April 29, 2022

PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PT PHAPROS Tbk 2021


PEMANGGILAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PT PHAPROS Tbk

 

Direksi PT Phapros Tbk (Perseroan) yang berkedudukan di Kota DKI Jakarta, dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021 (Rapat) secara fisik dan elektronik yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal       :  Rabu, 25 Mei 2022

Waktu            :  10.00 WIB – selesai

Tempat           :  Grand Capitol Ballroom Hotel Manhattan Lantai 5

                   #1, Jl. Prof. Dr. Satrio – Casablanca, Kuningan

                   Jakarta Selatan 12950

                                                               

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2021 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2021.

Penjelasan singkat:

Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 22 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Tahunan Perseroan memerlukan persetujuan RUPS, dimana termasuk di antaranya Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris yang memerlukan pengesahan RUPS.

  1. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2021.

Penjelasan singkat:

Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UUPT dan Pasal 23 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi menyampaikan usulan penggunaan laba bersih Perseroan.

  1. Penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas serta tunjangan) untuk Tahun Buku 2022 dan tantiem atas kinerja untuk Tahun Buku 2021 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan singkat:

Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) jo. Pasal 113 UUPT dan Pasal 15 ayat (9) jo. Pasal 19 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan disebutkan bahwa gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta tantiem harus diputuskan oleh RUPS dan RUPS dapat memberikan kewenangan untuk penetapan kepada Dewan Komisaris.

  1. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2022.

Penjelasan singkat:

Berdasarkan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 11 ayat (3.c) Anggaran Dasar Perseroan, disebutkan bahwa penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. Dalam hal RUPS tidak dapat memutuskan penunjukan Akuntan Publik, RUPS dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris.

  1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Penjelasan singkat:

Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dalam RUPS. Perubahan Anggaran Dasar diantaranya guna pemenuhan dan penyesuaian terhadap Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020).

  1. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Penjelasan singkat:

Berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (5) jo. Pasal 111 ayat (5) UUPT serta Pasal 15 ayat (3.a) jo. Pasal 19 ayat (4.a) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.

CATATAN:

  1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat resmi kepada Para Pemegang Saham Perseroan, sehingga Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan secara terpisah kepada para Pemegang Saham Perseroan.
  2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat dan hadir secara elektronik adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Kamis, 28 April 2022.
  3. Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini telah menyediakan bahan-bahan acara Rapat pada setiap Mata Acara Rapat (kecuali materi mata acara Rapat ke-6) yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.phapros.co.id.
  4. Bagi Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang akan hadir secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal berikut:
  1. Proses Registrasi
  1. Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
  2. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran namun belum memberikan pilihan suara minimal untuk satu (1) Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
  3. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative namun Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk satu (1) Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
  4. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 2, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
  5. Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal satu (1) atau ke seluruh Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2, maka Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
  6. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

 

  1. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
  1. Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa memiliki tiga kali (3x) kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per Mata Acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata Acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item No. [ ]”.
  2. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
  3. Bagi Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.

 

  1. Proses Pemungutan Suara/Voting
  1. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
  2. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada Mata Acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a angka i-iv, maka Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama lima (5) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung, akan terlihat status “Voting for agenda item no. [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa tidak memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item No. [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk Mata Acara Rapat yang bersangkutan.
  3. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah lima (5) menit per Mata Acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.

 

  1. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS
  1. Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 2 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui Webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.co.id/).
  2. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi.
  3. Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 4 huruf a angka i–vi, maka kehadiran Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
  4. Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
  5. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

 

  1. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap Mata Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf c angka i–iii di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.

 

  1. Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19, Perseroan menghimbau Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa untuk mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia dengan melakukan physical distancing serta menerapkan protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku.

Perseroan menghimbau sebagai berikut:

  1. Perseroan merekomendasikan kepada para Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI, sebagai langkah Physical Distancing serta menerapkan protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini dan paling lambat akan ditutup sebelum Rapat yakni pada pukul 09.30 WIB.
  2.    Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs web https://akses.ksei.co.id/.
  3.     Dalam hal Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa dapat mengunduh surat kuasa di situs web Perseroan www.phapros.co.id.

 

  1. Bilamana para Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa akan menghadiri Rapat, wajib mengikuti protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat sebagai berikut:
  1. Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa wajib scan QR Code PeduliLindungi sebelum memasuki ruang Rapat.
  2. Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT–PCR atau rapid test antigen.
  3. Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT–PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
  4. Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT–PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
  5. Menggunakan masker selama berada di tempat Rapat.
  6. Berdasarkan deteksi dan pemantauan suhu tubuh Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa tidak lebih dari 37,50C. Apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham sedang sakit meskipun suhu tubuh masih dalam ambang batas normal tidak diperkenankan masuk ke dalam tempat Rapat.
  7. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotokopi) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir.
  8. Mengikuti arahan panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical distancing di tempat Rapat baik sebelum Rapat dimulai, pada saat RAPAT maupun setelah Rapat selesai. Untuk itu panitia Rapat membatasi kapasitas ruangan Rapat.

 

  1. Para Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 4 di atas, dapat menyampaikan pertanyaan atas Mata Acara melalui e-mail ke Perseroan corporate@phapros.co.id dengan ditembuskan pada DM@datindo.com dan pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email Pemegang Saham paling lambat tiga (3) hari kerja setelah Rapat.
  1. Laporan Tahunan akan diberikan kepada Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa dalam bentuk soft file. Selain itu, Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa diwajibkan memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan Protokol Pemerintah yang diimplementasikan oleh panitia Rapat dan pengelola gedung tempat Rapat diselenggarakan.
  2. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini terkait penanganan dan pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran maupun penularan Covid-19.
  3. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham dan/atau penerima kuasa yang sah dimohon dengan hormat melakukan pendaftaran kehadiran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai dan pada pukul 09:30 WIB registrasi akan ditutup.

 

Jakarta, 29 April 2022

PT PHAPROS Tbk

Direksi