March 01, 2022
KETERBUKAAN INFORMASI TENTANG PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA DIREKSI PT PHAPROS Tbk 2022
KETERBUKAAN INFORMASI
TENTANG
PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA DIREKSI
PT PHAPROS Tbk
Merujuk pada:
- Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”);
- Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/2015”);
- Ketentuan Peraturan I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.: Kep-306/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Peraturan I-E”); dan
- Anggaran Dasar PT Phapros Tbk (“Anggaran Dasar”).
Bersama ini kami informasikan adanya pengunduran diri salah satu Pengurus Perseroan, yaitu Ibu Tri Andayani selaku Direktur Pemasaran. Hal ini dikarenakan yang bersangkutan diangkat sebagai Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) berdasarkan hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) dan Surat Keputusan Menteri BUMN RI Nomor SK-57/MBU/02/20228 tanggal 25 Februari 2022 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional Indonesia.
Kami, PT Phapros Tbk (“Perseroan”) telah menerima surat pengunduran diri dari Ibu Tri Andayani selaku Direktur Pemasaran Perseroan pada tanggal 25 Februari 2022.
Sesuai dengan Pasal 15 ayat (11.a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 33/2014, permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang waktunya akan kami sampaikan lebih lanjut.
Demikian keterbukaan informasi ini kami sampaikan.
Jakarta, 1 Maret 2022
PT Phapros Tbk
Direksi Perseroan