August 04, 2021

KETERBUKAAN INFORMASI PERUBAHAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI PT PHAPROS TBK 2021


KETERBUKAAN INFORMASI

PERUBAHAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
PT PHAPROS Tbk (“Perseroan”)

Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, bersama ini kami sampaikan bahwa Dewan Komisaris Perseroan telah menyetujui untuk:

  1. Mengangkat Ibu Chrisma Aryani Albandjar, Komisaris Independen Perseroan, sebagai Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi menggantikan Bapak Zainal Abidin;
  2. Mengangkat Ibu Helena Rahayu Wonoadi sebagai Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi menggantikan Bapak Moh. Fakhul Mujib.

Sehingga susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan per tanggal 2 Agustus 2021 menjadi sebagai berikut:

Ketua    : Ibu Chrisma Aryani Albandjar
Anggota : Bapak Erfan Rio Prananto
Anggota : Ibu Helena Rahayu Wonoadi

Demikian keterbukaan informasi ini kami sampaikan.

Jakarta, 2 Agustus 2021
PT Phapros Tbk
Direksi