June 03, 2019
Laporan Informasi Atau Fakta Material
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/2015”) sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Phapros Tbk
Bidang Usaha : Industri Farmasi
Telepon : (021) 527 6263
Faksimili : (021) 520 9381
Alamat surat elektronik (e-mail) : corporate@phapros.co.id
1. |
Tanggal kejadian |
1 Juni 2019. |
2. |
Jenis Informasi atau Fakta Material |
Perolehan kontrak penting, dimana PT Phapros Tbk (“Phapros”) dan PT Kimia Farma Trading & Distribution (“KFTD”) telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Pendistribusian Obat (Obat Bebas, Obat Generik Dan Obat Generik Bermerek) Dan Alat Kesehatan (“Produk”) No. 018/S.Pj/LE/V/19-008/00/PERJ-KFTD/04/19 tanggal 14 Mei 2019, yang berlaku efektif per tanggal 01 Juni 2019 (“Transaksi”). |
3. |
Uraian Informasi atau Fakta Material |
Pihak-pihak yang melakukan kontrak: · Phapros. · KFTD. Sifat hubungan antara para pihak: PT Kimia Farma (Persero) Tbk (“KF”) memiliki 56,77% dari total modal ditempatkan dan disetor Phapros dan memiliki 99,99% dari total modal ditempatkan dan disetor KFTD sehingga Phapros dan KFTD merupakan afiliasi karena dikendalikan oleh pihak yang sama. Jenis Kontrak: Perjanjian kerjasama pendistribusian Produk. Nilai Kontrak: Atas pendistribusian Produk oleh KFTD, Phapros akan mendapatkan potensi pendapatan sejumlah kurang lebih Rp 1.000.000.000.000 (satu trilyun rupiah) setiap tahunnya.
Alasan perolehan kontrak: Transaksi tersebut bertujuan untuk menunjuk KFTD sebagai (i) distributor Produk Phapros sejak tanggal 01 Juni 2019; dan (ii) distributor tunggal Produk Phapros sejak tanggal 01 Januari 2020 (“Penunjukan KFTD”).
|
4. |
Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik |
Kegiatan Operasional: Phapros merupakan salah satu perusahaan farmasi, sehingga dengan adanya Transaksi tersebut kegiatan operasional Phapros akan memiliki 2 (dua) distributor pada semester II tahun 2019 dan 1 (satu) distributor sejak tanggal 01 Januari 2020, yang akan mendistribusikan hasil produksi perusahaan ke pelanggan.
Hukum: · Sesuai dengan ketentuan butir 2.b.(4) Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-412/BL/2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“Peraturan IX.E.1”), Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dari pemenuhan prosedur yang tercantum dalam Peraturan IX.E.1, dikarenakan Transaksi ini merupakan kegiatan usaha utama Phapros.
· Sesuai dengan ketentuan butir 3.a.(5) Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-614/BL/2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“Peraturan IX.E.2”), Transaksi ini merupakan transaksi material karena memiliki nilai melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Phapros. Namun demikian, sesuai dengan ketentuan butir 3.a.5) Peraturan IX.E.2, Transaksi ini merupakan transaksi material yang dikecualikan dari pemenuhan prosedur yang tercantum dalam Peraturan IX.E.2, dikarenakan Transaksi ini merupakan kegiatan usaha utama Phapros.
· Menurut POJK No. 31/2015, dalam melaksanakan Transaksi, Phapros wajib untuk menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material ini kepada Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan pengumuman informasi atau fakta material kepada masyarakat melalui website Phapros dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing.
Kondisi Keuangan: · Kondisi keuangan Phapros setelah pelaksanaan Transaksi adalah dengan penambahan distributor diharapkan target atau Anggaran Perusahaan dapat dicapai dan meningkatkan cashflow Perusahaan.
|
5. |
Keterangan lain - lain |
- |