatan dan industri kimia);
- industri alat ukur dan alat uji (khusus untuk industri farmasi, alat kesehatan dan industri kimia);
- industri peralatan iradiasi, elektromedikal dan elektroterapi (khusus untuk industri farmasi, alat kesehatan dan industri kimia);
- industri peralatan kedokteran dan kedokteran gigi serta perlengkapannya;
- perdagangan besar farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional;
- perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar;
- perdagangan besar alat fotografi dan barang optik (khusus untuk industri farmasi, alat kesehatan dan industri kimia);
- perdagangan besar alat-alat kesehatan;
- perdagangan eceran bahan kimia, barang farmasi dan alat kedokteran;
- analisis dan uji teknis;
- aktivitas kesehatan hewan;
- aktivitas kesehatan manusia;
- Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar ini, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang/pendukung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, yaitu sebagai berikut:
- industri makanan;
- industri minuman;
- industri kosmetik;
- industri barang dari kaca (khusus untuk industri makanan, minuman dan kosmetik);
- perdagangan besar makanan, minuman, kosmetik dan barang-barang perlengkapan untuk industri makanan, minuman, dan kosmetik
- perdagangan eceran makanan, minuman, kosmetik dan barang-barang perlengkapan untuk industri makanan, minuman, dan kosmetik
Mata Acara Kedua Rapat
Rapat memberikan persetujuan dengan suara terbanyak sebesar 74% (tujuh puluh empat persen) atas penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
- Menyetujui Penambahan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak-banyaknya 862.745.098 saham yang merupakan saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham baru, yang akan dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan.
- Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Perseroan, termasuk namun tidak terbatas dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk POJK No. 32/2015 juncto POJK No. 14/2019, antara lain meliputi:
- Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan memberikan Hak Memesan Efek terlebih Dahulu (HMETD);
- Menentukan rasio-rasio Pemegang Saham yang berhak atas Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan memberikan Hak Memesan Efek terlebih Dahulu (HMETD);
- Menentukan harga pelaksanaan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan memberikan Hak Memesan Efek terlebih Dahulu (HMETD);
- Menentukan kepastian tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD);
- Menentukan kepastian penggunaan dana;
- Menentukan kepastian jadwal Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD);
- Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) termasuk akta-akta Notaris berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya.
- Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan modal disetor/ditempatkan dalam Perseroan setelah Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) selesai dilaksanakan.
- Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan realisasi jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) tersebut, melaksanakan keputusan Rapat dan menetapkan kepastian jumlah modal ditempatkan dan disetor serta menyatakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan di hadapan Notaris, sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas (PUT) dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) setelah selesai dilaksanakan, selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM RI, dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Ketiga Rapat
Dengan merujuk pada surat yang disampaikan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk dengan nomor 20/DIR-UT/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019, Rapat memberikan persetujuan dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat atas:
1.. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, sebagai berikut:
- Menyetujui pemberhentian dengan hormat:
- Tuan JOHANES NANANG MARJIANTO selaku Komisaris Utama; dan
- Tuan FRANSETYA HASUDUNGAN HUTABARAT selaku Direktur SDM dan Umum
disertai dengan penghargaan setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih atas segala bantuan tenaga dan pemikirannya selama memangku jabatan tersebut, pemberhentian mana telah diterima oleh Tuan JOHANES NANANG MARJIANTO dan Tuan FRANSETYA HASUDUNGAN HUTABARAT tersebut serta memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) atas semua tindakan hukum yang dilakukan.
- Mengangkat:
- Tuan VERDI BUDIDARMO selaku Komisaris Utama
untuk masa jabatan yang akan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan ke-5 sejak ditutupnya Rapat ini dengan ketentuan dapat diberhentikan oleh RUPS sewaktu waktu.
- Mengangkat kembali:
- Tuan MASRIZAL ACHMAD SYARIEF selaku Komisaris; dan
- Tuan FASLI JALAL selaku Komisaris Independen
masing-masing untuk masa jabatan yang akan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan ke-5 sejak ditutupnya Rapat ini dengan ketentuan dapat diberhentikan oleh RUPS sewaktu waktu.
- Jabatan Direktur SDM dan Umum untuk saat ini kosong dan akan dilakukan pengisian secepatnya
- Sehingga dengan demikian susunan selengkapnya anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris |
- VERDI BUDIDARMO, S.Si., Apt - Drs, MASRIZAL ACHMAD SYARIEF., Apt. - Prof. Dr. H. FASLI JALAL, Ph.D, Sp.GK - ZAINAL ABIDIN
|
- Komisaris Utama; - Komisaris; - Komisaris Independen - Komisaris Independen |
Direksi |
- Dra. BAROKAH SRI UTAMI, MM., Apt - HERU MARSONO - Drs. SYAMSUL HUDA, Apt - CHAIRANI HARAHAP
|
- Direktur Utama; - Direktur Keuangan; - Direktur Produksi; - Direktur Pemasaran.
|
3.. Meratifikasi semua tindakan hukum yang dilakukan oleh Tuan FASLI JALAL dan/atau Tuan MASRIZAL ACHMAD SYARIEF dalam jabatannya masing-masing selaku Komisaris Independen dan Komisaris selama periode yang berlangsung sejak ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2018 sampai dengan ditutupnya Rapat ini, termasuk meratifikasi pengalihan saham milik PT RNI (Persero) kepada PT Kimia Farma Tbk sebagaimana dimuat dalam Akta tanggal 27 Maret 2019 Nomor 31 yang dibuat dihadapan Utiek Rochmuljati Abdurachman, SH, MLI, Mkn, Notaris di Jakarta.
- Memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) atas segala tindakan hukum dari Tuan FASLI JALAL dan/atau Tuan MASRIZAL ACHMAD SYARIEF sepanjang perbuatan hukum tersebut tercermin di dalam Laporan Keuangan Tahun Buku 2019 serta tidak mengandung unsur pidana.
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini untuk mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, sekaligus pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Ringkasan Risalah Rapat ini juga dimuat dalam website Perseroan www.phapros.co.id
Jakarta, 26 Agustus 2019
PT PHAPROS Tbk
Direksi