April 14, 2015
Pemberitahuan RUPS Tahun Buku 2014 PT Phapros, Tbk
Dengan hormat diberitahukan bahwa PT. PHAPROS, Tbk. (selanjutnya disebut Perseroan) akan menyelenggarakan RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (selanjutnya disebut RUPS) pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2015. Panggilan RUPS akan dilakukan melalui surat kabar pada tanggal 29 April 2015.
Yang berhak menghadiri atau diwakili dalam RUPS tersebut adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sampai dengan tanggal 28 April 2015 pukul 16.00 WIB.
Setiap usulan Pemegang Saham Perseroan akan dimasukkan dalam acara RUPS jika memenuhi persyaratan dalam ketentuan Pasal 12 ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014, yakni bila usul-usul tersebut diajukan oleh seorang atau lebih Pemegang Saham yang mewakili sekurang-kurangnya 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah, dan harus sudah diterima oleh Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Panggilan RUPS diadakan atau tanggal 22 April 2015.
Semarang, 14 April 2015
Direksi Perseroan
PEMBERITAHUAN
1. Kepada Pemegang Saham PT. Phapros, Tbk. (selanjutnya disebut Perseroan) yang telah berpindah alamat/domisili, dimohon untuk memberitahukan kepada Direksi Perseroan agar bisa dilakukan penyesuaian pada Daftar Pemegang Saham Perseroan. Pemberitahuan dilakukan secara tertulis dengan dilampiri copy KTP/SIM atau Kartu Identitas lain yang masih berlaku, dan dikirim ke alamat berikut:
PT. Phapros, Tbk., Up: Corporate Secretary
Gedung RNI, Jl. Denpasar Raya Kav. DIII, Kuningan, Jakarta 12950, Fax 021-5209381
atau ke Jl. Simongan No. 131 Semarang 50148, Fax: 024-7605133
2. Kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan mengetahui bahwa ada diantara anggota keluarga atau kerabatnya yang berstatus sebagai Pemegang Saham Perseroan yang sah, namun yang bersangkutan sudah tidak bisa aktif atau tidak memungkinkan lagi melaksanakan hak dan kewajibannya selaku Pemegang Saham Perseroan, mohon dengan itikad baik dapat memberitahukan perihal keberadaan dan keadaan Pemegang Saham tersebut kepada Perseroan. Selanjutnya terhadap informasi yang diterima, Perseroan akan memproses sebagaimana mestinya.
Semarang, 14 April 2015
Corporate Secretary