June 05, 2025
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2024 PT PHAPROS Tbk
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2024
PT PHAPROS Tbk
Direksi PT Phapros Tbk (“Perseroan”), dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (“Rapat”) secara fisik dan elektronik yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Senin, 30 Juni 2025
Waktu : 14.00 WIB - selesai
Tempat : Indonesia Health Learning Institute
Jl. Cipinang Cempedak I No. 36, Jakarta Timur
Mata Acara Rapat:
- Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024, termasuk Pengesahan Penyajian Kembali (Restatement) Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2023 dan 2022, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024;
- Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024;
- Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2025 dan Tantiem atas Kinerja untuk Tahun Buku 2024 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
- Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
- Persetujuan Penjaminan Kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (Lima Puluh Persen) Jumlah Kekayaan Bersih Perseroan;
- Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Adapun penjelasan atas Mata Acara Rapat tersebut di atas adalah sebagai berikut:
- Mata Acara ke-1 s.d. ke-4
Merupakan Mata Acara yang rutin diadakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dan peraturan terkait yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Mata Acara Ke-5
Mata Acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat 9 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu, Direksi wajib meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, kecuali sebagai pelaksanaan kegiatan usata Perseroan, sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.
- Mata Acara Ke-6
Mata Acara ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat 5 dan ayat 11 huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 8 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dalam rangka pengisian salah satu jabatan anggota Direksi Perseroan yang lowong.
Catatan:
- Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi Rapat kepada Para Pemegang Saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada para Pemegang Saham Perseroan.
- Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakilkan dan memberikan suara dalam Rapat atau hadir secara elektronik adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu, 4 Juni 2025.
- Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara Rapat pada setiap Mata Acara Rapat yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.phapros.co.id.
- a. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dapat memberikan kuasa:
- melalui formulir surat kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan yang dapat disampaikan oleh penerima kuasa pada saat melakukan registrasi sebelum menghadiri Rapat; atau
- secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs https://akses.ksei.co.id/.
- Dalam penetapan jumlah kuorum Rapat, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa pemegang saham, akan tetapi dalam pemungutan suara, mereka sebagai kuasa pemegang saham tidak berhak untuk mengeluarkan suara.
- Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-Proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
- Bagi Pemegang Saham dan/atau Penerima Kuasa yang akan hadir secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal berikut:
- Proses Registrasi
- Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana butir 4 huruf c dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
- Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana butir 4 huruf c dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
- Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative namun Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu sebagaimana butir 4 huruf c, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
- Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada angka 4 huruf c maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
- Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal 1 (satu) atau ke seluruh Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada angka 4 huruf c, maka Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
- Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam butir 1) sampai 5) dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
- Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
- Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per Mata Acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata Acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item No. [ ]”.
- Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
- Bagi Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
- Proses Pemungutan Suara/Voting
- Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
- Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara Rapat sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a butir 1) sampai 6), maka Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung, akan terlihat status “Voting for agenda item no. [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item No. [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk Mata Acara Rapat yang bersangkutan.
- Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per Mata Acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
- Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan Rapat
- Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu sebagaimana butir 4 huruf c dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan Rapat yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
- Tayangan Rapat memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan Rapat tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada angka 5 huruf a butir 1) sampai 6).
- Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan Rapat namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada angka 5 huruf a butir 1) sampai 6), maka kehadiran Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
- Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan Rapat memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan Rapat merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
- Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan Rapat, Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
- Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap Mata Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf c butir 1) sampai 3) di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
- Perseroan merekomendasikan kepada Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa sebagai berikut:
- Bagi Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada pukul 15.00 WIB.
- Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web https://akses.ksei.co.id/.
- Dalam hal Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa dapat mengunduh surat kuasa di situs web Perseroan www.phapros.co.id.
- Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotokopi) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir.
- Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam angka 4 di atas, dapat menyampaikan pertanyaan atas Mata Acara melalui e-mail ke Perseroan corporate@phapros.co.id dengan ditembuskan kepada DM@datindo.com dan pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh penerima kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.
- Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat.
- Laporan Tahunan akan diberikan kepada Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa dalam bentuk softfile.
- Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai, dan pada pukul 13.30 WIB registrasi akan ditutup.
Jakarta, 5 Juni 2025
PT PHAPROS Tbk
Direksi