Komunitas

Komunitas

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN BIDANG PENGEMBANGAN SOSIAL DAN MASYARAKAT 

KEBIJAKAN DAN KOMITMEN

Pelaksanaan program PKBL Phapros didasarkan pada pedoman regulasi sebagai berikut:

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
  • Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Kep-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
  • Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/04/2020

Melalui mekanisme PKBL, Phapros berupaya untuk memberdayakan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan tidak hanya melalui bantuan dana hibah tetapi juga melalui penyaluran pinjaman lunak. PKBL Phapros dilakukan secara terencana, tepat sasaran, transparan dan berkelanjutan sehingga Phapros turut berperan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia sekaligus pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha. Lebih jauh PKBL yang dimandatkan merupakan bagian dari upaya terpadu yang dilaksanakan oleh Phapros secara konsisten untuk memastikan keberlanjutan eksistensinya sebagai suatu entitas bisnis.

ISU DAN RISIKO SOSIAL YANG DIHADAPI PHAPROS DI TAHUN 2021

Lini bisnis utama Perseroan adalah di bidang farmasi. Dalam melaksanakan bisnis, terdapat potensi risiko-risiko terkait kondisi sosial masyarakat yang mungkin bersinggungan dengan kegiatan Perseroan.

Kerentanan sosial yang dihadapi masyarakat sekitar yaitu : Kurangnya sarana dan fasilitas pendukung proses belajar dan mengajar, keterbatasan keterampilan dan pengetahuan kader posyandu, tercatat kasus gizi buruk dan belum ada pengelolaan sampah secara terpadu.

Untuk mencegah hal tersebut, Perseroan biasanya akan berkoordinasi dan merangkul perangkat kelurahan/desa/kecamatan agar mereka dapat membantu memberikan saran terbaik mengenai solusi kerentanan sosial tersebut. Program kegiatan yang dilakukan untuk mencegah timbulnya kerentanan sosial dan pemberdayaan masyarakat antara lain pendampingan posyandu, bantuan sarana prasarana sekolah, pelatihan peningkatan kapasitas guru, pembagian sembako, bantuan sarana ibadah, penyaluran dana kemitraan, bantuan APD untuk pencegahan Covid-19, bantuan sarana untuk kebersihan lingkungan.

TARGET KEGIATAN

  • Melaksanakan kegiatan PKBL sesuai ketentuan yang berlaku
  • Menyalurkan program, bantuan sarana prasarana, dana sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dan tepat sasaran
  • Pengentasan kemiskinan sesuai dengan visi SDG’s ke-1
  • Menciptakan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan visi SDG’s ke-8

BIAYA YANG DIKELUARKAN

Sepanjang tahun 2021, Phapros mengeluarkan biaya sebesar Rp18.192.850,-  untuk pelaksanaan kegiatan Kemitraan, sedangkan dana yang disalurkan ke UMKM sebesar Rp3.615.000.000,-. Untuk Program Bina Lingkungan dan penanggulangan Covid-19 mengeluarkan biaya sebesar Rp716.054.429,-. Adapun rincian mengenai dana penyaluran kegiatan CSR terkait pengembangan sosial dan kemasyarakatan adalah sebagai berikut:

Tabel Rincian Biaya Kemitraan

No

Keterangan

Jumlah

1

Biaya pencairan dana kemitraan

 6.945.850

2

Pelatihan Digital Marketing

     747.000

3

Program Kemitraan Lainnya

10.500.000

Total

18.192.850

 

Tabel Penyaluran Dana UMKM dan Koperasi

No

Keterangan

Jumlah

1

Pencairan dana kemitraan tahap 1

370.000.000

2

Pencairan dana kemitraan tahap 2

670.000.000

3

Pencairan dana kemitraan tahap 3

1.290.000.000

4

Pencairan dana kemitraan tahap 4

1.285.000.000

Total

3.615.000.000

 

Tabel Rincian Biaya Bina Lingkungan

No

Keterangan

Jumlah

1

Bantuan Kesehatan

71.143.574

2

Bantuan Pelestarian Alam

22.442.000

Bantuan Pelestarian Budaya

25.024.000

Bantuan Pemberdayaan Masyarakat

121.892.900

Bantuan untuk Pendidikan

30.600.000

Bantuan Sarana Ibadah

37.000.000

Bantuan Sarana Prasarana

148.160.442

Bantuan Bencana

54.179.016

3

Bantuan Penanggulangan Covid-19

205.633.700

Total

716.054.429

PROGRAM KEMITRAAN

Program Kemitraan berupa pinjaman lunak pada Mitra Binaan dengan hanya membebankan jasa administrasi sebesar 3% per tahun dari limit pinjaman, yang disalurkan dalam bentuk:

  1. Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan atau pembelian aktiva tetap dalam rangka meningkatkan produksi dan penjualan;
  2. Pinjaman khusus untuk membiayai kebutuhan dana pelaksanaan kegiatan usaha Mitra Binaan yang bersifat pinjaman tambahan dan berjangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan;
  3. Beban Pembinaan:
  1. Untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi, dan hal-hal lain yang menyangkut peningkatan produktivitas Mitra Binaan serta untuk pengkajian/penelitian yang berkaitan dengan Program Kemitraan;
  2. Beban pembinaan bersifat hibah dan besarnya maksimal 20% dari dana Program Kemitraan yang disalurkan pada tahun berjalan;
  3. Beban Pembinaan hanya dapat diberikan kepada atau untuk kepentingan Mitra Binaan.

Mitra Binaan Phapros adalah UMKM dan Koperasi yang bergerak di berbagai sektor ekonomi formal dan non-formal, namun mempunyai peran strategis dalam ekonomi sektor riil dan telah terbukti bahwa segmen UMKM dan Koperasi relatif lebih tahan terhadap krisis ekonomi. Mitra Binaan Phapros diharapkan membuka lapangan pekerjaan dengan begitu Phapros juga turut mensukseskan program pengentasan kemiskinan melalui Mitra Binaannya.

Program Kemitraan adalah salah satu program PKBL yang bertujuan untuk membantu kemandirian UMKM yang sebagian besar berada di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang memenuhi persyaratan. Bentuk pelaksanaan dari program Kemitraan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pinjaman modal kerja dengan jasa administrasi 3% per tahun
  2. Pelatihan dasar ekspor dan pelatihan promosi produk
  3. Pembinaan dan pendampingan bagi Mitra Binaan
  4. Dukungan pemasaran melalui pameran lokal dan nasional

Perseroan juga melakukan monitoring kepada mitra binaan untuk melihat perkembangan usaha dan meningkatkan kolektibilitas pinjaman dana kemitraan.

Sasaran yang ingin dicapai adalah agar UMKM yang dibina dapat menjadi tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha berskala besar dan memiliki daya saing yang kompetitif.

Jumlah Mitra aktif per 31 Desember 2021 sebanyak 212 mitra, yang terdiri dari:

Mitra Lancar                 : 116 orang.

Mitra Kurang Lancar   :   15 orang.

Mitra Diragukan          :     5 orang

Mitra Macet                  :  55 orang

Mitra Bermasalah       :   21 orang.

Kategori mitra:

  1. Kategori Lancar

Apabila pembayaran angsuran pokok dan jasa administrasi pinjaman tepat waktu atau terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan/atau jasa administrasi pinjaman selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama.

  1. Kategori Kurang Lancar

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan jasa administrasi pinjaman telah melampaui 30 (tiga puluh) hari dan belum melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama.

  1. Kategori Diragukan

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan jasa administrasi pinjaman telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari dan belum melampaui 270 (dua ratus tujuh puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama.

  1. Kategori Macet

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan jasa administrasi pinjaman telah melampaui 270 (dua ratus tujuh puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama.

  1. Kategori Bermasalah

Apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran pokok dan jasa administrasi pinjaman telah melampaui 730 (tujuh ratus tiga puluh) hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui bersama.

Mitra Binaan yang aktif sebanyak 212 tersebut mayoritas berdomisili di Jawa Tengah dan beberapa di luar Jawa Tengah, seperti DI Yogyakarta dan DKI Jakarta, sbb:

  1. Jawa Tengah : 168 mitra
  2. DKI Jakarta : 6 mitra
  3. Yogyakarta : 7 mitra
  4. Madura : 1 mitra

Berdasarkan segmen usaha, Mitra Binaan Phapros memiliki jenis usaha yang beragam, yaitu:

  1. Industri : 72 mitra
  2. Jasa : 38 mitra
  3. Perdagangan : 64 mitra
  4. Peternakan/Pertanian : 8 mitra

Realisasi kegiatan program kemitraan tahun 2021:

pencairan

Pada tahun 2021 telah tersalurkan pinjaman dana kemitraan (bergulir) senilai total Rp3.615.000.000,-

Pembinaan

Pembinaan dilakukan berupa monitoring usaha dan komunikasi baik dengan kunjungan langsung maupun via telepon. Kunjungan difokuskan pada mitra yang lancar, agar tingkat kolektibilitas tidak turun. Kunjungan pada mitra yang kurang lancar, diragukan, macet dan bermasalah untuk membantu agar usaha berkembang lebih baik dan meningkatkan level kategori sehingga kolektibilitas lebih baik.

Pemasaran

Dukungan dalam bidang Pemasaran diwujudkan dalam mengikutsertakan Mitra Binaan pada ajang pameran yang dilaksanakan di galeri maupun virtual yang disesuaikan jenis dan kualitas produknya. Beberapa Pameran yang melibatkan Mitra Binaan diantaranya:

  • Trade Expo Indonesia

Selain pameran, dukungan perusahaan melalui unit PKBL nya juga diwujudkan dalam bentuk penggunaan produk-produk mitra yang relevan dengan kebutuhan perusahaan misalnya jasa percetakan, catering, jasa persewaan tenda, gift, souvenir dan lain-lain.

Pelatihan

Pada era globalisasi, persaingan di dunia usaha semakin ketat. Guna menambah wawasan dan meningkatkan kapasitas Mitra Binaan agar mampu bersaing di kancah bisnis yang kian luas, perusahaan membekali nya dengan beberapa pelatihan sbb :

  1. Pelatihan Digital Marketing
  2. Pelatihan Penanaman Tanaman Indigo
  3. Pelatihan Perawatan Tanaman Indigo

PROGRAM BINA LINGKUNGAN [413-1]

Program Bina Lingkungan (BL) adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana BUMN yang dibebankan langsung menjadi biaya operasional Perseroan. Program Bina Lingkungan Perseroan dielaborasi dalam tujuh fokus kegiatan, yaitu Program Bantuan Bencana Alam, Pendidikan dan atau Pelatihan, Peningkatan Kesehatan, Pengembangan Sarana dan Prasarana Umum, Sarana Ibadah, Pelestarian Alam, serta bantuan Bina Lingkungan untuk Sosial Kemasyarakatan dalam rangka pengentasan kemiskinan. Tujuan yang hendak diraih adalah peningkatan standar hidup dan kesejahteraan masyarakat.

KESEHATAN

Guna mendukung Program Pemerintah dalam turut serta menyehatkan masyarakat Indonesia, Phapros sebagai perusahaan farmasi selalu berusaha agar menjadi yang terdepan dalam memberikan bantuan obat-obatan serta pelayanan kesehatan baik bagi korban bencana alam, masyarakat yang tinggal di daerah terpencil yang jauh dari jangkauan layanan kesehatan, maupun kepada Lembaga Swadaya Masyarakat, Instansi, Mahasiswa /Pelajar yang mengadakan kegiatan bakti sosial sesuai dengan wilayah sasaran masing-masing,maupun dukungan ketersediaan obat-obatan bagi penerima manfaat di panti-panti yang minim anggaran kesehatan.

Pengobatan Gratis

Kegiatan pengobatan gratis di Panti Asuhan Cacat Ganda Bhakti Asih. Pengobatan yang diselenggarakan di Panti tersebut diikuti oleh pengurus panti serta warga sekitar.

Donor Darah

Phapros mengadakan kegiatan rutin donor darah sebanyak empat kali dalam setahun.

Bantuan Obat-obatan

Obat-obatan tidak hanya disalurkan melalui pengobatan gratis yang dilakukan Phapros, namun juga diberikan baik kepada Panti-panti, LSM, Instansi Pemerintah, Mahasiswa, Pelajar maupun komunitas lain dalam kegiatan yang kaitannya dengan kesehatan.

Bantuan Kesehatan Lainnya

    1. Dukungan Phapros terhadap Posyandu yang berada di wilayah Bongsari diwujudkan dalam pemberian bantuan alat permainan edukatif yang menunjang tumbuh kembang anak, dan bantuan dana untuk menciptakan inovasi makanan yang bergizi bagi balita sebagai makanan tambahan
    2. Dukungan bagi Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia dalam mengatasi katarak dengan mengadakan bhakti sosial katarak
    3. Pemberian bantuan dana untuk mendukung terselenggaranya event Lupus Indonesia

PENDIDIKAN

Phapros mendukung renovasi sekolah RA/MI Al Amin yang terletak di Bongsari. Renovasi ruang kepala sekolah dan ruang guru dirasa akan lebih efektif apabila ditata lebih rapi. Selain itu Phapros juga memberikan bantuan berupa buku-buku bacaan untuk melengkapi pojok baca di masing-masing kelas.

PELESTARIAN ALAM

Phapros memberikan bantuan berupa tanaman toga dan tanaman langka bagi PGOT Mardi Utomo yang terletak di Kecamatan Tembalang Semarang.

Pemberdayaan Masyarakat

    1. Keanekaragaman hayati untuk menambah varietas anggrek di Kampung Anggrek Griya Mekarsari Kelurahan Kalisegoro dan pembuatan gapura sebagai penanda Kampung Anggrek. Penyempurnaan green house pun dilakukan demi keberlangsungan hidup tanaman anggrek.
    2. Bekerjasama dengan Human Initiative, Phapros mengadakan social mapping di Desa Puspo Purworejo. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui potensi yang bisa dikembangkan di daerah tersebut.

Bencana Alam dan Non Alam

Bantuan obat dan sembako bagi korban banjir di wilayah Jabodetabek seperti Lebak Banten, Bekasi dan juga di wilayah Jawa Tengah seperti Pekalongan, Bantul Jogjakarta.

    1. Bantuan dana bagi korban banjir yang berada di kota Semarang, yang mengakibatkan rumahnya rumahnya hancur terbawa arus sungai.
    2. Bantuan Covid-19 berupa obat-obatan, sembako, alat pelindung diri, dan sarana prasarana pencegahan Covid

SARANA PRASARANA

Sumbangsih kepada masyarakat sekitar juga diwujudkan dalam bentuk bantuan sarana prasaran baik untuk tempat-tempat ibadah, kebersihan lingkungan seperti bantuan tong sampah dan lainnya, bantuan dana peringatan HUT RI di beberapa RT/RW. Tidak hanya itu, Phapros juga memberikan bantuan rutin berupa sembako bagi Panti Asuhan Cacat Ganda Al-Rifdah dan Panti Asuhan Cacat Ganda Bhakti Asih serta bantuan rutin operasional bagi Panti Asuhan Al Barokah yang terletak di Bongsari.

PELESTARIAN BUDAYA

Kepedulian Phapros terhadap budaya diwujudkan dengan turut serta memberikan dana bantuan perawatan Pura Mangkunegaran Solo sebagai bentuk tanggung jawab dalam melestarian budaya yang merupakan warisan budaya Indonesia. Bantuan pemeliharaan yang diberikan secara berkala tersebut diharapkan bisa membantu Pura Mangkunegaran menjadi lebih baik, lebih bersih, lebih indah hingga mampu meningkatkan nilai kunjungan wisatawan baik dalam maupun luar negeri.

INDEKS KEPUASAN MASYARA KAT (IKM)

IKM dilakukan bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Semarang. Penilaian IKM dari pelaksanaan CSR PT. Phapros Tbk bertujuan untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap program – program CSR berbasis Community development yang telah dilaksanakan di 2 desa atau kelurahan yaitu, kelurahan Bongsari, dan Kelurahan Kramas terkhusus di PGOT Mardi Utomo. Penilaian ini dilakukan dalam tiga aspek pengetahuan, pelaksanaan program dan kepuasan terhadap program-program yang dirasakan oleh masyarakat. Menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif dengan metode kuisoner dan wawancara untuk sampel sebanyak 62 responden.

No

Rancangan

Nilai IKM (%)

Mutu Pelayanan

Kinerja Unit Pelayanan

1

Panti Sosial PGOT Mardi Utomo

86.16

B

Baik

2

Posyandu Mekarsari

93.20

A

Sangat Baik

3

Posyandu Pelita Sehat

74.22

C

Kurang Baik

4

RA/MI Al Amin

98.23

A

Sangat Baik

Secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa program CSR yang dilaksanakan oleh PT Phapros Tbk sudah baik, didasarkan pada nilai IKM yang merupakan kuantifikasi dari persepsi masyarakat terhadap pelaksana program selama tahun 2021. Berdasarkan nilai IKM pada ke 4 program tersebut mendapatkan nilai rata-rata 87,93. Hal ini mengindikasikan positifnya respon masyarakat terhadap bermanfaatan program, terutama untuk program-program pemberdayaan yang mampu memberikan keuntungan ekonomis yang tinggi.

Masyarakat Lokal

Phapros berprinsip agar keberadaannya membawa manfaat bagi para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sebagai salah satu pemangku kepentingan eksternal.  Hingga akhir tahun 2021, Operasional Perusahaan terbukti telah memberikan dampak positif bagi masyarakat di sekitarnya. Selain membuka lapangan kerja, keberadaan Phapros juga membawa manfaat dengan diselenggarakannya berbagai program kegiatan sebagai implementasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Untuk mendapatkan hasil yang optimal, sebelum menyelenggarakan program, Perusahaan berupaya menjalin komunikasi dengan para pemangku kepentingan eksternal setempat. Dengan demikian program-program TJSL yang diwujudkan melalui Program Corporate Social Responsibilty/CSR benar—benar selaras dan seusai dengan kebutuhan mereka. [F.23]

Selama tahun 2021, Perusahaan mengeluarkan anggaran sebesar Rp988.863.485,- turun  dibandingkan tahun 2020, yang mencapai Rp721.654.429,-  untuk penyelenggaraan CSR. Penurunan terjadi karena adanya pengurangan anggaran di tahun 2021.

Di luar pelibatan masyarakat lokal melalui program CSR, Phapros juga membuka diri kepada masyarakat jika ada keluhan yang timbul akibat dari operasional perusahaan. Per 31 Desember 2021, tidak ada pengaduan yang masuk. [F.24]