March 22, 2016
Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham PT Phapros, Tbk Tahun Buku 2015
Sesuai ketentuan Pasal 13 Ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Panggilan RUPS akan dilakukan pada hari Rabu, tanggal 06 April 2016 melalui 1 (satu) surat kabar nasional berbahasa indonesia, dan situs web Perseroan yakni www.phapros.co.id.
Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakili dalam RUPS adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sampai dengan tanggal 28 Maret 2016 pukul 16.00 WIB.
Setiap usulan Pemegang Saham akan dimasukkan dalam acara RUPS jika memenuhi persyaratan dalam ketentuan Pasal 11 Ayat 5 (a) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 12 Ayat 2 POJK No. 32/POJK.04/2014, yakni bila usul-usul tersebut diajukan oleh seorang atau lebih Pemegang Saham yang mewakili sekurang-kurangnya 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah, dan harus sudah diterima oleh Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Panggilan RUPS diadakan atau tanggal 30 Maret 2016.
Semarang, 22 Maret 2016
DIREKSI
PEMBERITAHUAN
Kepada Pemegang Saham Perseroan yang telah berpindah alamat/domisili, dimohon untuk memberitahukan kepada Direksi Perseroan agar bisa dilakukan penyesuaian pada Daftar Pemegang Saham Perseroan. Pemberitahuan dilakukan secara tertulis dengan dilampiri copy KTP/SIM atau Kartu Identitas lain yang masih berlaku, dan dikirim ke alamat berikut:
PT. Phapros, Tbk.,
Up: Corporate Secretary
Gedung RNI, Jl. Denpasar Raya Kav. DIII, Kuningan, Jakarta 12950, Fax 021-5209381 atau ke Jl. Simongan No. 131 Semarang 50148, Fax: 024-7605133
Kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan mengetahui bahwa ada diantara anggota keluarga atau kerabatnya yang berstatus sebagai Pemegang Saham Perseroan yang sah, namun yang bersangkutan sudah tidak bisa aktif atau tidak memungkinkan lagi melaksanakan hak dan kewajibannya selaku Pemegang Saham Perseroan, mohon dengan itikad baik dapat memberitahukan perihal keberadaan dan keadaan Pemegang Saham tersebut kepada Perseroan. Selanjutnya terhadap informasi yang diterima, Perseroan akan memproses sebagaimana mestinya.
Semarang, 22 Maret 2016
Corporate Secretary