March 22, 2018

Informasi Sehubungan Dengan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu

Sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan tidak lebih dari 48% (empat puluh delapan persen) saham Perseroan (Saham Baru) dan mengestimasikan bahwa dana (gross) yang Perseroan akan peroleh dari Penerbitan Saham Baru adalah sekitar Rp513.000.000.000 (lima ratus tiga belas miliar rupiah).

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK/2015 tentang Penambahan Modal Perseroan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 32), pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD tunduk kepada:
1. Persertujuan dari mayoritas pemegang saham pada RUPS sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD.
2. Pernyataan pendaftaran Perseroan (yang akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan-OJK) sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dinyatakan efektif oleh OJK.

PERKIRAAN WAKTU PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL
Perseroan bermaksud untuk melaksanakan dan menyelesaikan penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam jangka waktu yang wajar untuk dilakukan, namun tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerimaan persetujuan RUPS sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD dan tunduk pada dinyatakan efektifnya pernyataan pendaftaran yang disampaikan kepada OJK, sehubungan dengan penambahan modal dengan memberikan HMETD sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

PERKIRAAN SECARA GARIS BESAR PENGGUNAAN DANA
Perseroan bermaksud untuk menggunakan seluruh dana yang diterimanya dari penambahan modal dengan memberikan HMETD setelah dikurangi dengan komisi-komisi, biaya-biaya, ongkos-ongkos dan pengeluaran lainnya untuk investasi berupa peremajaan dan pengembangan fasilitas produksi dan umum, kombinasi bisnis dan sisanya digunakan untuk pelunasan pinjaman dan modal kerja.

ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM
Mengingat belum ditetapkannya ketentuan atas penambahan modal dengan memberikan HMETD, Perseroan tidak dapat memberikan analisis secara rinci sehubungan dengan dampak spesifik dari penambahan modal dengan memberikan HMETD terhadap kondisi keuangan Perseroan, namun untuk mematuhi POJK No. 32 Perseroan memperkirakan adanya peningkatan pendapatan sebesar lebih 10% (sepuluh persen) dari tahun sebelumnya dengan adanya peningkatan ekuitas.

INFORMASI TAMBAHAN
Para Pemegang saham yang hendak memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana PM HMETD dapat menghubungi Perseroan pada jam kerja di Kantor Pusat Perseroan:
Gedung RNI Lt. 5, Jalan Denpasar Raya Kav. DIII Kuningan, Jakarta Selatan