Rules and Regulations of AGMS
Tata Tertib
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Phapros Tbk
1. Umum
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) PT Phapros Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”).
2. Waktu dan Tempat Rapat
Rapat diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 27 April 2026
Waktu : 14.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Indonesia Health Learning Institute
Jl. Cipinang Cempedak I No. 36, Jakarta Timur
3. Mata Acara Rapat:
a. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Direksi.
b. Persetujuan Pengangkatan Kembali/Perubahan Susunan Dewan Komisaris.
4. Peserta Rapat
a. Peserta Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham di PT Bursa Efek Indonesia pada hari Rabu, tanggal 01 April 2026, baik Peserta Rapat yang hadir secara fisik maupun secara elektronik dan/atau kuasa Pemegang Saham melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
b. Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pertanyaan dan/atau pendapat serta memberikan suara dalam setiap Mata Acara Rapat.
c. Pimpinan Rapat berhak meminta agar mereka yang hadir membuktikan kewenangannya untuk hadir dalam Rapat, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan telah diumumkan dalam Pemanggilan Rapat.
5. Undangan
Pihak yang hadir atas undangan Direksi dan bukan Pemegang Saham Perseroan, tidak mempunyai hak untuk mengeluarkan pertanyaan dan/atau pendapat dan memberikan suara dalam Rapat.
