May 05, 2021

PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT PHAPROS Tbk 2020

  


PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PHAPROS Tbk

 

Direksi PT Phapros Tbk (“Perseroan”) yang berkedudukan di Kota Jakarta, dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2020 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal    :  Kamis, 27 Mei 2021
Pukul               :  10.00 WIB – selesai
Tempat            :  Kirana Ballroom
                          Hotel Kartika Chandra
                         Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 18-20, Karet Semanggi, Setia Budi
                         Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12930

dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2020 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan selama Tahun Buku 2020

Penjelasan singkat

Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 22 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Tahunan Perseroan memerlukan persetujuan RUPS, dimana termasuk di antaranya Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris yang memerlukan pengesahan RUPS.

  1. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020

Penjelasan singkat

Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 23 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi menyampaikan usulan penggunaan laba bersih Perseroan.

  1. Penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas serta tunjangan) untuk Tahun Buku 2021 dan tantiem atas kinerja untuk Tahun Buku 2020 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

Penjelasan singkat

Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) jo. Pasal 113 UUPT dan Pasal 15 ayat (9) jo. Pasal 19 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan disebutkan bahwa gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas serta tantiem untuk Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS atas usulan Dewan Komisaris dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penetapan gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas serta tantiem untuk Direksi, RUPS dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris.

  1. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021

Penjelasan singkat

Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat (6.c) Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan Akuntan Publik, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris.

  1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

Penjelasan singkat

Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Anggaran Dasar serta Pasal 57 dan Pasal 63 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan mengusulkan perubahan Anggaran Dasar diantaranya guna melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tersebut dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik untuk disetujui RUPS.

  1. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

Penjelasan singkat

Berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (5) jo. Pasal 111 ayat (5) UUPT serta Pasal 15 ayat (3.a) jo. Pasal 19 ayat (4.a) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

CATATAN:

  1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat. Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada para Pemegang Saham Perseroan.
  2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, 4 Mei 2021.
  3. Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara Rapat pada setiap Mata Acara Rapat (kecuali materi mata acara Rapat ke-6) yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.phapros.co.id.
  4. Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia dengan melakukan physical distancing serta menerapkan protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku.

Perseroan menghimbau sebagai berikut:

  1.    Perseroan merekomendasikan kepada para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada Biro Administrasi Efek (BAE) yaitu PT Datindo Entrycom melalui fasilitas Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
  2.    Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web https://akses.ksei.co.id/.
  3.    Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa di situs web Perseroan www.phapros.co.id.
  1. Bilamana para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat, wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat sebagai berikut:
  1. Demi keamanan dan kesehatan bersama, Perseroan mensyaratkan setiap Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham memiliki Surat Keterangan Uji Tes Swab Antigen atau Swab PCR asli dengan hasil negatif Covid-19 dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan tanggal pengambilan sampel satu (1) hari sebelum Rapat.
  2. Mengunakan masker selama berada di tempat Rapat.
  3. Berdasarkan deteksi dan pemantauan suhu tubuh Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham tidak lebih dari 37,5°C. Apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sedang sakit meskipun suhu tubuh masih dalam ambang batas normal, tidak diperkenankan masuk ke dalam tempat Rapat.
  4. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang berlaku kepada Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir.
  5. Mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical distancing di tempat Rapat baik sebelum Rapat dimulai, pada saat Rapat maupun setelah Rapat selesai. Untuk itu panitia membatasi kapasitas ruangan Rapat.
  6. Apabila di tempat Rapat terdapat Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang bergejala batuk-batuk maupun bersin-bersin maka akan diminta untuk meninggalkan ruang Rapat.
  1. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4.c di atas, dapat menyampaikan pertanyaan atas mata acara melalui e-mail ke Perseroan corporate@phapros.co.id dengan ditembuskan pada DM@datindo.com  dan ura@cbn.net.id, pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat tiga (3) hari kerja setelah Rapat.
  2. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 4 di atas.
  3. Demi alasan kesehatan, Perseroan tidak menyajikan makanan dan minuman serta Laporan Tahunan cetak kepada Pemegang Saham yang menghadiri Rapat.
  4. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini terkait penanganan dan pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran maupun penularan Covid-19.
  5. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai dan pada pukul 09:30 WIB registrasi akan ditutup.

 

Jakarta, 5 Mei 2021

PT PHAPROS Tbk

Direksi