August 03, 2019

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Phapros Tbk Agustus 2019

Direksi PT Phapros Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari      : Senin

Tanggal : 26 Agustus 2019

Pukul    : 09.00 WIB – selesai

Tempat : Ballroom Dua Mutiara 3 JW Marriott Hotel

              Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung Kav E.1.2 No 1&2  

  Kawasan Mega Kuningan Jakarta Selatan 12950             

 

MATA ACARA RAPAT:

 

  1. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
  2. Penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
  3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

 

PENJELASAN MATA ACARA RAPAT:

 

  1. Mata Acara Pertama:
  • Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain dalam rangka pemenuhan ketentuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia tentang Pemberlakuan Online Single Submission (OSS) dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, maka Perseroan akan melaksanakan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai Maksud dan Tujuan serta kegiatan usahanya.
  • Menegaskan susunan pemegang saham sehubungan dengan akuisisi saham oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk berdasarkan:
  1. Surat OJK kepada Direksi PT Kimia Farma (Persero) Tbk, Nomor S-17/D.04/2019 tanggal 13 Februari 2019 perihal Tanggapan Atas Rencana Pengambilalihan Saham PT Phapros Tbk oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk;
  2. Akta Jual Beli Saham Antara PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dengan PT Kimia Farma (Persero) Tbk No. 31 Tanggal 27 Maret 2019.
  • Menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.

 

  1. Mata Acara Kedua:

Dilakukan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum terbatas dengan memberikan HMETD sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

 

  1. Mata Acara Ketiga:

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

 

 

CATATAN:

 

  1. Rencana dan tata cara penyelenggaraan Rapat Perseroan dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelengaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
  2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sampai dengan tanggal 2 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB.
  3. Bahan mata acara rapat telah tersedia pada situs web Perseroan http://www.phapros.co.id. Salinan bahan tersebut juga dapat diperoleh atas permintaan tertulis dari pemegang saham dengan melampirkan salinan (fotocopy) identitas pemegang saham dan salinan (fotocopy) Sertifikat Saham (apabila saham masih berupa warkat) yang dapat disampaikan kepada Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat, ke alamat Perseroan di Menara Rajawali 17th floor, Jl. DR Ide Anak Agung Gde Agung Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950, telepon (021) 576-2709.
  4. Para Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat Umum Pemegang Saham (KTUR) kepada petugas Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat.
  5. KTUR akan dikirimkan ke alamat surat elektronik (e-mail) masing-masing Pemegang Saham oleh sekuritas Pemegang Saham.
  6. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan Surat Kuasa bermeterai Rp 6.000,-. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh pada setiap hari kerja sejak hari ini di kantor Perseroan, dan Surat Kuasa asli sudah harus diterima kembali oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya tanggal 19 Agustus 2019, dengan dilampiri:
  7. Fotocopy tanda pengenal Pemberi Kuasa yang masih berlaku;
  8. Fotocopy tanda pengenal Penerima Kuasa yang masih berlaku;
  9. KTUR atau fotocopy Sertifikat Saham (apabila saham masih berupa warkat) Pemberi Kuasa.
  10. Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara.
  11. Hanya Pemegang Saham atau kuasanya yang diperkenankan masuk ke dalam Ruang Rapat, dan untuk mempermudah pengaturan dan untuk ketertiban Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya diminta dengan hormat sudah berada di tempat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
  12. Panggilan Rapat ini juga dimuat dalam website Perseroan phapros.co.id.

 

 

Semarang, 3 Agustus 2019

PT PHAPROS Tbk

DIREKSI

 

nb: Iklan Panggilan RUPS ini dimuat pada harian Bisnis Indonesia terbit hari Sabtu, 1 Agustus 2019