September 28, 2018

Keterbukaan Informasi Kepada Publik PT Phapros Tbk. EN

Aspek Keterbukaan informasi kepada publik dilakukan dalam rangka memenuhi Peraturan IX. E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

A. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AKUISISI
Pada Hari Kamis tanggal 27 September 2018 Perseroan telah menandatangani Akta Pemindahan Hak atas Saham antara Perseroan sebagai Pembeli dan Pemegang Saham PT Lucas Djaja (“PTLD”) yaitu Fisianty Harahap, Rostiany Harahap, dan Masniari Harahap (“Para Penjual").

Para Pihak

1. Pemegang Saham PTLD:

a. Fisianty Harahap;
b. Rostiany Harahap; dan
c. Masniari Harahap.
Yang secara bersama-sama disebut sebagai (“Para Penjual”);


2. Perseroan
Selanjutnya secara bersama-sama Para Penjual dan Pembeli disebut sebagai “Para Pihak”.

Uraian Singkat Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disusun dalam rangka pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi atas Transaksi jual beli saham setara 55% saham PTLD, yang telah dilakukan oleh Perseroan sehubungan dengan pembelian saham milik Para Penjual secara kumulatif sebesar 80.902.899 (delapan puluh juta sembilan ratus dua ribu delapan ratus sembilan puluh Sembilan) lembar saham senilai Rp 80.902.899.000 (delapan puluh milyar sembilan ratus dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu Rupiah).


B. TRANSAKSI MATERIAL

Transaksi bernilai Rp192.500.003.926 atau 26,97% dari Ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2018 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan tanggal 31 Maret 2018, sehingga merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.2.

Oleh karena nilai total transaksi melebihi 20% tetapi kurang dari 50% dari nilai ekuitas Perseroan, maka pelaksanaan transaksi tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.2, namun tetap harus melakukan Keterbukaan Informasi.

Adapun nilai transaksi yang merupakan total nilai pengambilalihan bagian saham PTLD yang telah dilakukan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

No. Periode Transaksi Persentase (%) Total Nilai (Rp)

No. Periode Transaksi Persentase (%) Total Nilai (Rp)
1 27 September 2018 55 192.500.003.926


C. PERTIMBANGAN DAN TUJUAN
Untuk mengembangkan bisnis anorganik pada tahun 2018, dengan manfaat antara lain sebagai berikut:
- Meningkatkan kepasitas produksi dalam rangka pemenuhan kebutuhan Jaminan Kesejahteraan Nasional (JKN);
- Melengkapi fasilitas produksi yang dimiliki oleh Perseroan, tambahan fasilitas produksi untuk produk generik;
- Menghasilkan produk jadi dengan harga yang lebih kompetitif.

D. PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan dalam pelaksanaan transaksi adalah Kantor Jasa Penilai Publik Felix Sutandar & Rekan (“KJPP FSR”) selaku penilai independen untuk melakukan penilaian atas saham PTLD dan anak perusahaan.

Penilaian dilakukan per tanggal 31 Maret 2018, dimana parameter dan laporan keuangan yang dilakukan dalam analisa berdasar pada data per tanggal 31 Maret 2018 yang telah diaudit.

Penilaian saham dengan tujuan untuk transaksi jual-beli yang dilakukan oleh KJPP FSR berpedoman pada KEPI & SPI Edisi VI 2015 yang dikeluarkan oleh MAPPI, serta VIII.C.3-2012 yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK, sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan dan faktor-faktor relevan lainnya yang terkait dengan penilaian, KJPP FSR berpendapat bahwa transaksi adalah wajar.

E. PENGARUH TERHADAP KONDISI PERSEROAN
Munculnya beban keuangan berupa biaya terkait yang berasal dari pengambilalihan atas saham Para Penjual, sesuai dengan pembayaran yang disepakati Para Pihak.

Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada jam-jam kerja dengan alamat:

PT Phapros Tbk.
Corporate Secretary
Gedung RNI
Jl Denpasar Raya Kav.DIII
Kuningan - Jakarta 12950
Telp. (021) 527 6263 Fax (021) 520 9381
Email: corporate@phapros.co.id
Website: www.phapros.co.id

Jakarta, 28 September 2018
Direksi Perseroan