July 29, 2024
Lakukan Pengurangan Limbah B3 dan Non B3 Phapros Dukung Upaya Zero Waste
Limbah merupakan sisa dari suatu usaha atau kegiatan. Secara umum limbah dibedakan menjadi dua yaitu limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah non bahan berbahaya dan beracun (Non B3). Limbah B3 merupakan limbah yang baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia. Sedangkan limbah non B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik limbah B3.
Regulasi terbaru di Indonesia mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Adapun pengelolaan limbah Non B3 diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
Berbagai program kerja sama juga telah dilakukan pemerintah untuk mendukung upaya pengelolaan limbah B3 dan non B3 melalui perjanjian kerja sama antar negara. Selain itu, kegiatan promosi juga secara rutin dilakukan dalam lingkup nasional untuk meningkatkan kepedulian mengenai pengelolaan limbah B3 dan Non B3. Salah satu kegiatan promosi pengelolaan limbah yang baru-baru ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah Festival Zero Waste Zero Emission (ZWZE) yang diselenggarakan pada tanggal 2-4 Juli 2024. Agenda yang dilakukan antara lain Rapat Koordinasi Nasional Bank Sampah, Dialog Updating Isu PSLB3, hingga pameran dan coaching clinic. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh stakeholder yang memiliki peran dalam mewujudkan zero waste zero emission.
Sebagai salah satu industri yang menghasilkan limbah B3 dan Non B3 PT Phapros Tbk senantiasa berupaya untuk melakukan program pengurangan limbah B3 dan 3R limbah non B3. PT Phapros Tbk telah memiliki komitmen dalam melaksanakan program pengurangan limbah B3 dan Non B3, pembentukan tim, perencanaan dan penganggaran program, pelaporan pelaksanaan program, dan inovasi program yang dikembangkan.
Kebijakan pengurangan limbah yang ditetapkan adalah penurunan timbulan limbah B3 sebesar 4% per tahun, dengan realisasi pencapaian pada tahun 2023 rasio hasil absolut program pengurangan limbah B3 dibandingkan dengan total timbulan limbah B3 adalah sebesar 4,83%. Adapun target 3R limbah Non B3 sebesar 3% per tahun, dengan realisasi pencapaian pada tahun 2023 rasio hasil absolut program 3R limbah Non B3 dibandingan dengan total timbulan limbah Non B3 adalah sebesar 65,79%.
Pada aspek perencanaan dan penganggaran dilakukan dokumentasi rencana strategis, rencana kerja, dan monitoring realisasi rencana kerja secara tahunan untuk memastikan program-program pengurangan limbah dapat terlaksana sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang ditetapkan.
Beberapa program terkait upaya pengurangan limbah B3 yang telah dilakukan di PT Phapros Tbk antara lain program penggantian botol sirup kaca menjadi botol cipro sehingga menurunkan limbah kemasan bekas B3, peningkatan produktivitas produk dextamine dengan integrasi proses deduster sehingga menurunkan afkir produk, reuse endotoksin glass dan tip steril sehingga menurunkan limbah kemasan bekas B3, dan penggantian lampu TL menjadi lampu LED sehingga menurunkan jumlah limbah B3 lampu TL.
Program 3R limbah non B3 yang telah dilakukan antara lain berupa program e-CPB yang merupakan bentuk CPB berbasis web, program HRMS berupa website untuk akses data terkait kepegawaian, program pencetakan etiket produk secara digital. Ketiga program tersebut dapat menurunkan penggunaan kertas. Program berikutnya yang dilakukan berupa redesign kemasan dan optimalisasi dimensi kemasan untuk mereduksi kebutuhan kemasan produk. Program lain yang dilakukan berupa pengurangan penggunaan thermal paper dan wypall. Adapun program pemanfaatan yang dilakukan berupa modifikasi tong menjadi tempat sampah. Program pengurangan limbah B3 dan Non B3 yang dilakukan Phapros selain menghasilkan penurunan dampak lingkungan di area perusahaan juga mendukung tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs).
Adanya upaya yang terstruktur dalam pengurangan limbah B3 dan 3R limbah non B3 serta peran Phapros dalam mendorong kebijakan pemerintah, menjadi awal yang baik untuk menjalankan bisnis yang berkelanjutan.