July 19, 2019
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham PT Phapros Tbk. Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“Keterbukaan Informasi”)
Keterbukaan Informasi ini, dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”) juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”). |
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
|
PT PHAPROS Tbk.
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Pengadaan Obat-Obatan, Bahan Baku Obat, Alat Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan
Kantor Pusat:
Gedung RNI
Jl. Denpasar Raya Kav. D III
Kuningan Jakarta 12950
Telepon: (021) 527 6263; Faksimili: (021) 520 9381
Email: corporate@phapros.co.id
Website: www.phapros.co.id
BUKAAN INFORMASI
BUKAAN INFORMASI
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak benar dan/atau menyesatkan. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan akan diadakan pada hari Senin, tanggal 26 Agustus 2019 dalam rangka, antara lain, menyetujui rencana peningkatan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan.
Seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan usulan, yang tunduk kepada persetujuan RUPSLB serta Prospektus yang akan diterbitkan dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD.
Keterbukaan Informasi ini hanyalah merupakan informasi dan bukan merupakan suatu penawaran atau pemberian kesempatan untuk menjual, atau penawaran ataupun ajakan untuk memperoleh atau mengambil bagian atas saham Perseroan dalam yurisdiksi manapun di mana penawaran atau ajakan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Distribusi atas Keterbukaan Informasi ini ke yurisdiksi selain Indonesia dapat dibatasi oleh hukum negara yang bersangkutan. Kegagalan untuk memenuhi pembatasan tersebut dapat merupakan pelanggaran peraturan pasar modal dari setiap yurisdiksi tersebut.
I. PENDAHULUAN |
Dalam rangka memenuhi POJK No. 32/2015 juncto POJK No. 14/2019, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan bencana untuk melaksanan penambahan modal melalui penerbitan saham baru, yang akan dikeluarkan melalui pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas dengan memberikan HMETD (“PUT”). Sehubungan dengan PUT, Perseroan bermaksud untuk meningkatkan modal ditempatkan sebanyak-banyaknya 862.745.098 saham yang merupakan saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham (“Saham Baru”). PUT ditujukan untuk pengembangan bisnis organik dan anorganik, modal kerja dan refinancing.
Sesuai ketentuan dalam POJK No. 32/2015 juncto POJK No. 14/2019, pelaksanaan PUT dapat dilaksanakan setelah:
- Perseroan memperoleh persetujuan dari RUPSLB;
- Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran beserta dokumen pendukungnya kepada OJK; dan
- Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PUT sudah menjadi efektif.
Ketentuan-ketentuan PUT, termasuk harga pelaksanaan final atas HMETD dan jumlah final atas Saham Baru dari hasil pelaksanaan HMETD yang akan diterbitkan, akan diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan dalam rangka PUT, yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN |
- Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan saat ini berkedudukan di Jakarta Selatan. Perseroan didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dengan nama “N.V. Pharmaceutical Processing Industries” atau disingkat “N.V. Phapros” sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas No. 54 tanggal 21 Juni 1954 juncto Akta Pembetulan No. 96 tanggal 23 September 1954, yang keduanya dibuat di hadapan Tan A Sioe, Notaris di Semarang dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. J.A.5/92/20 tanggal 15 Oktober 1954 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Semarang di bawah No. 405a tanggal 29 Oktober 1954 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 248 Berita Negara Republik Indonesia No. 18 tanggal 4 Maret 1955 (Akta Pendirian).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran Dasar terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Phapros Tbk. No. 18 tanggal 7 September 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0019952.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 26 September 2018 dan telah didaftarkan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No. AHU-AH.01.03-0246524 tanggal 26 September 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0127092.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 26 September 2018 (”Akta No. 18/2018”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Phapros Tbk. No. 09 tanggal 13 Desember 2018, yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H., M.LI., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah didaftarkan dalam SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0275121 tanggal 13 Desember 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0169906.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 13 Desember 2018 (”Akta No. 9/2018”).
1. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 9/2018 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 30 Juni 2019, yang diterbitkan oleh PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan |
Nilai Nominal Rp100,- per Saham |
||
Jumlah Saham |
Jumlah Nilai Nominal (Rupiah) |
% |
|
Modal Dasar |
3.000.000.000 |
300.000.000.000,- |
|
Nama Pemegang Saham: 1. PT Kimia Farma (Persero) Tbk. 2. Masrizal A. Syarief 3. Masyarakat |
476.901.860 75.972.450 287.125.690 |
47.690.186.000,- 7.597.245.000,- 28.712.569.000,- |
56,77 9,04 34,19 |
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh |
840.000.000 |
84.000.000.000,- |
100 |
Jumlah Saham Dalam Portepel |
2.160.000.000 |
216.000.000.000,- |
- |
- Kegiatan Usaha
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan ditentukan bahwa maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidang pengadaan obat-obatan, bahan baku obat, alat kesehatan dan pelayanan kesehatan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Kegiatan usaha utama Perseroan untuk:
- menjalankan usaha dibidang industri pabrik dengan membuat (memproduksi) dan/atau memperdagangkan obat-obatan (medicine), bahan baku obat, alat-alat kesehatan (health care instrument), barang-barang kimia (chemical goods), barang-barang obat-obatan hewan (veterinary) dan barang-barang yang serupa itu;
- mengusahakan import, eksport dan segalam macam industri;
iii. mendirikan sarana pelayanan kesehatan umum lainnya.
- Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
kosmetik, makanan dan/atau minuman.
- Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Johanes Nanang Marjianto
Komisaris : Drs. Masrizal Achmad Syarief
Komisaris Independen : Prof. Dr. Fasli Jalal, Ph.D., SpGk
Komisaris Independen : Zainal Abidin
Direksi
Direktur Utama : Dra. Barokah Sri Utami
Direktur Keuangan : Heru Marsono, S.E.
Direktur Produksi : Drs. Syamsul Huda
Direktur Pemasaran : Chairani Harahap, S.E.
Direktur Independen : Fransetya Hasudungan Hutabarat
Perseroan berkedudukan di Gedung RNI, Jl. Denpasar Raya Kav. D III, Kuningan, Jakarta 12950.
III. INFORMASI MENGENAI RENCANA PENGELUARAN SAHAM DENGAN MEMBERIKAN HMETD |
|||||||||||||||||||||||||
A. Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham Dengan Memberikan HMETD
Perseroan berencana untuk melakukan PUT dalam jumlah sebanyak-banyaknya 862.745.098 saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
|
|||||||||||||||||||||||||
B. Perkiraan Periode Pelaksanaan Penambahan Modal Dengan HMETD
Perseroan bermaksud untuk melaksanakan dan menyelesaikan penambahan modal dengan HMETD dalam jangka waktu yang wajar untuk dilakukan, namun tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPSLB sehubungan PUT dan tunduk pada efektifnya Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PUT oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penambahan modal dengan HMETD diperkirakan akan dilaksanakan pada semester II 2019 atau selambat-lambatnya tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPSLB sehubungan PUT.
C. Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana
Perseroan bermaksud untuk menggunakan seluruh dana hasil PUT, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, untuk pengembangan bisnis organik dan anorganik, modal kerja dan refinancing.
Dalam hal sebagian atau seluruh dana hasil PUT digunakan untuk suatu transaksi yang merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia, Perseroan juga akan mematuhi ketentuan Peraturan OJK mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam Prospektus yang diterbitkan dalam rangka PUT, yang akan disediakan kepada pemegang saham yang berhak pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan dan Pemegang Saham
Pengaruh Pelaksanaan HMETD antara lain adalah: 1. Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan a. Dana hasil HMETD dapat memaksimalkan pengembangan bisnis Perseroan, baik Bisnis organik ataupun anorganik. Sehingga dapat mendukung Perseroan untuk meningkatkan keuntungan. b. Memberikan kemampuan bagi Perseroan, untuk meningkatkan recurring income. c. Meningkatkan kemampuan Perseroan dan/atau kinerja Perseroan dalam kegiatan investasi, operasi dan pendanaan.
2. Terhadap Pemegang Saham a. Bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD-nya akan terkena dilusi atas persentase kepemilikan saham Perseroan maksimum sebesar 50,67% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. b. Akan meningkatkan nilai tambah deviden pay out ratio kepada para pemegang saham.
|
|||||||||||||||||||||||||
IV. INFORMASI MENGENAI RUPSLB |
|||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan dari para pemegang saham, antara lain dalam rangka pelaksanaan penambahan modal dengan HMETD dengan jadwal waktu RUPSLB sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN |
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan setelah melakukan penelitian secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini tidak benar dan/atau menyesatkan.
|
|
||||||||||||||||||||||||
VI. INFORMASI TAMBAHAN |
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
||||||||||||||||||||||||
Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut oleh pemegang saham Perseroan terkait dengan hal-hal tersebut di atas, maka dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada setiap hari kerja dan dalam jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini: |
|
||||||||||||||||||||||||
PT PHAPROS Tbk. |
|
||||||||||||||||||||||||
Gedung RNI Jl. Denpasar Raya Kav. D III Kuningan Jakarta 12950 Telepon: (021) 527 6263; Faksimili: (021) 520 9381 Email: corporate@phapros.co.id Website: www.phapros.co.id
Up: Sekretaris Perusahaan
|
|
||||||||||||||||||||||||
Jakarta, 19 Juli 2019
Direksi PT PHAPROS Tbk. |