Lingkungan

Pelaksanaan budaya K3LL yang baik turut menjaga keberlanjutan usaha dari Phapros serta untuk meningkatkan nilai bagi para pemangku kepentingan.

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

KEBIJAKAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

Pengelolaan sistem manajemen lingkungan di Phapros dilakukan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan standarisasi yang mengacu pada ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan dan mengintegrasikannya dengan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, OHSAS 18001:2007 serta ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Kesehatan dan Kecelakaan Kerja (SMK3). Adopsi standar ini merupakan salah satu upaya Perseroan untuk mitigasi atas dampak dari kegiatan operasional Perseroan terhadap lingkungan.

ACUAN KEBIJAKAN

Acuan dasar pelaksanaan pengelolaan lingkungan tertuang dalam Kebijakan Phapros di Bidang Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindung Lingkungan (K3LL) serta Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PELIBATAN STAKEHOLDER

Sampai saat ini Perseroan masih menitikberatkan pada pelibatan stakeholder internal Perseroan yaitu Direksi dan seluruh pegawai dalam berbagai kegiatan lingkungan hidup yang dilakukan Perseroan. Pencegahan, penurunan dan perbaikan lingkungan hidup secara umum masih dilakukan oleh pihak internal Perseroan.

TARGET DAN RENCANA KEGIATAN

Fokus Phapros terkait tanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan di tahun 2021, terletak pada upaya untuk meminimalkan dampak aktivitas bisnis terhadap kelestarian lingkungan hidup. Adapun untuk rencana kegiatan program CSR terkait lingkungan hidup, Phapros mengacu pada Surat Keputusan Direksi Nomor 004/SK-DIR/CS/2020 tentang Kebijakan Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) Phapros, dimana salah satu program CSR Phapros adalah Lingkungan yang merupakan bantuan lingkungan dalam bentuk fisik sarana prasarana, kebersihan lingkungan, sampah, keamanan dan ketertiban lingkungan.

DAMPAK DAN RISIKO LINGKUNGAN YANG TERKAIT DENGAN PERSEROAN

Perseroan menyadari bahwa menjalankan bisnis di bidang farmasi secara tidak langsung akan mempengaruhi lingkungan seperti menghasilkan limbah, oleh sebab itu Perseroan memastikan bahwa seluruh aktivitas bisnis yang dikerjakan telah melalui proses yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Proses kerja pabrik juga secara tidak langsung turut berkontribusi pada pengeluaran emisi karbon yang berdampak pada polusi udara dan pemanasan global. Perseroan sadar dan peduli akan pentingnya memerangi pemanasan global ini dan mendukung Sustainable Development Goals (SDG). Sejalan dengan komitmen ini, Perseroan melalui kegiatan produksinya akan terus berupaya beroperasi secara yang ramah lingkungan.

DAMPAK DAN RISIKO LINGKUNGAN PENTING

Dalam implementasi Sistem Manajemen Lingkungan perusahaan telah melakukan identifikasi pihak pihak yang berkepentingan termasuk keinginan dan harapannya, identifikasi aspek dan dampak lingkungan dari seluruh kegiatan termasuk hasil temuan PROPER secara terstruktur, terdokumentasi dan ditinjau ulang secara periodik setiap tahun sekali atau setiap kali ada perubahan proses, bahan baku ataupun penambahan produk baru. Peninjauan terhadap penaatan peraturan dan persyaratan lain dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.

Perusahaan telah menetapkan Tujuan dan Sasaran Lingkungan Perusahaan untuk 5 (lima) tahun kedepan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pengelolaan Lingkungan yang merupakan bagian dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan 2017-2021. Untuk mengawal pencapaian tujuan dan sasaran tersebut serta mengorganisasi pelaksanaan sistem manajemen lingkungan dan K3.

Perusahaan telah melakukan identifikasi potensi keadaan darurat dan mengembangkan sistem tenggap darurat yang dituangkan dalam Prosedur Tanggap Darurat yang mencakup aspek lingkungan dan keselamatan dan kesehatan kerja yang ditinjau ulang dan disimulasikan (Emergency and Preparedness Drill) secara berkala. Efektifitas sistem tanggap darurat dan pencegahan bahaya dibuktikan dengan menurunnya angka kecelakaan kerja/pencemaran lingkungan dan kondisi darurat selama 5 (lima) tahun terakhir. Untuk menjaga konsistensi dan efektivitas penerapan sistem manajemen, dilakukan Audit Internal yang telah tersertifikasi setiap 6 (enam) bulan sekali. Audit Eksternal dilakukan oleh lembaga sertifikasi Llyod Register Quality Assurance (LRQA) setiap 1 (satu) tahun sekali. Hasil temuan audit dan permasalahan lain yang terkait dengan perubahan situasi, penaatan, pencapaian tujuan dan sasaran lingkungan serta program perbaikan berkelanjutan dibahas dalam Tinjauan Manajemen yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali. Tinjauan Manajemen dihadiri oleh seluruh Board of Director (BOD) dan seluruh General Manajer.

Implementasi sistem manajemen lingkungan dilaksanakan baik oleh karyawan sendiri maupun karyawan pihak lain yang bekerja untuk dan atas nama PT Phapros Tbk termasuk di dalamnya pemasok. Evaluasi kinerja kontraktor dan pemasok telah memasukkan parameter kinerja lingkungan dan K3. Hasil evaluasi akan digunakan untuk menilai dan menentukan peringkat dari kontraktor/pemasok

RENCANA KEGIATAN 2021

Rencana kegiatan CSR yang terkait dengan pengelolaan lingkungan pada tahun 2021 antara lain Konservasi berbagai jenis tanaman dalam kategori tanaman langka, tanaman TOGA dan tanaman lainnya di area PGOT (Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar) Mardi Utomo Semarang serta dukungan kegiatan pelestarian alam lainnya seperti bantuan bibit.

KEGIATAN DAN INISIATIF PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP

Bentuk kegiatan tanggung jawab Perusahaan terhadap lingkungan hidup yang telah dilakukan Phapros selama tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Green Office

Dalam setiap aktifitas bisnisnya, Phapros selalu berupaya memperhatikan aspek lingkungan hidup melalui berbagai kegiatan sebagai berikut:

Penghematan Energi

Sebagai langkah efisiensi di bidang energi, di kantor pusat dan beberapa unit telah dilakukan penggantian seluruh lampu yang terpasang di area kerja dengan lampu LED. Tujuannya, agar lebih hemat dalam konsumsi listrik karena wattnya lebih kecil dan juga umur ekonomis lampu yang lebih panjang.

Pengaturan temperatur AC (air conditioning) yang optimal atau secara otomatis juga dilakukan sebagai bagian dari program efisiensi energi. Selain itu, Phapros juga selalu mengkampanyekan kepada karyawan untuk hemat energi diantaranya mematikan lampu, Komputer dan peralatan listrik lainnya pada jam istirahat maupun sepulang bekerja dengan memasang stiker dan poster yang mengimbau karyawan untuk senantiasa menghemat penggunaan energi.

Paperless

Paperless merupakan salah satu program yang dijalankan oleh Phapros untuk mengurangi penggunaan kertas dengan menerapkan budaya two-sided (dua halaman) dalam mencetak hasil kerja dan menyimpannya dalam data digital, E-filing. Penggunaan teknologi komputer ini mampu memudahkan setiap karyawan untuk mengakses data, tidak memakan tempat penyimpanan berkas, sekaligus berdampak pada efisiensi biaya.

Efisiensi Pemakaian Ruang Kerja

Dalam rangka mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan sehat, Phapros menatausahakan dan mengolah dokumentasi yang sudah tidak terpakai serta penyimpanan untuk dokumentasi yang memasuki periode untuk disimpan.

Pengelolaan Air Limbah

Selain itu, terdapat program pemanfaatan kembali air limbah yang sudah terolah yang dimanfaatkan untuk yang dimanfaatkan untuk laundry guna mencuci pakaian kerja.

Pengendalian Pencemaran Udara

Dalam rangka mencegah pecemaran udara, Phapros memelihara peralatan pengendalian pencemaran udara seperti seperti 5 unit genset, 2 unit boiler serta Dust Collector.

Monitoring Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pelaksanaan monitoring pengelolaan lingkungan hidup dilakukan setiap bulan melalui laporan bulanan yang yang dilakukan oleh unit kerja K3. Adapun program monitoring pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan Phapros adalah:

  1. Monitoring izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  2. Monitoring pelaporan RKL-RPL
  3. Monitoring pelaksanaan pengendalian pencemaran air, udara, dan pengelolaan limbah bahan berbahyaya dan beracun.

PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN (PROPER)

Selama periode penilaian 2020-2021, Phapros berhasil mendapatkan proper hijau untuk yang ke dua kali secara berturut-turut.

DAMPAK KUALITATIF DAN KUANTITATIF KEGIATAN CSR LINGKUNGAN 2020

Kualitatif

Untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan ke area masyarakat, Phapros senantiasa mengatur, mengelola dan mempergunakan lingkungan sebaikbaiknya serta menerbitkan sejumlah kebijakan sebagai upaya untuk mengurangi dampak operasional perusahaan terhadap lingkungan hidup. Hal ini tidak hanya untuk menguntungkan dan meningkatkan efesiensi bisnis perusahaan, tetapi juga menghindari kemungkinan terjadinya kerusakan lingkungan yang berdampak negatif bagi para warga ataupun komunitas yang menetap atau bertempat tinggal di sekitar area lingkungan perusahaan.

Selama tahun 2021, tidak terdapat pengaduan dari stakeholder terkait dengan pencemaran lingkungan, sehingga tidak ada informasi tentang dampak dan risiko lingkungan penting yang terkait secara langsung atau tidak langsung dengan perusahaan.

Kuantitatif

Komitmen Perusahaan untuk melakukan kegiatan CSR dibidang lingkungan secara berkelanjutan dan kegiatan operasional yang ramah lingkungan telah berdampak positif dan memberikan nilai kemanfaatan yang maksimal bagi para pemangku kepentingan Perusahaan. Pada tahun 2021 Perusahaan telah mengeluarkan biaya pengelolaan lingkungan sebesar Rp22.442.000,-

Selain itu, penanaman pohon yang dikelola Perseroan telah memberi dampak positif bagi lingkungan di PGOT (Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar) Mardi Utomo, sebanyak 1.473 tanaman. Yang terdiri dari tanaman toga dan tanaman langka. Selain bermanfaat untuk mengurangi emisi karbon, tanaman ini juga bisa dimanfaatkan oleh warga lingkungan PGOT Mardi Utomo.

Tanaman Pelangi PGOT Mardi Utomo

Jenis Tanaman

Jumlah Tanaman

Tanaman Toga

Jahe Emprit

40 Pohon

Jahe Merah

40 Pohon

Sereh

20 Pohon

Kencur

40 Pohon

Rosella

20 Pohon

Sub Total

160 Pohon

Tanaman Langka

Anggrek Bulan Putih

4 Pohon

Anggrek Bulan Pink

4 Pohon

Gaharu

5 Pohon

Sub Total

13 Pohon

Tanaman Lainnya

Akar Wangi

300 Pohom

Tanaman Indigo

1000 Pohon

Sub Total

1300 Pohon

TOTAL

 

1.473 Pohon

SERTIFIKASI DI SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN

Phapros telah menerapkan sistem manajemen lingkungan secara terpadu dan terintegrasi dengan sistem manajemen yang lain serta telah secara konsisten melaksanakan upaya-upaya perbaikan berkelanjutan (continual improvement) untuk mencapai visi dan misi perusahaan. Sistem manajemen lingkungan perusahaan mengacu kepada sistem manajemen lingkungan (EMS) ISO 14001: 2004. Sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi Lloyd Register Quality Assurance (LRQA) sejak tanggal 10 Agustus 2000. Saat ini sedang dilakukan proses migrasi ke EMS ISO 14001: 2015. Ruang lingkup sertifikasi meliputi keseluruhan aspek produksi dan pendukungnya (Manufacture of Pharmaceutical Product) yang dinilai dalam PROPER.

Kegiatan Bidang Lingkungan Hidup

Industri farmasi membutuhkan bahan baku yang cukup besar dalam proses produksi. Kami menyadari dampak nyata dari kegiatan industri kami adalah timbulnya limbah cair, limbah padat, emisi gas konvensional dan emisi gas rumahkaca. Oleh karena itu, Perseroan berupaya melakukan pemanfaatan sumber daya secara efisien. Hal ini diwujudkan dalam program efisiensi energi dan air, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, pengurangan dan pemanfaatan sampah, pengurangan beban pencemaran air serta penurunan beban pencemaran udara. [103-2]

Konsumsi Energi di dalam Organisasi [GRI 302-1]

Bahan baku utama dan sumber energi utama yang digunakan Perseroan untuk memproduksi obat-obatan berasal dari listrik PLN dengan kapasitas 2180 kVa. Selain itu perusahaan juga menggunakan solar dan LPG sebagai sumber energi. Sebagai back up pada saat listrik mati, Perseroan menggunakan genset yang didukung dengan UPS. Pemakaian energi terbesar adalah untuk pengkondisian ruang proses sesuai standard dan regulasi yang meliputi pemakaian energi listrik untuk pengoperasian Chiller, AHU, FCU dan dehumidifier yang jumlahnya hampir 54,14% dan diikuti dengan pemakaian energi untuk pengoperasian peralatan produksi yang mencapai 16,80%. Sisanya digunakan untuk pengoperasian proses pendukung.

Perseroan menyadari bahwa ketersediaan listrik, solar dan elpiji semakin terbatas. Sebab itu, Phapros berupaya menggunakan sumber energi tersebut secara bijaksana, antara lain, dengan berupaya melakukan penghematan.

Tabel di bawah ini menampilkan jumlah energi yang dikonsumsi oleh perusahaan, serta

intensitas pemakaian energi yang merupakan perbandingan antara konsumsi energi dengan jumlah ton produksi selama satu tahun. Seluruh energi yang dikonsumsi berasal dari energi tidak terbarukan yang dihitung berdasarkan tagihan dari PLN dan kWh meter pada genset. [302-1, 302-3]

Tabel Konsumsi dan Intensitas Energi

Energy Consumption and Intensity Table

Tabel Konsumsi dan Intensitas Energi (GJ)

Komsumsi Energi

2021

2020 (GJ)

Listrik (GJ)

48.230,064

47.927,39

Solar (GJ)

649,46

917,98

CNG (GJ)

28.492,94386

21.017,26

Total (GJ)

77.372,46897

69.862,64

Jumlah Produksi (Kg)

1.787.281,68

92.968

Intensitas Konsumsi Energi (GJ/Kg)

0,04

0,3135

Keterangan: BOEc= Barel Oil Ekivalent

Upaya Menekan Konsumsi Energi

Phapros memiliki komitmen yang tinggi perihal efisiensi energi. Hal ini ditunjukkan dengan dimasukkannya perihal efisiensi energi dalam Kebijakan Manajemen. Perseroan memiliki program melakukan penghematan energi yang dilakukan secara terus-menerus. Program tersebut termasuk dilakukannya sosialisasi kepada seluruh

karyawan untuk melakukan efisiensi dan inovasi. Program-program yang diimplementasikan selalu dievaluasi dan dilakukan perbaikan untuk lebih baik (continuous improvement).

 

Perseroan memastikan proses produksi yang efisien, andal dan berkelanjutan. Sebagai dasar dari pelaksanaan kegiatan efisiensi energi, perusahaan telah menetapkan Kebijakan Manajemen untuk melakukan perbaikan berkelanjutan/continuous improvement untuk kualitas lingkungan yang lebih baik.

Kebijakan manajemen terkait efisiensi energi adalah dengan melakukan audit berkala untuk mengidentifikasi potensi-potensi penghematan energi dan menurunkan intensitas pemakaian energi.

Audit Energi oleh lembaga eksternal dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali dan audit internal dilakukan setiap tahun sekali untuk memastikan efektifitas pelaksanaan manajemen energi. Untuk menjamin implementasi kebijakan manajemen terkait efisiensi energi ini, perusahaan memiliki Manager Energi dan struktur organisasi serta sumber daya manusia yang kompeten dan tersertifikasi untuk melakukan upaya-upaya efisiensi energi. Pelaksanaan Audit Energi dilaksanakan bekerja sama dengan lembaga eksternal. Saat ini, bersama dengan pihak eksternal PT Phapros, Tbk sedang melakukan proses investment grade audit untuk mencari potensi penghematan energi yang lebih baik.

Kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan dalam melakukan efisiensi energi berfokus pada pemakaian energi dalam pengkondisian ruang proses dan pengoperasian peralatan produksi yang signifikan mengkonsumsi energi. Walaupun demikian penghematan energi juga dilakukan pada area lain. Kegiatan penghematan energi yang telah dilakukan oleh perusahaan mampu menghemat biaya hingga Rp1.3 miliar/tahunnya. [302-4]

Berbagai program konservasi energi yang telah dilakukan Perseroan antara lain integrasi listrik antar pabrik, integrasi utilitas, pemanfaatan buangan air panas dan penggunaan lampu hemat energi. [103-3]

Kegiatan Efisiensi Energi / Energy Efficiency Activities

Kegiatan Efisiensi Energi

No

Kegiatan

A

Penghematan Listrik

1

Investasi Green Chiller (Hydrocarbon) HVAC unit ISS

2

Management beban HVAC unit produksi

3

Optimasi performance Chiller dan HVAC

B

Penghematan bahan bakar

1

Pemanfaatan CNG untuk sealing ampul mengantikan LPG

2

Optimasi performance boiler

3

Optimasi performance generator listrik

C

Lainnya

1

Pemanfataan Oksigen generator untuk produksi

Program Pengurangan dan Pemanfaatan Sampah

Phapros menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) dalam lingkungan perusahaan dalam hal energi, sumber daya serta dalam program pengolahan sampah/limbah baik cair maupun padat. Terkait produk yang tidak memenuhi spesifikasi (rejected) Phapros tidak melakukan pemanfaatan kembali ataupun daur ulang produk sesuai dengan regulasi yang sangat ketat terkait kesehatan dan nyawa pengguna produk (pasien). Namun pada area lain, prinsip tersebut tetap diterapkan. [103-2]

Upaya yang diterapkan oleh perusahaan salah satunya adalah dalam mengurangi pemakaian kertas. Pada Phapros telah dilakukan pengembangan sistem informasi dan komunikasi elektronik berbasis web sehingga terjadi pengurangan penggunaan kertas. Pengolahan sampah atau limbah yang dilakukan oleh Phapros tidak terbatas pada limbah yang dihasilkan pada proses produksi, tetapi Phapros juga melakukan tanggung jawab produsen (Extended Producers Responsibility) pada produk yang sudah kadaluarsa yang diolah secara bertanggung jawab. Penarikan produk yang sudah melewati masa kadaluarsanya mencegah penyalahgunaan obat yang sudah kadaluarsa dan juga merupakan salah satu pendekatan perusahaan untuk selalu menjaga mutu produk. Sejak tahun 2011 kami sudah mempunyai prosedur khusus terkait penarikan dan pemusnahan produk yang sudah kadaluarsa yang secara kontinyu dikaji dalam manajemen mutu perusahaan. Prosedur tersebut juga mengacu kepada peraturan yang berlaku di Indonesia.

Berikut ini adalah kegiatan extended producers responsibility berupa persentase produk kadaluarsa yang diolah secara bertanggung jawab oleh perusahaan. [306-2]

Deskripsi

2021

2020

Produk kadaluarsa yang ditarik dari pasaran/ reclaimed products (Ton)

4,63

11,23

Total produksi (Ton)

1.963,81

1.909,18

Produk kadaluarsa yang ditarikdaripasaran/reclaimed products (%)

0,24%

0,59 %

Perseroan akan melakukan penarikan terhadap produk-produk yang kadaluarsa dari outlet-outlet melalui distributor. Produk tersebut kemudian diolah sebagai limbah B3 oleh perusahaan penyedia jasa pengolahan limbah B3 yang telah mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Selain itu, dalam melakukan pengolahan limbah obat, Perseroan juga bekerja sama dengan kelompok masyarakat dalam melakukan

pemanfaatan sampah anorganik maupun organik. [103-3]

Sampah organik dimanfaatkan dan diolah kembali menjadi kompos. Lebih dari 90% limbah padat (Non-B3) yang dihasilkan oleh perusahaan akan dimanfaatkan baik untuk kompos atau secara langsung. [306-2]

Program Efisiensi Air

Phapros terus berupaya menggunakan berbagai pendekatan untuk menggunakan air secara efisien. Salah satunya dengan mengurangi pemanfaatan air bersih melalui kegiatan pemanfaatan kembali air buangan dan air hujan sesuai kebutuhan dan teknologi yang tersedia. Setiap air limbah diupayakan untuk selalu memenuhi baku mutu air limbah yang ditetapkan. Selain itu perusahaan juga melakukan pemeliharaan pipa distribusi air untuk mencegah kebocoran. [103-2]

Perseroan melakukan dua kegiatan inovasi dalam usaha untuk mengefisienkan pemakaian air. Inovasi pertama, pembuatan mesin cuci vial HPLC, dari yang sebelumnya manual, agar penggunaan air lebih terkendali. Pembuatan mesin cuci vial ini mampu menurunkan pemakaian air hingga 30% dari kebutuhan air sebelumnya. Kegiatan inovasi kedua adalah melakukan modifikasi mesin vacuum balzer (tes kebocoran kemasan produk) dengan vacuum PIAB. Setelah dilakukan modifikasi ini, pemakaian air turun secara signifikan sebesar 80%.. [103-2]

Pengambilan Air Berdasarkan Sumber

Phapros menggunakan PDAM dan sumur artesis. Perusahaan juga memanfaatkan air daur ulang yang berasal dari berasal dari air buangan RO1 dan RO2, air buangan pembilasan Ampoule dan Vial, serta air buangan wudhu. [103-3, 303-1]

Deskripsi

2021

2020

Pemakaian Air (m3)

50.592,91

48.858,1

Pemanfaatan Air Buangan RO (m3)

10.119

16.939

Rause Air Buangan (%)

20%

34,67

Standar dan metodologi yang digunakan dalam menghitung pemakaian air adalah:

a. Sumber air PDAM: perhitungan konsumsi air (m3) berdasarkan besarnya tagihan PDAM tiap bulan.

b. Sumber air sumur: perhitungan konsumsi air (m3) dilakukan dengan cara membaca

    langsung dari alat flowmeter yang ada pada tiap genset. Pencatatan angka yang tertera pada alat flowmeter sesuai dengan jumlah air yang terpakai setiap bulan.

Program Pengurangan, Pemanfaatan Limbah B3 dan Pengolahan Limbah Cair

Perseroan telah melakukan upaya pengurangan dan pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) antara lain dengan melakukan pengurangan limbah pada sumbernya, mendaur ulang atau menggunakan kembali jika memungkinkan sebagai upaya untuk mengurangi dampak lingkungan. Setiap limbah yang dihasilkan oleh perusahaan akan diolah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. Selain itu, Perseroan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin pemanfaatan untuk memanfaatkan limbah B3 (co procesing). Kegiatan inventarisasi limbah B3 telah dilakukan mengacu kepada PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. [103-2]

Total limbah B3 yang dihasilkan oleh perusahaan ditunjukkan pada tabel berikut: [306-2]

Deskripsi

Asal

Satuan Unit

2021

2020

LIMBAH B3 DOMINAN

1. ProdukKadaluarsa/Rusak

GudangProdukJadi/Marketing

Ton

51,318

31,58

Total Limbah B3 Dominan

 

Ton

51,318

31,58

B. LIMBAH B3 NON-DOMINAN

1. Oli bekas

Utility / Teknik

Ton

0,413

0,309

2. Bahan Baku Kadaluarsa/ Rusak

GudangBahan Baku

Ton

9,842

12,327

3. Residu Proses Produksi&Formulasi

R&D, laboratorium

Ton

23,195

45,618

4. Lampu TL

General

Ton

0,06

0,088

5. KainMajun

 

Ton

0,076

0,007

6. KemasanTerkontaminasi B3

Produksi/GudangBahan Baku

Ton

14,722

6,457

7. Sludge WWTP

WWTP

Ton

1,207

0,73

Untuk penurunan beban pencemaran air limbah yang memiliki konsentrasi limbah tinggi dilakukan dengan mengolah limbah di Waste Water Treatment Plant yang mengolah kembali limbah cair sampai memenuhi baku mutu limbah cair yang dipersyaratkan sehituk dibuang ke lingkungan. Limbah cair yang sudah diolah dialirkan ke sungai Kali Garang. [103-3, 306-1]

Deskripsi

Satuan

2021

2020

BOD5

Kg/Tahun

246,89

80,91*

COD

Kg/Tahun

592,29

321,74*

TSS

Kg/Tahun

273,1

90,06*

Note:

(*) data merupakan kumulatif hingga bulan Maret 2021 akibat pandemi covid-19

Program Pengurangan Beban Pencemaran Udara

Phapros terus berupaya untuk mengurangi emisi yang dihasilkan dari kegiatan utama maupun kegiatan lain yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan. Setiap peralatan yang menghasilkan emisi dipantau secara berkala dan diupayakan

selalu memenuhi baku mutu emisi yang berlaku. Perusahaan senantiasa berkomitmen

mengurangi pencemaran udara, baik yang berupa gas pencemar udara konvensional (SO2, NO x), maupun gas pencemar rumah kaca (CO2) yang diwujudkan dalam kebijakan tertulis. Perusahaan telah melakukan inventarisasi emisi gas konvensional (debu, SO2 dan NOx) dan gas rumah kaca. [103-2]

Semua cerobong telah memenuhi ketentuan teknis cerobong dan telah dipantau secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Proses produksi yang berpotensi menghasilkan debu/partikel (proses mixing, cetak tablet) sudah dilengkapi peralatan penangkap debu (dust collector). Selain itu dalam program pengurangan emisi, Perseroan juga memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau seluas 1,35 Ha atau 35% dari luas area Perseroan yang dimiliki, yang sengaja dibuat dengan tujuan untuk membantu menjaga iklim mikro, mengurangi sebaran emisi udara dan meningkatkan penyerapan karbon di wilayah Perseroan. [103-3]

Isu perubahan iklim erat hubungannya dengan emisi gas rumah kaca, karena hal itulah Phapros sangat berfokus dalam pengembangan serta pengimplementasian program penurunan emisi gas rumah kaca. Berdasarkan hasil pengukuran, terdapat dua lingkup emisi gas rumah kaca yang tercatat di Perseroan.

Sumber emisi gas rumah kaca Phapros berasal dari keseluruhan kegiatan perusahaan baik kegiatan operasional pabrik, administrasi, maupun segala kegiatan lainnya yang menggunakan energi. Salah satu sumber utama berasal dari penggunaan mesin genset dan boiler. Berikut data emisi gas rumah kaca langsung (lingkup 1) untuk tahun 2020 dan 2021 : [305-1, 305-2]

Emisi Gas Rumah Kaca Langsung (Lingkup 1) - Genset

 

Tahun

Beban Emisi CO2

Beban Emisi CH4

ebanEmisi N2O

Total Gas Rumah

KacaLangsung

Total ton CO2e

Total ton CO2e

Total ton CO2e

Total ton CO2e

2021

0,00055

2,21E-08

4,43E-09

0,00055

2020

0,00082

3,33E-08

6,654E-09

0,00082

 

Emisi Gas Rumah Kaca Langsung (Lingkup 1) - Boiler

Tahun

Beban Emisi CO2

Beban Emisi CH4

ebanEmisi N2O

Total Gas Rumah

KacaLangsung

Total ton CO2e

Total ton CO2e

Total ton CO2e

Total ton CO2e

2021

0,03545

1,44E-06

2,87E-07

0,03545

2020

0,01333

5,40E-07

1,08E-07

0,01333

 

Emisi Gas Rumah Kaca Tidak Langsung (Lingkup 2) - *purchased electricity / PLN

Tahun

Indirect GHG

Total ton CO2e

2021

10.168

2020

9.867

Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca

Mitigasi emisi yang Phapros lakukan mencakup emisi CO2, CH4 dan N2O. Standar dan metodologi yang digunakan dalam menghitung intesitas emisi gas rumah kaca tersebut adalah berdasarkan jumlah emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari aktivitas produksi per jumlah ton produksi selama satu tahun. Intensitas emisi gas rumah kaca 2021 Phapros terlihat dari tabel di bawah ini: [305-4]

Tabel Intensitas Emisi CO2 – Genset

CO2 Emission Intensity Table - Generators

Data

Data

2021

2020

Total emisi CO2 (Ton CO2 eq.)

Total CO2 emissions (kg CO2 eq.)

0,00055

0,00082

Jumlah Produksi (Ton)

Total Production (Tons)

247,5(1)

603,95

Intensitas emisi (Ton CO2 eq./Ton Produksi)

Emission intensity (kg CO2 eq./Ton Production)

2.22E-06

1,361E-06

Tabel Intensitas Emisi CH4 – Genset

CH4 Emission Intensity Table - Generators

Data

Data

2021

2020

Total emisi CO2 (Ton CO2 eq.)

Total CO2 emissions (kg CO2 eq.)

2,21E-08

3,33E-08

Jumlah Produksi (Ton)

Total Production (Tons)

247,5(1)

603,95

Intensitas emisi (Ton CO2 eq./Ton Produksi)

Emission intensity (kg CO2 eq./Ton Production)

8.93E-11

5,509E-11

Tabel Intensitas Emisi NO2 – Genset

NO2 Emission Intensity Table - Generators

Data

Data

2021

2020

Total emisi CO2 (Ton CO2 eq.)

Total CO2 emissions (kg CO2 eq.)

4,43E-09

6,654E-09

Jumlah Produksi (Ton)

Total Production (Tons)

247,5(1)

603,95

Intensitas emisi (Ton CO2 eq./Ton Produksi)

Emission intensity (kg CO2 eq./Ton Pro