May 17, 2023
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2022 PT PHAPROS Tbk
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2022
PT PHAPROS Tbk
Direksi PT Phapros Tbk (“Perseroan”) yang berkedudukan di Kota DKI Jakarta, dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2022 (“Rapat”) secara fisik dan elektronik yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 8 Juni 2023
Waktu : 10.00 WIB – selesai
Tempat : Hotel Kartika Chandra, Kirana Ballroom Lantai 1
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18-20, Jakarta Selatan
Mata Acara Rapat:
1. Mata Acara Kesatu
Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2022 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2022.
Penjelasan:
Mata Acara Kesatu dilaksanakan berdasarkan ketentuan: (i) Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUCK”) (“UUPT”); dan (ii) Pasal 22 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan disebutkan bahwa persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan tahunan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
2. Mata Acara Kedua
Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2022.
Penjelasan:
Mata Acara Kedua dilaksanakan berdasarkan ketentuan: (i) Pasal 71 ayat (1) UUPT; dan (ii) Pasal 23 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan disebutkan bahwa Direksi menyampaikan usulan penggunaan laba bersih Perseroan.
3. Mata Acara Ketiga
Penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas serta tunjangan) Tahun Buku 2023 dan tantiem atas kinerja Tahun Buku 2022 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Mata Acara Ketiga dilaksanakan berdasarkan ketentuan: (i) Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113 UUPT; dan dan (ii) Pasal 15 ayat (9) dan Pasal 19 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan disebutkan bahwa gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta tantiem harus diputuskan oleh RUPS dan RUPS dapat memberikan kewenangan untuk penetapan kepada Dewan Komisaris.
4. Mata Acara Keempat
Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
Penjelasan:
Mata Acara Keempat dilaksanakan berdasarkan ketentuan: (i) Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; dan (ii) Pasal 11 ayat (3.c) Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan Akuntan Publik, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris.
5. Mata Acara Kelima
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
Mata Acara Kelima dilaksanakan berdasarkan ketentuan: (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik; (ii) Pasal 94 ayat (5) jo. Pasal 111 ayat (5) UUPT; dan (iii) Pasal 15 ayat (3.a) jo. Pasal 19 ayat (4.a) Anggaran Dasar Perseroan yang menyebutkan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Untuk Catatan lengkapnya silahkan unduh file download dibawah ini.